Ditolak MK Lindungi Saksi Prabowo-Sandi, LPSK: Kami Ada Keterbatasan Mandat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 19 Juni 2019
Ditolak MK Lindungi Saksi Prabowo-Sandi, LPSK: Kami Ada Keterbatasan Mandat

Ilustrasi (LPSK.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan pihaknya bukan tidak mau melindungi saksi atau ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, LPSK mempunyai keterbatasan mandat.

Hal tersebut dia katakan saat kuasa hukum kubu 02 berkunjung dan berkonsultasi pada Sabtu 15 Juni 2019.

"LPSK bukan tidak mau melindungi saksi/ahli di MK, hanya ada keterbatasan mandat," kata Maneger Nasution melalui keterangan tertulis, Rabu (19/6).

BACA JUGA: Telat Serahkan Alat Bukti, Tim Hukum Prabowo Salahkan Mesin Fotokopi

Dalam konsultasi tersebut, Manager menyarankan agar kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk mengirimkan surat meminta untuk memberikan perlindungan saksi dan saksi ahli yang di hadirkan di MK.

Serta, dia menambahkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi juga meminta agar MK memerintahkan LPSK melindungi saksi/ahli.

"Dalam konsultasi itu disarankan kuasa hukum 02 menyurati MK untuk memutuskan memberikan perlindungan saksi/ahli di MK bekerjasama dengan LPSK sesuai MoU, atau MK memutuskan memerintahkan LPSK melindungi saksi/ahli," ujarnya.

Faktanya, Manager menjelaskan beberapa hakim MK menolak permintaan kuasa hukum Prabowo-Sandi ditolak. Untuk itu, dia menambahkan negara harus hadir melalui kepolisian untuk memastikan keamanan warga negaranya. Termasuk saksi maupun saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa (18/6) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

"Faktanya setidaknya oleh beberapa hakim permintaan kuasa hukum 02 itu ditolak. Kalau betul MK menolak, maka negara harus hadir melalui kepolisian untuk memastikan keamanan warga negaranya yang menjadi saksi itu, apa pun alasannya," ucapnya.

Meskipun demikian, dia berharap pihaknya dapat melindungi saksi tidak hanya saksi tindak pidana melainkan juga masalah politik seperti halnya dengan saksi/ahli yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 dengan cara merevisi UU Judicial Review.

BACA JUGA: Hakim MK Ancam BW, Diam atau Saya Suruh Keluar!

Oleh karena itu, dia berharap kembali dapat terpenuhi keadilan dan terpenuhnya hak saksi dan korban.

"Ke depan perlu upaya untuk memperbaiki keterbatasan norma dalam UU itu baik melalui Judicial Review (JR) maupun revisi UU itu, sehingga lahir UU yang lebih komprehensif sehingga LPSK dapat melindungi saksi dan korban tdk hanya pada kasus tindak pidana, tetapi juga tindak pidana politik," ujar Maneger. (Knu)

"Ikhtiar ini diharapkan dapat menghadirkan UU yang lebih menjamin terpenuhinya keadilan yang sejati dan terpenuhinya hak-hak saksi dan korban (Ius Constituendum)," pungkasnya. (Knu)

#LPSK #Prabowo-Sandiaga #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan