Eks Ketua MK Nyatakan Usul Penundaan Pemilu 2024 Menguras Energi Bangsa


Persiapan logistik kotak suara Pemilu 2019 di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, (10/4/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Penundaan Pemilu 2024 disebut akan menjadi persoalan yang sangat rumit.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, usulan penundaan Pemilu 2024 hanya akan menguras energi bangsa yang tidak perlu.
“Karena hanya cari-cari masalah yang menguras energi bangsa yang tidak perlu. Jalankan yang normal saja, negara aman-aman saja,” kata Hamdan melalui akun Twitter-nya @hamdanzoelva, dikutip Minggu (27/2).
Baca Juga:
Perang Rusia-Ukraina Jadi Alasan Tunda Pemilu 2024 Dinilai Mengada-ada
Hamdan menjelaskan, Pasal 22E UUD 1945 telah mengatur pemilu dilaksanakan tiap lima tahun sekali. Jika kemudian ditunda, ketentuan tersebut harus diubah melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.
Dia menilai, tidak ada alasan moral, etik, atau demokrasi untuk menunda Pemilu 2024.
Menurut Hamdan, usulan tersebut bisa saja terwujud jika mayoritas di MPR setuju. Meski demikian, timbul masalah terkait siapa yang akan menjadi presiden, menteri, anggota DPR, DPD, sampai DPRD di seluruh Indonesia. Hal ini karena masa jabatan mereka akan berakhir pada September 2024.
Apalagi, kata Hamdan, UUD 1945 tidak mengenal adanya pejabat presiden. Terkait hal itu, hanya ada Pasal 8 UUD 1945 yang mengatur jika presiden dan wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajiban secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan dilakukan mendagri, menlu, dan menhan.
“Itu pun tetap jadi problem, karena jabatan mendagri, menlu, dan menhan berakhir dengan berhenti atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka, kecuali MPR menetapkannya lebih dahulu sebagai pelaksana tugas kepresidenan,” jelas Hamdan.
Baca Juga:
Penundaan Pemilu 2024 Berpotensi Ancam Stabilitas, Langkah Tegas Jokowi Ditunggu
MPR sendiri berdasarkan Pasal 8 UUD 1945 bisa saja mengangkat presiden dan wapres menggantikan presiden dan wapres yang berhenti atau diberhentikan sampai terpilih hasil pemilu selanjutnya. Hanya saja, masalah muncul karena masa jabatan anggota MPR juga akan berakhir bersamaan dengan presiden dan wapres.
Terkait keperluan itu, ketentuan UUD 1945 soal anggota MPR pun harus diubah.
Atas dasar itu, dia menekankan penundaan pemilu adalah hal yang sangat rumit dan turut menguras energi bangsa.
“Lagi pula, skenario penundaan pemilu merampas hak rakyat menentukan pemimpinnya setiap lima tahun sekali,” kata Hamdan. (Pon)
Baca Juga:
Gerindra Ogah Ikutan Wacana Tunda Pemilu, Fokus Jadikan Prabowo Presiden
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029

4 Tahun Sebelum Pemilu, Golkar Jateng Ingin Rampungkan Seluruh Kepengurusan

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
