MA Tolak Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Bakal Makin "Bonyok"


Menteri Keuangan Sri Mulyani. (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/aa/pr)
MerahPutih.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai bahwa layanan BPJS Kesehatan akan terdampak usai putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran.
"Kalau dia secara keuangan kemudian akan terpengaruh. Ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," kata Sri Mulyani kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3).
Baca Juga:
Kementerian Keuangan, kata Sri Mulyani, telah memberikan suntikan modal sekitar Rp15 triliun kepada BPJS Kesehatan. Tujuan dari aksi tersebut untuk memastikan BPJS Kesehatan tetap memberikan layanan kepada masyarakat secara luas.
Ia mengatakan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan tetap defisit meskipun sudah disuntik oleh pemerintah. Oleh karena itu, Sri Mulyani mengaku akan mengkaji lebih dulu keputusan MA.

"Secara keuangan mereka (BPJS) merugi. Sampai dengan saya sampaikan dengan akhir Desember, kondisi keuangan BPJS, meskipun saya sudah tambahkan Rp15 triliun, itu masih negatif, hampir sekitar Rp13 triliun. Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kami lihat. Nanti kami review lah," ujar Sri Mulyani.
MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga:
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
Pasal 34 yang dibatalkan oleh MA memuat mengenai kenaikan tarif iuran kelas BPJS yang mencapai 100 persen. "Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin, 9 Maret 2020.
Dengan penolakan ini, maka iuran BPJS kembali seperti sebelum Perpres itu diterbitkan. Gugatan ini awalnya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019. Mereka keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (Knu)
Baca Juga:
BPJS Kesehatan: Pemerintah Tanggung Biaya Pengobatan Virus Corona
Bagikan
Berita Terkait
Menkeu Purbaya ‘Angkat Topi’ untuk Sri Mulyani, Dianggap Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global

Sri Mulyani Doakan Menkeu Purbaya Diberi Kemudahan Bantu Presiden Prabowo Kelola Ekonomi Indonesia

Kini Warga Biasa, Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Minta Kehidupan Pribadinya Tak Diusik

Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online

Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran

Daya Beli Rakyat Belum Pulih dan Penghasilannya Pas-pasan, Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Bukan Prioritas !

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran

Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025

Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online Lewat Aplikasi JKN dan Website
