Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 25 Oktober 2023
Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Sidang dugaan korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo di Pengadilan Tipikor, Rabu (25/10). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) rampung membacakan tuntutan untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara terhadap Johnny Plate. Jaksa meyakini politikus Partai NasDem tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga

Sosok Oknum BPK yang Terima Duit Korupsi BTS Rp 40 Miliar Berinisial AQ

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Johnny Plate membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tak hanya itu, Johnny Plate juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar dengan ketentuan harta benda akan disita untuk dilelang apabila dia tak melunasi dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah.

Namun, apabila jumlah harta tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan digantikan denga pidana penjara selama 7,5 tahun.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun," ujar jaksa.

Baca Juga

Pemerasan Disebut Jadi Pemicu Kasus Korupsi BTS

Jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto.

Adapun Anang dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 5 miliar subsider 9 tahun. Sedangkan, jaksa menuntut Yohan 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 399 juta subsider 3 tahun.

Johnny Plate bersama para terdakwa lainnya didakwa melakukan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022. Atas perbuatan rasuah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.

Nilai kerugian keuangan negara didapatkan dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut mengantongi uang korupsi sebesar Rp 17,8 miliar.

Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga

Kejagung Dalami Kaitan Sadikin Rusli dengan BPK di Kasus BTS Kominfo

#Johnny G Plate #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Gangguan layanan kembali terjadi di rute Bus Transjakarta Koridor 13 akibat adanya kebakaran bengkel di depan RS Murni Teguh, Ciledug, Tangerang.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Olahraga
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
PSSI resmi pecat Patrick Kluivert dan jajaran tim kepelatihan di seluruh level Timnas Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Oktober 2025
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Indonesia
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
IPDN membenarkan adanya calon praja angkatan XXXVI bernama Maulana Izzat Nurhadi asal Maluku Utara yang meninggal dunia.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Indonesia
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Kebakaran diduga akibat arus pendek listrik (korsleting) pada mesin pendingin (chiller) restoran.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Olahraga
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Dua gol Timnas Indonesia dicetak Kevin Diks dari titik putih namun tidak menghindarkan dari kekalahan melawan Arab Saudi.
Frengky Aruan - Kamis, 09 Oktober 2025
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Olahraga
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Timnas Indonesia unggul lebih dahulu lewat gol penalti Kevin Diks.
Frengky Aruan - Kamis, 09 Oktober 2025
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Olahraga
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia
Rizki Juniansyah, pemecah rekor yang kembali harumkan nama Indonesia di IWF World Championshi 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia
Indonesia
Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat
Senin (6/10) dini hari, lima pekerja yang terakhir berhasil dievakuasi ditemukan semuanya dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Tembagapura.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat
Indonesia
Pasar Wonogiri Terbakar Hebat, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Langsung Diterjunkan
Pasar Wonogiri mengalami kebakaran hebat, Senin (6/10). Kebakaran itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB.
Soffi Amira - Senin, 06 Oktober 2025
Pasar Wonogiri Terbakar Hebat, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Langsung Diterjunkan
Indonesia
Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus
Pembekuan izin diberlakukan karena TikTok dinilai tak patuhi peraturan perundang-undangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus
Bagikan