Ganjar Pranowo Bantah Tawar-menawar Jatah e-KTP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 04 Juli 2017
Ganjar Pranowo Bantah Tawar-menawar Jatah e-KTP

Ganjar Pranowo saat bersaksi di sidang e-KTP, Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah dirinya sempat menolak aliran dana proyek e-KTP sebesar USD150.000. Menurutnya, pernyataan yang menyebut dirinya menolak karena besaran uang tersebut terlalu kecil mengada-ada.

"Enggak kata siapa. Ngarang itu," kata Ganjar usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/7).

Ganjar menjelaskan, pada waktu bersaksi di pengadilan tindak pidana korupsi untuk terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP Irman dan Sugiharto, dirinya sempat ditanya oleh pengacara tentang penerimaan dana.

Saat itu, lanjutnya, pengacara sempat menanyakan apakah dirinya pernah menerima aliran dana proyek e-KTP.

Ganjar menegaskan kalau dirinya tidak menerima aliran dana proyek e-KTP di ruangan anggota DPR Mustoko Weni.

"Ada pertanyaan dari pengacara yang menyampaikan, 'Anda terima?' Saya tidak. Dikasih kapan? Di mana? Di ruangan Bu Mustoko Weni kapan? 'Bulan September-Oktober.' Bu Mustoko Weni saja meninggalnya bulan Juni," ungkap Ganjar.

Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin mengungkap bahwa Ganjar menerima uang sebesar USD500 ribu dari bancakan korupsi e-KTP.

Hal itu disampaikan Nazaruddin ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto terkait perkara korupsi e-KTP, Senin (3/3).

Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar mempertanyakan kepada Nazaruddin perihal pemberian uang korupsi e-KTP untuk Ganjar Pranowo.

"Terima Yang Mulia, setelah ribut, dia (Ganjar) dikasih USD500 ribu, baru dia mau," kata Nazar, menjawab pertanyaan Hakim Jhon.

Nazar menjelaskan bahwa Ganjar sempat menolak saat diberikan uang USD150 ribu oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, di ruang kerja Mustoko Weni yang merupakan mantan anggota Komisi II DPR.

Gubernur Jawa Tengah itu, lanjut Nazar, meminta jatahnya disamakan dengan ketua Komisi II sebesar USD500 ribu. Koordinator pembagian "jatah" uang korupsi e-KTP Mustoko Weni pun menyetujui permintaan Ganjar.

"Iya, jadinya terakhir dikasih sama kaya ketua, 500 ribu‎," jelas Nazar.

Menurut Nazar, dirinya melihat langsung pemberian "uang panas" tersebut. Pasalnya, Nazar saat itu sedang berada di tempat yang sama, yakni di ruangan Mustoko Weni.

"Iya saya melihat langsung, karena saya berada di ruangan dari fraksi (Demokrat)," ungkapnya.

Nazar juga menyebut bahwa Andi Narogong intens berkoordinasi dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebelum memberikan aliran dana korupsi itu ke para anggota dewan.

"Saya lihat (Ganjar menerima), kan sudah diamplopin. Setiap ingin menyerahkan, Andi lapor ke Mas Anas," beber Nazar. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Usai Diperiksa KPK, Ganjar Mengaku Dicecar Soal Proses Anggaran E-KTP

#Korupsi E-KTP #Ganjar Pranowo #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Kali ini penyidik mendalami aliran uang yang diduga berasal dari produksi batu bara per metrik ton. 

Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
iPhone XS 64 GB sitaan KPK terjual Rp 34 juta dalam lelang barang rampasan negara. KPK memastikan semua data sudah dihapus total sebelum dilelang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
Indonesia
Demokrat Pertanyakan Posisi Politik PDIP agar Tidak Abu-abu, Ganjar Pranowo Beri Jawaban
Partai Demokrat ikut mempertanyakan posisi politik PDI Perjuangan (PDIP) terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Frengky Aruan - Senin, 22 Juni 2026
Demokrat Pertanyakan Posisi Politik PDIP agar Tidak Abu-abu, Ganjar Pranowo Beri Jawaban
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Bagikan