Ganjar Pranowo Bantah Tawar-menawar Jatah e-KTP
Ganjar Pranowo saat bersaksi di sidang e-KTP, Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Dery Ridwansah)
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah dirinya sempat menolak aliran dana proyek e-KTP sebesar USD150.000. Menurutnya, pernyataan yang menyebut dirinya menolak karena besaran uang tersebut terlalu kecil mengada-ada.
"Enggak kata siapa. Ngarang itu," kata Ganjar usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/7).
Ganjar menjelaskan, pada waktu bersaksi di pengadilan tindak pidana korupsi untuk terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP Irman dan Sugiharto, dirinya sempat ditanya oleh pengacara tentang penerimaan dana.
Saat itu, lanjutnya, pengacara sempat menanyakan apakah dirinya pernah menerima aliran dana proyek e-KTP.
Ganjar menegaskan kalau dirinya tidak menerima aliran dana proyek e-KTP di ruangan anggota DPR Mustoko Weni.
"Ada pertanyaan dari pengacara yang menyampaikan, 'Anda terima?' Saya tidak. Dikasih kapan? Di mana? Di ruangan Bu Mustoko Weni kapan? 'Bulan September-Oktober.' Bu Mustoko Weni saja meninggalnya bulan Juni," ungkap Ganjar.
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin mengungkap bahwa Ganjar menerima uang sebesar USD500 ribu dari bancakan korupsi e-KTP.
Hal itu disampaikan Nazaruddin ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto terkait perkara korupsi e-KTP, Senin (3/3).
Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar mempertanyakan kepada Nazaruddin perihal pemberian uang korupsi e-KTP untuk Ganjar Pranowo.
"Terima Yang Mulia, setelah ribut, dia (Ganjar) dikasih USD500 ribu, baru dia mau," kata Nazar, menjawab pertanyaan Hakim Jhon.
Nazar menjelaskan bahwa Ganjar sempat menolak saat diberikan uang USD150 ribu oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, di ruang kerja Mustoko Weni yang merupakan mantan anggota Komisi II DPR.
Gubernur Jawa Tengah itu, lanjut Nazar, meminta jatahnya disamakan dengan ketua Komisi II sebesar USD500 ribu. Koordinator pembagian "jatah" uang korupsi e-KTP Mustoko Weni pun menyetujui permintaan Ganjar.
"Iya, jadinya terakhir dikasih sama kaya ketua, 500 ribu," jelas Nazar.
Menurut Nazar, dirinya melihat langsung pemberian "uang panas" tersebut. Pasalnya, Nazar saat itu sedang berada di tempat yang sama, yakni di ruangan Mustoko Weni.
"Iya saya melihat langsung, karena saya berada di ruangan dari fraksi (Demokrat)," ungkapnya.
Nazar juga menyebut bahwa Andi Narogong intens berkoordinasi dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebelum memberikan aliran dana korupsi itu ke para anggota dewan.
"Saya lihat (Ganjar menerima), kan sudah diamplopin. Setiap ingin menyerahkan, Andi lapor ke Mas Anas," beber Nazar. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Usai Diperiksa KPK, Ganjar Mengaku Dicecar Soal Proses Anggaran E-KTP
Bagikan
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan