Ditolak MK Lindungi Saksi Prabowo-Sandi, LPSK: Kami Ada Keterbatasan Mandat
Ilustrasi (LPSK.go.id)
Merahputih.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan pihaknya bukan tidak mau melindungi saksi atau ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, LPSK mempunyai keterbatasan mandat.
Hal tersebut dia katakan saat kuasa hukum kubu 02 berkunjung dan berkonsultasi pada Sabtu 15 Juni 2019.
"LPSK bukan tidak mau melindungi saksi/ahli di MK, hanya ada keterbatasan mandat," kata Maneger Nasution melalui keterangan tertulis, Rabu (19/6).
BACA JUGA: Telat Serahkan Alat Bukti, Tim Hukum Prabowo Salahkan Mesin Fotokopi
Dalam konsultasi tersebut, Manager menyarankan agar kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk mengirimkan surat meminta untuk memberikan perlindungan saksi dan saksi ahli yang di hadirkan di MK.
Serta, dia menambahkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi juga meminta agar MK memerintahkan LPSK melindungi saksi/ahli.
"Dalam konsultasi itu disarankan kuasa hukum 02 menyurati MK untuk memutuskan memberikan perlindungan saksi/ahli di MK bekerjasama dengan LPSK sesuai MoU, atau MK memutuskan memerintahkan LPSK melindungi saksi/ahli," ujarnya.
Faktanya, Manager menjelaskan beberapa hakim MK menolak permintaan kuasa hukum Prabowo-Sandi ditolak. Untuk itu, dia menambahkan negara harus hadir melalui kepolisian untuk memastikan keamanan warga negaranya. Termasuk saksi maupun saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
"Faktanya setidaknya oleh beberapa hakim permintaan kuasa hukum 02 itu ditolak. Kalau betul MK menolak, maka negara harus hadir melalui kepolisian untuk memastikan keamanan warga negaranya yang menjadi saksi itu, apa pun alasannya," ucapnya.
Meskipun demikian, dia berharap pihaknya dapat melindungi saksi tidak hanya saksi tindak pidana melainkan juga masalah politik seperti halnya dengan saksi/ahli yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 dengan cara merevisi UU Judicial Review.
BACA JUGA: Hakim MK Ancam BW, Diam atau Saya Suruh Keluar!
Oleh karena itu, dia berharap kembali dapat terpenuhi keadilan dan terpenuhnya hak saksi dan korban.
"Ke depan perlu upaya untuk memperbaiki keterbatasan norma dalam UU itu baik melalui Judicial Review (JR) maupun revisi UU itu, sehingga lahir UU yang lebih komprehensif sehingga LPSK dapat melindungi saksi dan korban tdk hanya pada kasus tindak pidana, tetapi juga tindak pidana politik," ujar Maneger. (Knu)
"Ikhtiar ini diharapkan dapat menghadirkan UU yang lebih menjamin terpenuhinya keadilan yang sejati dan terpenuhinya hak-hak saksi dan korban (Ius Constituendum)," pungkasnya. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi