Eks Ketua MK Nyatakan Usul Penundaan Pemilu 2024 Menguras Energi Bangsa

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 27 Februari 2022
Eks Ketua MK Nyatakan Usul Penundaan Pemilu 2024 Menguras Energi Bangsa

Persiapan logistik kotak suara Pemilu 2019 di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, (10/4/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Penundaan Pemilu 2024 disebut akan menjadi persoalan yang sangat rumit.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, usulan penundaan Pemilu 2024 hanya akan menguras energi bangsa yang tidak perlu.

“Karena hanya cari-cari masalah yang menguras energi bangsa yang tidak perlu. Jalankan yang normal saja, negara aman-aman saja,” kata Hamdan melalui akun Twitter-nya @hamdanzoelva, dikutip Minggu (27/2).

Baca Juga:

Perang Rusia-Ukraina Jadi Alasan Tunda Pemilu 2024 Dinilai Mengada-ada

Hamdan menjelaskan, Pasal 22E UUD 1945 telah mengatur pemilu dilaksanakan tiap lima tahun sekali. Jika kemudian ditunda, ketentuan tersebut harus diubah melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.

Dia menilai, tidak ada alasan moral, etik, atau demokrasi untuk menunda Pemilu 2024.

Menurut Hamdan, usulan tersebut bisa saja terwujud jika mayoritas di MPR setuju. Meski demikian, timbul masalah terkait siapa yang akan menjadi presiden, menteri, anggota DPR, DPD, sampai DPRD di seluruh Indonesia. Hal ini karena masa jabatan mereka akan berakhir pada September 2024.

Apalagi, kata Hamdan, UUD 1945 tidak mengenal adanya pejabat presiden. Terkait hal itu, hanya ada Pasal 8 UUD 1945 yang mengatur jika presiden dan wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajiban secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan dilakukan mendagri, menlu, dan menhan.

“Itu pun tetap jadi problem, karena jabatan mendagri, menlu, dan menhan berakhir dengan berhenti atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka, kecuali MPR menetapkannya lebih dahulu sebagai pelaksana tugas kepresidenan,” jelas Hamdan.

Baca Juga:

Penundaan Pemilu 2024 Berpotensi Ancam Stabilitas, Langkah Tegas Jokowi Ditunggu

MPR sendiri berdasarkan Pasal 8 UUD 1945 bisa saja mengangkat presiden dan wapres menggantikan presiden dan wapres yang berhenti atau diberhentikan sampai terpilih hasil pemilu selanjutnya. Hanya saja, masalah muncul karena masa jabatan anggota MPR juga akan berakhir bersamaan dengan presiden dan wapres.

Terkait keperluan itu, ketentuan UUD 1945 soal anggota MPR pun harus diubah.

Atas dasar itu, dia menekankan penundaan pemilu adalah hal yang sangat rumit dan turut menguras energi bangsa.

“Lagi pula, skenario penundaan pemilu merampas hak rakyat menentukan pemimpinnya setiap lima tahun sekali,” kata Hamdan. (Pon)

Baca Juga:

Gerindra Ogah Ikutan Wacana Tunda Pemilu, Fokus Jadikan Prabowo Presiden

#Pemilu #Pilpres #Hamdan Zoelva
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Indonesia
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Partai NasDem mengalami tren kenaikan suara sejak pertama kali ikut pemilu pada 2014
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Dalam perintah itu disebutkan bahwa kewenangan sipil di distrik-distrik terdampak akan dialihkan kepada komando unit dan formasi militer selama periode 90 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Indonesia
Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Selain itu, pemisahan pemilu juga dinilai akan memperkuat otonomi daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juli 2025
Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029
Pada Pemilu 2019, sedikitnya ada 12 dapil DPR RI yang jumlah suara terbuangnya bahkan melampaui jumlah suara yang terkonversi menjadi kursi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029
Indonesia
4 Tahun Sebelum Pemilu, Golkar Jateng Ingin Rampungkan Seluruh Kepengurusan
Selain membahas strategi politik juga dibahas kesiapan kader untuk kembali maju pada periode mendatang.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 26 Juli 2025
4 Tahun Sebelum Pemilu, Golkar Jateng Ingin Rampungkan Seluruh Kepengurusan
Indonesia
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Adies berpendapat bahwa MK seharusnya berfungsi sebagai negative legislature
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Bagikan