Ditjen PAS Ungkap Alasan Setnov Dipulangkan ke Sukamiskin
Setya Novanto. (dok/MerahPutih.com)
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan alasan terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dipulangkan ke Lapas Sukamiskin. Diketahui Setnov sebelumnya mendekam di rumah tahanan (Rutan) Gunung Sindur.
"Setnov telah dipindahkan dari Rutan Klas II B Gunung Sindur ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk kepentingan pembinaan," kata Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Ade Kusmanto dalam keterangannya, Rabu (17/7).
Baca Juga: Terkuak Modus Setnov Kelabui Petugas Lapas Sukamiskin untuk Pelesiran
Menurut Ade, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu telah menjalani hukuman disiplin setelah kepergok plesiran ke toko bangunan di Padalarang, Kabupaten Bandung, pada Jumat (14/6) malam. Oleh karena itu, Setnov telah memenuhi syarat substantif untuk kembali menghuni Lapas Klas I Sukamiskin.
"Setnov telah menunjukkan itikad baik dan adanya perubahan prilaku, menyatakan kesanggupan tidak mengulangi perbuatannya," ungkap Ade.
Ade menjelaskan, pertimbangan tersebut beradasarkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) oleh pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Klas II Bogor. Selain itu, hal ini juga beradasarkan rekomendasi dari sidang tim pengamat pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar.
"Atas dasar itu menyetujui menyetujui pemindahan Setnov dari Rutan Gunung Sindur ke Lapas Klas I Sukamiskin," pungkasnya.
Baca Juga: Ditjen PAS Bakal Beri Sanksi Tegas Petugas yang Lalai Jaga Setnov
Sebelumnya, Setnov kepergok pelesiran ke toko bangunan mewah di Padalarang, Kabupaten Bandung, pada Jumat (14/6) malam, setelah ia dirawat beberapa hari di rumah sakit. Fotonya yang tengah pelesiran bersama sang istri viral di media sosial, hingga membuat Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak bertindak.
Di malam yang sama, mantan Ketua DPR RI itu langsung dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Pemindahan itu dipandang sebagai hukuman yang pantas untuk kenakalan Setnov karena Rutan Gunung Sindur dikenal memiliki pengawasan yang sangat ketat. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN