KPK Eksekusi Miryam S Haryani ke Lapas Pondok Bambu
Miryam S Haryani saat bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (15/3).
Mantan Bendahara Umum Partai Hanura itu dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Pondok Bambu setelah perkara memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus perbuatan memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP. Dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta, Pondok Bambu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (15/3).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Miryam.
Miryam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
Miryam terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Vonis terhadap Miryam ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntutnya dihukum 8 tahun penjara. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Miryam Ajukan Pra-pradilan Terkait Status Tersangka Keterangan Palsu
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
KPK Cegah Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Bepergian ke Luar Negeri
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut