Dicecar Pertanyaan Aliran Dana Korupsi e-KTP, Bendum PDIP: Mana Gua Ngerti
Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey. (MP/Ponco Sulaksono)
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK, Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey langsung dicecar pertanyaan terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI periode 2009-2014 ini mengklaim tidak mengetahui aliran dana korupsi proyek e-KTP yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun ini.
"Mana gua ngerti," kata Olly usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/7).
Dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Olly disebut jaksa penuntut umum KPK menikmati aliran dana sebesar USD 1,2 juta.
"Nggak ada. Duit saja enggak menerima, bagaimana mau mengembalikan uang," tegas Olly.
Selain dalam dakwaan, Gubernur Sulawesi Utara itu juga disebut dalam tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto menerima aliran dana yang sama. Namun, Olly kembali mengklaim namanya tak disebutkan dalam tuntutan.
"Enggak ada nama saya (disebut menerima uang korupsi e-KTP). Dalam dakwaan ada, dalam tuntutan tidak ada," ucapnya.
"Biarin aja. Udah, dong. Mau tanya apalagi? Apalagi? Semua udah gua jawab di pengadilan, apalagi," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini. Tiga tersangka tersebut adalah dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dua tersangka mantan pejabat Kemendagri tersebut sudah masuk ke dalam proses persidangan. Sementara untuk tersangka Andi Narogong, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelumnya nantinya diserahkan ke pengadilan.
Nama Olly disebut dalam dakwaan dan tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar USD 1,2 juta. Namun Olly membantah penerimaan uang tersebut di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. (Pon)
Baca berita terkait kasus korupsi e-KTP lainnya di: Ganjar Pranowo Bantah Tawar-Menawar Jatah E-KTP
Bagikan
Berita Terkait
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar