Ditolak MK Lindungi Saksi Prabowo-Sandi, LPSK: Kami Ada Keterbatasan Mandat

Ilustrasi (LPSK.go.id)
Merahputih.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan pihaknya bukan tidak mau melindungi saksi atau ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, LPSK mempunyai keterbatasan mandat.
Hal tersebut dia katakan saat kuasa hukum kubu 02 berkunjung dan berkonsultasi pada Sabtu 15 Juni 2019.
"LPSK bukan tidak mau melindungi saksi/ahli di MK, hanya ada keterbatasan mandat," kata Maneger Nasution melalui keterangan tertulis, Rabu (19/6).
BACA JUGA: Telat Serahkan Alat Bukti, Tim Hukum Prabowo Salahkan Mesin Fotokopi
Dalam konsultasi tersebut, Manager menyarankan agar kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk mengirimkan surat meminta untuk memberikan perlindungan saksi dan saksi ahli yang di hadirkan di MK.
Serta, dia menambahkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi juga meminta agar MK memerintahkan LPSK melindungi saksi/ahli.
"Dalam konsultasi itu disarankan kuasa hukum 02 menyurati MK untuk memutuskan memberikan perlindungan saksi/ahli di MK bekerjasama dengan LPSK sesuai MoU, atau MK memutuskan memerintahkan LPSK melindungi saksi/ahli," ujarnya.
Faktanya, Manager menjelaskan beberapa hakim MK menolak permintaan kuasa hukum Prabowo-Sandi ditolak. Untuk itu, dia menambahkan negara harus hadir melalui kepolisian untuk memastikan keamanan warga negaranya. Termasuk saksi maupun saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

"Faktanya setidaknya oleh beberapa hakim permintaan kuasa hukum 02 itu ditolak. Kalau betul MK menolak, maka negara harus hadir melalui kepolisian untuk memastikan keamanan warga negaranya yang menjadi saksi itu, apa pun alasannya," ucapnya.
Meskipun demikian, dia berharap pihaknya dapat melindungi saksi tidak hanya saksi tindak pidana melainkan juga masalah politik seperti halnya dengan saksi/ahli yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 dengan cara merevisi UU Judicial Review.
BACA JUGA: Hakim MK Ancam BW, Diam atau Saya Suruh Keluar!
Oleh karena itu, dia berharap kembali dapat terpenuhi keadilan dan terpenuhnya hak saksi dan korban.
"Ke depan perlu upaya untuk memperbaiki keterbatasan norma dalam UU itu baik melalui Judicial Review (JR) maupun revisi UU itu, sehingga lahir UU yang lebih komprehensif sehingga LPSK dapat melindungi saksi dan korban tdk hanya pada kasus tindak pidana, tetapi juga tindak pidana politik," ujar Maneger. (Knu)
"Ikhtiar ini diharapkan dapat menghadirkan UU yang lebih menjamin terpenuhinya keadilan yang sejati dan terpenuhinya hak-hak saksi dan korban (Ius Constituendum)," pungkasnya. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
