Perang Rusia-Ukraina Jadi Alasan Tunda Pemilu 2024 Dinilai Mengada-ada

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 27 Februari 2022
Perang Rusia-Ukraina Jadi Alasan Tunda Pemilu 2024 Dinilai Mengada-ada

Persiapan logistik kotak suara Pemilu 2019 di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, (10/4/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengusulkan penundaan Pemilu 2024. Salah satu alasannya yaitu karena perang Rusia dan Ukraina.

Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari, alasan tersebut terlalu dipaksakan.

“Itu kan jauh sekali alasannya, dipaksakan sekali,” ujar Feri dalam diskusi virtual bertajuk “Tolak Penundaan Pemilu 2024”, Sabtu (26/2).

Baca Juga:

Penundaan Pemilu 2024 Berpotensi Ancam Stabilitas, Langkah Tegas Jokowi Ditunggu

Feri mengatakan, pelaksanaan pemilu penting untuk membangun stabilitas negara.

Atas dasar itu, dia menekankan akan berbahaya jika kemudian Pemilu 2024 ditunda terlalu jauh demi alasan-alasan yang tidak jelas.

Untuk mendukung pandangannya, Feri mencontohkan Amerika Serikat (AS) yang tidak menunda pelaksanaan pemilu dalam jangka waktu panjang.

Meski, saat itu AS sedang menghadapi Serangan 11 September 2001.

Oleh sebab itu, dia menekankan Pemilu 2024 dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal.

“Demi melindungi konstitusi, kita semua harus bersuara. Jika terjadi pelanggaran konstitusi, menurut saya memang harus diberi ancaman dan hukuman yang serius dalam aspek ketatanegaraan,” ungkapnya.

Baca Juga:

Gerindra Ogah Ikutan Wacana Tunda Pemilu, Fokus Jadikan Prabowo Presiden

Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menyebut, masyarakat harus menolak penundaan Pemilu 2024, termasuk perpanjangan masa jabatan presiden.

Arya memaparkan sejumlah alasan. Menurutnya, penundaan pemilu mengingkari komitmen demokrasi.

Arya menegaskan, komitmen berdemokrasi di Indonesia ditandai dengan adanya batasan periode jabatan presiden.

Di Indonesia, masa jabatan presiden dibatasi dua periode.

Dalam Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih untuk lima tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan.

“Jadi, dorongan untuk memperpanjang itu, sekali lagi mengingkari komitmen demokratis ya,” ujar Arya.

Arya mengatakan, perpanjangan masa jabatan presiden akan menutup atau mengunci terjadinya suksesi kepemimpinan secara nasional.

“Jadi, bayangkan kalau ada perpanjangan jabatan atau penundaan pemilu, pelaksanaan pemilu akan diundur dan tidak terjadi suksesi kepemimpinan di tingkat nasional,” tutur Arya.

Arya menambahkan, tidak ada kompetisi dalam politik apabila pemilu ditunda.

Arya mengatakan dalam negara-negara demokrasi, pejabat publik dipilih melalui pemilu.

“Karena tidak ada kompetisi politik, dapat dikatakan tidak demokratis, maka gagasan tersebut atau dorongan itu jelas adalah tindakan yang tidak demokratis,” ucap Arya.

Arya menegaskan, penundaan pemilu sudah sepatutnya ditolak karena mengingkari prinsip-prinsip pembatasan kekuasaan.

Dalam sistem presidensial, ada doktrin soal pembatasan kekuasaan yang tujuan untuk memberikan kemungkinan regenerasi politik dan sirkulasi kepemimpinan di semua level.

“Makanya kepala daerah juga ada time limitnya, presiden dan anggota DPR juga ada time limit-nya supaya ada sirkulasi elite,” ucap Arya. (Knu)

Baca Juga:

Partai Gelora Uji Materi ke MK, Tolak Pemilu Serentak 2024

#KPU #Pemilu #Pilpres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan