Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 25 Oktober 2023
Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Sidang dugaan korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo di Pengadilan Tipikor, Rabu (25/10). Foto: MP/Ponco

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) rampung membacakan tuntutan untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara terhadap Johnny Plate. Jaksa meyakini politikus Partai NasDem tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga

Sosok Oknum BPK yang Terima Duit Korupsi BTS Rp 40 Miliar Berinisial AQ

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Johnny Plate membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tak hanya itu, Johnny Plate juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar dengan ketentuan harta benda akan disita untuk dilelang apabila dia tak melunasi dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah.

Namun, apabila jumlah harta tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan digantikan denga pidana penjara selama 7,5 tahun.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun," ujar jaksa.

Baca Juga

Pemerasan Disebut Jadi Pemicu Kasus Korupsi BTS

Jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto.

Adapun Anang dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 5 miliar subsider 9 tahun. Sedangkan, jaksa menuntut Yohan 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 399 juta subsider 3 tahun.

Johnny Plate bersama para terdakwa lainnya didakwa melakukan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022. Atas perbuatan rasuah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.

Nilai kerugian keuangan negara didapatkan dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut mengantongi uang korupsi sebesar Rp 17,8 miliar.

Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga

Kejagung Dalami Kaitan Sadikin Rusli dengan BPK di Kasus BTS Kominfo

#Johnny G Plate #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Olahraga
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Indonesia di posisi kedua, sementara Korea Selatan memimpin usai menang 7-0 atas Laos.
Frengky Aruan - 38 menit lalu
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Olahraga
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Marselino Ferdinan akan menghabiskan masa peminjaman di AS Trencin sampai akhir musim.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Olahraga
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans dimainkan Patrick Kluivert di babak kedua laga Timnas Indonesia vs Taiwan.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Selain Khalid, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR
Penonaktifan itu dilakukan sebagai imbas dari pernyataan Adies yang memicu kemarahan rakyat. ?
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR
Indonesia
Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik
Pengalihan lalu lintas di Jalan Tol Cawang - Tomang - Pluit dilakukan selama aksi unjuk rasa berlangsung.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan, Persija Imbang 1-1 Vs Malut United
Setelah dua kemenangan meyakinkan, Persija hanya bermain imbang 1-1 ketika menjamu Malut United di pekan ketiga di Jakarta International Stadium, Sabtu (23/8) sore.
Frengky Aruan - Sabtu, 23 Agustus 2025
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan, Persija Imbang 1-1 Vs Malut United
Indonesia
Prabowo Resmi Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker
Presiden Prabowo juga memperingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk serius dalam memberantas korupsi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Prabowo Resmi Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker
Bagikan