Usulan Pemilu Ditunda, Faldo: Pemerintah Jangan Sampai Diseret-seret

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Februari 2022
Usulan Pemilu Ditunda, Faldo: Pemerintah Jangan Sampai Diseret-seret

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Usulan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terus mengemukakan publik. Setelah diungkapkan oleh menteri Jokowi, penundaan juga diungkapkan oleh Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan didukung Ketum PAN Zulkifli Hasan.

"Sebagai sebuah aspirasi tentu saja ditampung, sebagaimana Pemerintah menampung berbagai masukan yang selama ini diterima dari masyarakat dan semua partai politik," kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini di Jakarta, Senin (28/2).

Baca Juga:

Eks Ketua MK Nyatakan Usul Penundaan Pemilu 2024 Menguras Energi Bangsa

Namun, Faldo menegaskan Pemerintah tidak mengetahui mengenai usulan tersebut. Deklarasi dukungan tersebut, kata ia merupakan aspirasi dari partai politik.

Faldo menegaskan, Pemerintah tidak tahu soal rencana tersebut. Bahkan, klaim ia, tidak ada kaitannya dengan Pemerintah, apalagi dikaitkan dengan transaksi politik.

"Jadi jangan sampai diseret-seret," tegasnya.

Pemerintah, kata ia, saat ini sedang fokus untuk bangkit dari pandemi COVID-19, memulihkan kesehatan, dan memulihkan perekonomian, khususnya membuka lapangan kerja berkualitas sebanyak mungkin.

"Sekali lagi, fokus pemerintah adalah itu, bukan lain-lain," ungkapnya.

Faldo menegaskan, selain pemulihan pasca pandemi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sedang mengawal transformasi besar yaitu pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke Kalimantan Timur.

Persiapan logistik kotak suara Pemilu 2019 di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, (10/4/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
Persiapan logistik kotak suara Pemilu 2019 di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, (10/4/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

"Sebagai upaya perubahan mindset, pembangunan yang menipiskan ketimpangan, transisi menuju energi terbarukan yang berkelanjutan dan menata ulang kelembagaan yang selama ini menghambat percepatan," katanya.

Ia membantah, kalau kalau ada yang mengaitkan Pemerintah dalam memobilisasi deklarasi, menggerakkan elit-elit partai politik.

"Pekerjaan Pemerintah terlalu banyak, tidak ada waktu," katanya.

Usulan penundaan pemilu ini, diungkapkan para pengusulnya, karena krisis COVID-19, selain itu pertumbuhan ekonomi yang tengah berjalan dikhawatirkan terganggu padahal masyarakat belum pulih. (Asp)

Baca Juga:

Perang Rusia-Ukraina Jadi Alasan Tunda Pemilu 2024 Dinilai Mengada-ada

#Pemilu 2024 #Penundaan Pemilu #Pemilu #UU Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Tahapan pemilu untuk 2029 kini sudah semakin dekat. Namun, RUU Pemilu harus dirancang agar bisa membuat sistem pemilu yang terbaik bagi rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Indonesia
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Usulan Yusril yang menyebut ambang batas minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi di DPR RI, Said menilai angka tersebut belum ideal untuk representasi fraksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Indonesia
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Ambang batas parlemen ideal 38 kursi dengan PT nasional 5,5–6 persen
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan