Eks Ketua MK Nyatakan Usul Penundaan Pemilu 2024 Menguras Energi Bangsa

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 27 Februari 2022
Eks Ketua MK Nyatakan Usul Penundaan Pemilu 2024 Menguras Energi Bangsa

Persiapan logistik kotak suara Pemilu 2019 di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, (10/4/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penundaan Pemilu 2024 disebut akan menjadi persoalan yang sangat rumit.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, usulan penundaan Pemilu 2024 hanya akan menguras energi bangsa yang tidak perlu.

“Karena hanya cari-cari masalah yang menguras energi bangsa yang tidak perlu. Jalankan yang normal saja, negara aman-aman saja,” kata Hamdan melalui akun Twitter-nya @hamdanzoelva, dikutip Minggu (27/2).

Baca Juga:

Perang Rusia-Ukraina Jadi Alasan Tunda Pemilu 2024 Dinilai Mengada-ada

Hamdan menjelaskan, Pasal 22E UUD 1945 telah mengatur pemilu dilaksanakan tiap lima tahun sekali. Jika kemudian ditunda, ketentuan tersebut harus diubah melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.

Dia menilai, tidak ada alasan moral, etik, atau demokrasi untuk menunda Pemilu 2024.

Menurut Hamdan, usulan tersebut bisa saja terwujud jika mayoritas di MPR setuju. Meski demikian, timbul masalah terkait siapa yang akan menjadi presiden, menteri, anggota DPR, DPD, sampai DPRD di seluruh Indonesia. Hal ini karena masa jabatan mereka akan berakhir pada September 2024.

Apalagi, kata Hamdan, UUD 1945 tidak mengenal adanya pejabat presiden. Terkait hal itu, hanya ada Pasal 8 UUD 1945 yang mengatur jika presiden dan wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajiban secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan dilakukan mendagri, menlu, dan menhan.

“Itu pun tetap jadi problem, karena jabatan mendagri, menlu, dan menhan berakhir dengan berhenti atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka, kecuali MPR menetapkannya lebih dahulu sebagai pelaksana tugas kepresidenan,” jelas Hamdan.

Baca Juga:

Penundaan Pemilu 2024 Berpotensi Ancam Stabilitas, Langkah Tegas Jokowi Ditunggu

MPR sendiri berdasarkan Pasal 8 UUD 1945 bisa saja mengangkat presiden dan wapres menggantikan presiden dan wapres yang berhenti atau diberhentikan sampai terpilih hasil pemilu selanjutnya. Hanya saja, masalah muncul karena masa jabatan anggota MPR juga akan berakhir bersamaan dengan presiden dan wapres.

Terkait keperluan itu, ketentuan UUD 1945 soal anggota MPR pun harus diubah.

Atas dasar itu, dia menekankan penundaan pemilu adalah hal yang sangat rumit dan turut menguras energi bangsa.

“Lagi pula, skenario penundaan pemilu merampas hak rakyat menentukan pemimpinnya setiap lima tahun sekali,” kata Hamdan. (Pon)

Baca Juga:

Gerindra Ogah Ikutan Wacana Tunda Pemilu, Fokus Jadikan Prabowo Presiden

#Pemilu #Pilpres #Hamdan Zoelva
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan