Ditanya Soal Polemik Densus Antikorupsi, Kapolri: Saya Tidak Ingin Diadu-adu
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (tengah). (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian enggan berkomentar soal polemik pembentukan Densus Antikorupsi.
"Tentang Densus Tipikor, saya tidak ingin berkomentar dalam doorstop seperti ini, karena ini harus dijelaskan secara komprehensif," kata Jenderal Tito di Jakarta, Kamis (19/10).
Dia mengatakan, pihaknya akan memberikan penjelasan secara lengkap kepada Menkopolhukam. "Saya akan bertemu Menkopolhukam menjelaskan. Saya tidak ingin, jangan diadu-adu saya dengan komen lain yang sepotong-sepotong," katanya.
Wacana pembentukan Densus Antikorupsi kurang mendapat dukungan Wapres Jusuf Kalla. Kalla menilai belum ada urgensi pembentukan densus tersebut karena Polri sejauh ini telah melaksanakan fungsinya dengan baik serta adanya keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kalla menguraikan, ada enam institusi yang yang menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, yaitu BPK, BPKP, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kehakiman, dan KPK.
Apabila hal ini bertambah lagi, kata JK, maka dikhawatirkan kerja pemerintah hanya membuat laporan dan terjadi ketakutan berlebihan dalam proses pengambilan keputusan serta kebijakan pemerintah.
Rencananya Densus Antikorupsi akan diisi oleh 3.650 polisi. Para polisi yang bekerja dalam Densus diwacanakan akan digaji setara dengan gaji penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggaran yang dibutuhkan untuk pembentukkan Densus Antikorupsi mencapai Rp 2,6 triliun. Densus tersebut nantinya akan berkantor di kompleks Polda Metro Jaya.
Polri menargetkan, Densus Antikorupsi terbentuk pada akhir 2017 sehingga pada awal 2018 Densus bisa mulai bekerja. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian Jadi Ketua
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif