Dirut BPJS Lempar Bola Panas Belum Bisa Gratiskan Pasien Corona ke Jokowi

Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Merahputih.com - BPJS Kesehatan mengakui belum siap menanggung biaya pelayanan kesehatan untuk pasien positif terinfeksi virus corona (Covid-19). Alasannya, kesiapan itu masih terganjal aturan dasar hukum undang-undang.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyatakan kendala dasar hukum itu hanya bisa diselesaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan aturan baru.
Baca Juga
Pelajari Putusan MA, Pemerintah Akui Menaikkan Iuran BPJS Jadi Opsi Terbaik
"Perlu ada diskresi khusus agar pasal 52 huruf O bisa diterobos. Hal itu cukup dengan instruksi presiden (Inpres) atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19," paparnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/3).
Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 52 huruf O menyatakan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Bahwa pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional.
Sesuai regulasi itu, maka BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah, termasuk virus corona lantaran biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung. Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan reimburse (penagihan) ke pemerintah atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah.
Selain itu, pihak fasilitas kesehatan memiliki loket untuk menagihkan biaya ini kepada BPJS Kesehatan. "Karena situasi wabah pada akhirnya akan memiliki limit waktu, maka inpres dan perpres khusus tersebut bisa saja masa berlakunya terbatas dan dengan tujuan tertentu," tuturnya.
Baca Juga
MA Tolak Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Bakal Makin "Bonyok"
Menurutnya, BPJS Kesehatan dapat berperan dalam penanganan virus corona sebab pandemi ini berbeda dengan bencana alam. Wabah ini bersifat masif, kecepatan persebaran tinggi, dan secara nasional.
Ini berbeda dengan Kejadian Luar Biasa (KLB) lain seperti demam berdarah yang juga dibiayai langsung oleh negara yang mekanisme teknisnya selama ini sudah berjalan baik. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran

Daya Beli Rakyat Belum Pulih dan Penghasilannya Pas-pasan, Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Bukan Prioritas !

3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN

Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden

Pemprov DKI Bakal Berikan Subsidi Hewan Saat Berobat, Bukan Iuran Seperti BPJS Kesehatan

Pemprov DKI Tentang Isu Program BPJS Hewan Peliharaan: Hanya Subsidi atau Potongan Harga

Wacana soal BPJS Hewan, Francine PSI Minta Layanan Kesehatan Hewan Dipenuhi Terlebih Dahulu

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Meningkat 100 Persen, PHK Naik?

Komisi IX DPR RI Soroti Ketidakadilan BPJS Kesehatan bagi WNA di Bali, Minta Tinjau Ulang Perpres

[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Minta Semua Pengguna BPJS Kesehatan Mandiri Segera Beralih
![[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Minta Semua Pengguna BPJS Kesehatan Mandiri Segera Beralih](https://img.merahputih.com/media/1d/08/23/1d082325e54f8ef2f50d3b0194416e15_182x135.png)