Korupsi e-KTP

Disebut Tekan Miryam Bareng Setnov cs, Djamal Aziz: Korelasinya Nggak Ada

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 10 April 2018
Disebut Tekan Miryam Bareng Setnov cs, Djamal Aziz: Korelasinya Nggak Ada

Mantan anggota DPR Djamal Aziz tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (ANTARA /Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura, Djamal Aziz membantah dirinya ikut menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Politisi Gerindra ini mengklaim tak mengetahui terkait tekanan yang diterima Miryam dari terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto.

"Saya tuh enggak ada korelasinya sama mereka, korelasinya enggak ada, relevansinya juga enggak ada sama mereka," kata Djamal di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/4).

Miryam S Haryani saat bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Miryam S Haryani saat bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Djamal menuturkan, kehadirannya di KPK untuk meminta perubahan jadwal pemeriksaan. Sedianya, dia akan diperiksa Jumat (13/4), namun meminta diganti menjadi Senin (16/4) pekan depan.

Menurut Djamal, dia bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, tersangka merintangi penyidikan Miryam S Haryani dan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Di Surat panggilannya iya, saksi Markus Nari. Saya cuma (minta) reschedule, saya harusnya Jumat, saya minta di-reschedule hari Senin. Kalau bisa nanti teserah penyidiknya bisanya hari apa, kan begitu ya," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan Setnov, jaksa KPK menyebut Setnov bersama-sama Djamal serta mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, dan anggota DPR dari Fraksi NasDem Akbar Faisal menekan Miryam agar mencabut seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tindakan penekanan yang dilakukan Setnov, Djamal, Chairuman, Markus, dan Akbar Faisal kepada Miryam itu dilakukan di awal 2017, menjelang pembacaan surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

Setnov Cs menjamin Miryam tak akan menjadi tersangka di KPK bila mau mencabut seluruh keterangannya dalam BAP. Atas penekanan tersebut Miryam, yang telah menjadi terpidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan itu benar-benar mencabut seluruh keterangannya dalam BAP. (Pon)

Baca juga berita terkait di: KPK Eksekusi Miryam S Haryani ke Lapas Pondok Bambu

#Korupsi E-KTP #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan