Din Syamsuddin Deklarasikan dan Kukuhkan Pengurus Partai Pelita

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 01 Maret 2022
Din Syamsuddin Deklarasikan dan Kukuhkan Pengurus Partai Pelita

Din Syamsuddin usai mendeklarasikan Partai Pelita di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/2/2022). ANTARA/Fauzi Lamboka

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mendeklarasikan Partai Pelita di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/2).

Partai Pelita merupakan partai politik yang telah mengantongi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Jabatan ketua umum partai dipegang Beni Pramula, mantan ketua umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.

Baca Juga:

Usulan Pemilu Ditunda, Faldo: Pemerintah Jangan Sampai Diseret-seret

Din didaulat menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP). Ia melantik dan mengukuhkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Pelita.

"Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, saya kukuhkan DPP Partai Pelita untuk periode 2022-2027," kata Din.

Secara simbolis, Din Syamsuddin menyerahkan pataka (bendera partai) kepada ketua DPP Partai Pelita Beni Pramula.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.  (Foto: Antara)
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin. (Foto: Antara)

Ketua umum partai dipegang oleh Beni Pramula. Dia lahir di Pramubulih, 12 September 1988. Sejumlah jabatan pernah diemban Beni, di antaranya ketua umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah periode 2014-2016 dan Presiden Pemuda Asia-Afrika periode 2015-2020.

Sementara posisi sekretaris jenderal Partai Pelita dipegang oleh Tantan Taufiq Lubis. Dia merupakan ketua Forum Pemuda Kerjasama Islam atau Islamic Cooperation Youth Forum (ICYF) sekaligus Pendiri Pemuda OKI Indonesia. Saat ini Tantan menjabat Vice Presiden Pemuda Islam untuk tingkat dunia.

Para pimpinan Partai Pelita ini, didominasi aktivis Muhammadiyah. Dengan hadirnya Partai Pelita, partai besutan kader Muhammadiyah, bertambah dari sebelumnya PAN, Partai Umat. (Asp)

Baca Juga:

Eks Ketua MK Nyatakan Usul Penundaan Pemilu 2024 Menguras Energi Bangsa

#Pemilu #Partai Politik #Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan