Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Perang Rusia-Ukraina Jadi Alasan Tunda Pemilu 2024 Dinilai Mengada-ada

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 27 Februari 2022
Perang Rusia-Ukraina Jadi Alasan Tunda Pemilu 2024 Dinilai Mengada-ada

Persiapan logistik kotak suara Pemilu 2019 di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, (10/4/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengusulkan penundaan Pemilu 2024. Salah satu alasannya yaitu karena perang Rusia dan Ukraina.

Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari, alasan tersebut terlalu dipaksakan.

“Itu kan jauh sekali alasannya, dipaksakan sekali,” ujar Feri dalam diskusi virtual bertajuk “Tolak Penundaan Pemilu 2024”, Sabtu (26/2).

Baca Juga:

Penundaan Pemilu 2024 Berpotensi Ancam Stabilitas, Langkah Tegas Jokowi Ditunggu

Feri mengatakan, pelaksanaan pemilu penting untuk membangun stabilitas negara.

Atas dasar itu, dia menekankan akan berbahaya jika kemudian Pemilu 2024 ditunda terlalu jauh demi alasan-alasan yang tidak jelas.

Untuk mendukung pandangannya, Feri mencontohkan Amerika Serikat (AS) yang tidak menunda pelaksanaan pemilu dalam jangka waktu panjang.

Meski, saat itu AS sedang menghadapi Serangan 11 September 2001.

Oleh sebab itu, dia menekankan Pemilu 2024 dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal.

“Demi melindungi konstitusi, kita semua harus bersuara. Jika terjadi pelanggaran konstitusi, menurut saya memang harus diberi ancaman dan hukuman yang serius dalam aspek ketatanegaraan,” ungkapnya.

Baca Juga:

Gerindra Ogah Ikutan Wacana Tunda Pemilu, Fokus Jadikan Prabowo Presiden

Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menyebut, masyarakat harus menolak penundaan Pemilu 2024, termasuk perpanjangan masa jabatan presiden.

Arya memaparkan sejumlah alasan. Menurutnya, penundaan pemilu mengingkari komitmen demokrasi.

Arya menegaskan, komitmen berdemokrasi di Indonesia ditandai dengan adanya batasan periode jabatan presiden.

Di Indonesia, masa jabatan presiden dibatasi dua periode.

Dalam Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih untuk lima tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan.

“Jadi, dorongan untuk memperpanjang itu, sekali lagi mengingkari komitmen demokratis ya,” ujar Arya.

Arya mengatakan, perpanjangan masa jabatan presiden akan menutup atau mengunci terjadinya suksesi kepemimpinan secara nasional.

“Jadi, bayangkan kalau ada perpanjangan jabatan atau penundaan pemilu, pelaksanaan pemilu akan diundur dan tidak terjadi suksesi kepemimpinan di tingkat nasional,” tutur Arya.

Arya menambahkan, tidak ada kompetisi dalam politik apabila pemilu ditunda.

Arya mengatakan dalam negara-negara demokrasi, pejabat publik dipilih melalui pemilu.

“Karena tidak ada kompetisi politik, dapat dikatakan tidak demokratis, maka gagasan tersebut atau dorongan itu jelas adalah tindakan yang tidak demokratis,” ucap Arya.

Arya menegaskan, penundaan pemilu sudah sepatutnya ditolak karena mengingkari prinsip-prinsip pembatasan kekuasaan.

Dalam sistem presidensial, ada doktrin soal pembatasan kekuasaan yang tujuan untuk memberikan kemungkinan regenerasi politik dan sirkulasi kepemimpinan di semua level.

“Makanya kepala daerah juga ada time limitnya, presiden dan anggota DPR juga ada time limit-nya supaya ada sirkulasi elite,” ucap Arya. (Knu)

Baca Juga:

Partai Gelora Uji Materi ke MK, Tolak Pemilu Serentak 2024

#KPU #Pemilu #Pilpres
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan