Disebut Tekan Miryam Bareng Setnov cs, Djamal Aziz: Korelasinya Nggak Ada


Mantan anggota DPR Djamal Aziz tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (ANTARA /Sigid Kurniawan)
MerahPutih.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura, Djamal Aziz membantah dirinya ikut menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Politisi Gerindra ini mengklaim tak mengetahui terkait tekanan yang diterima Miryam dari terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto.
"Saya tuh enggak ada korelasinya sama mereka, korelasinya enggak ada, relevansinya juga enggak ada sama mereka," kata Djamal di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/4).

Djamal menuturkan, kehadirannya di KPK untuk meminta perubahan jadwal pemeriksaan. Sedianya, dia akan diperiksa Jumat (13/4), namun meminta diganti menjadi Senin (16/4) pekan depan.
Menurut Djamal, dia bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, tersangka merintangi penyidikan Miryam S Haryani dan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Di Surat panggilannya iya, saksi Markus Nari. Saya cuma (minta) reschedule, saya harusnya Jumat, saya minta di-reschedule hari Senin. Kalau bisa nanti teserah penyidiknya bisanya hari apa, kan begitu ya," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan Setnov, jaksa KPK menyebut Setnov bersama-sama Djamal serta mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, dan anggota DPR dari Fraksi NasDem Akbar Faisal menekan Miryam agar mencabut seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tindakan penekanan yang dilakukan Setnov, Djamal, Chairuman, Markus, dan Akbar Faisal kepada Miryam itu dilakukan di awal 2017, menjelang pembacaan surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Setnov Cs menjamin Miryam tak akan menjadi tersangka di KPK bila mau mencabut seluruh keterangannya dalam BAP. Atas penekanan tersebut Miryam, yang telah menjadi terpidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan itu benar-benar mencabut seluruh keterangannya dalam BAP. (Pon)
Baca juga berita terkait di: KPK Eksekusi Miryam S Haryani ke Lapas Pondok Bambu
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
