Eks Ketua MK Nyatakan Usul Penundaan Pemilu 2024 Menguras Energi Bangsa

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 27 Februari 2022
Eks Ketua MK Nyatakan Usul Penundaan Pemilu 2024 Menguras Energi Bangsa

Persiapan logistik kotak suara Pemilu 2019 di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, (10/4/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penundaan Pemilu 2024 disebut akan menjadi persoalan yang sangat rumit.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, usulan penundaan Pemilu 2024 hanya akan menguras energi bangsa yang tidak perlu.

“Karena hanya cari-cari masalah yang menguras energi bangsa yang tidak perlu. Jalankan yang normal saja, negara aman-aman saja,” kata Hamdan melalui akun Twitter-nya @hamdanzoelva, dikutip Minggu (27/2).

Baca Juga:

Perang Rusia-Ukraina Jadi Alasan Tunda Pemilu 2024 Dinilai Mengada-ada

Hamdan menjelaskan, Pasal 22E UUD 1945 telah mengatur pemilu dilaksanakan tiap lima tahun sekali. Jika kemudian ditunda, ketentuan tersebut harus diubah melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.

Dia menilai, tidak ada alasan moral, etik, atau demokrasi untuk menunda Pemilu 2024.

Menurut Hamdan, usulan tersebut bisa saja terwujud jika mayoritas di MPR setuju. Meski demikian, timbul masalah terkait siapa yang akan menjadi presiden, menteri, anggota DPR, DPD, sampai DPRD di seluruh Indonesia. Hal ini karena masa jabatan mereka akan berakhir pada September 2024.

Apalagi, kata Hamdan, UUD 1945 tidak mengenal adanya pejabat presiden. Terkait hal itu, hanya ada Pasal 8 UUD 1945 yang mengatur jika presiden dan wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajiban secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan dilakukan mendagri, menlu, dan menhan.

“Itu pun tetap jadi problem, karena jabatan mendagri, menlu, dan menhan berakhir dengan berhenti atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka, kecuali MPR menetapkannya lebih dahulu sebagai pelaksana tugas kepresidenan,” jelas Hamdan.

Baca Juga:

Penundaan Pemilu 2024 Berpotensi Ancam Stabilitas, Langkah Tegas Jokowi Ditunggu

MPR sendiri berdasarkan Pasal 8 UUD 1945 bisa saja mengangkat presiden dan wapres menggantikan presiden dan wapres yang berhenti atau diberhentikan sampai terpilih hasil pemilu selanjutnya. Hanya saja, masalah muncul karena masa jabatan anggota MPR juga akan berakhir bersamaan dengan presiden dan wapres.

Terkait keperluan itu, ketentuan UUD 1945 soal anggota MPR pun harus diubah.

Atas dasar itu, dia menekankan penundaan pemilu adalah hal yang sangat rumit dan turut menguras energi bangsa.

“Lagi pula, skenario penundaan pemilu merampas hak rakyat menentukan pemimpinnya setiap lima tahun sekali,” kata Hamdan. (Pon)

Baca Juga:

Gerindra Ogah Ikutan Wacana Tunda Pemilu, Fokus Jadikan Prabowo Presiden

#Pemilu #Pilpres #Hamdan Zoelva
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
Puan Pastikan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Pilpres Masih Wacana
Wacana-wacana itu masih merupakan perbincangan di antara partai politik dan belum masuk tahapan pembahasan di DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 September 2026
Puan Pastikan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Pilpres Masih Wacana
Indonesia
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Deddy meminta pembahasan mengenai mekanisme tersebut dilakukan setelah dokumen resmi revisi UU Pemilu tersedia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Dunia
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Seusai menang besar dalam pemilu di negara bagian Sachsen-Anhalt, Jerman bagian timur, partai kanan ekstrem Alternatif untuk Jerman (Alternative Fur Deutschland/AfD) kini mengincar kemenangan dalam pemilu federal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Bagikan