Dibongkar Polisi, Bisnis Perumahan Syariah Fiktif Rugikan Ribuan Konsumen

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 17 Desember 2019
Dibongkar Polisi, Bisnis Perumahan Syariah Fiktif Rugikan Ribuan Konsumen

Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Gatot Eddy Pramono. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan perumahan syariah yang telah meraup dana puluhan miliar dari korbannya. Ribuan korban menuntut penanggung jawab mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan.

Jumlah tersangka yang diamankan untuk sementara empat orang, termasuk pasangan suami-istri yang berperan sebagai komisaris dan bendahara.

Baca Juga:

Keluarga Pemilik Rumah yang Roboh 'Ngadu' ke DPRD DKI

Empat orang tersangka itu, yakni Moch Arianto, Suswanto, Cepi, dan Supikatun. Beberapa mereka ada yang mengaku sebagau ustaz.

"Kasus ini merupakan sindikat mafia perumahan yang di dalamnya terdapat oknum-oknum yang mengatasnamakan syariah atau berkedok agama untuk menipu para korban," kata Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Gatot Eddy Pramono di Mapolda, Senin (16/12).

Korban penipuan perumahan syariah fiktif. (Foto: MP/Kanugrahan)
Korban penipuan perumahan syariah fiktif. (Foto: MP/Kanugrahan)

Empat orang sindikat mafia perumahan syariah fiktif mengaku menggunakan uang hasil menipu untuk berbagai keperluan.

"Pembayaran dari korban digunakan buat bayar gaji karyawan, pembebasan lahan, dan sebagainya," kata Gatot.

Namun, lanjut dia, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya akan terus melacak aliran dana tersebut.

"Bahkan ada yang suami-istri. Dia mengaku komisaris, istrinya yang menampung rekening," tutur Gatot.

Ia juga memastikan keempat tersangka tidak tergabung dalam organisasi mana pun.

"Mereka oknum, tidak terkait organisasi apa pun, dan untuk mencari keuntungan pribadi," ujar dia.

Lebih dari 3.000 orang menjadi korban dari sindikat mafia perumahan syariah fiktif ini.

Dari barang bukti spanduk yang diamankan polisi, perumahan fiktif itu bernama Amanah City Superblock.

Para tersangka menjanjikan korbannya rumah di kawasan Maja, Lebak, Banten.

"Ada 3.680 korban dengan total kerugian mencapai Rp40 miliar," kata Gatot.

Ia menjelaskan, para tersangka menjanjikan korbannya perumahan berbasis syariah.

Sejumlah tipu daya yang digunakan adalah mengatakan rumah itu dibanderol dengan harga murah dan tanpa riba.

"Kemudian mereka (tersangka) juga membuat brosur, mengadakan gathering, dan membuat rumah contoh sehingga masyarakat tertarik," ujar Gatot.

Baca Juga:

Tips Agar Rumah Terhindar dari Debu

"Korban dijanjikan sudah terima kunci pada Desember 2018. Faktanya tidak kunjung diberikan," lanjut dia.

Modus operandi yang digunakan pelaku, mereka mengatasnamakan perusahaan pengembang Amanah City Islamic Supeblock.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. Foto: MP/Kanu
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. (Foto: MP/Kanugrahan)

Untuk mengiming-imingi korban, para pelaku menjanjikan rumah dengan harga murah, tanpa BI checking, tanpa riba, maupun denda, berikut cicilan ringan. Selain itu, mereka juga menjanjikan perumahan dengan konsep syariah dan islami.

Para korban misalnya mencontohkan, dalam promo disebutkan harga Rp270 juta, tapi promo jadi 90 juta. Cara pembayarannya dicicil, setiap bulan, jadi ringan.

Para korban juga merasa tertarik karena pengembang mengaku kerja sama dengan Muhamadiyah Banten untuk mendirikan sekolah, rumah sakit dan universitas.

"Promosi dan pemasaran cukup meyakinkan, mereka membuka stand pameran di JHCC," kata Agus, salah satu korban.

Beberapa korban penipuan rumah khawatir akan bernasib sama seperti korban First Travel.

Mereka khawatir, uang pembelian rumah yang sudah disetorkan kepada para tersangka akan disita negara dan tak dikembalikan ke para korban kasus penipuan itu.

Para korban juga pernah mendatangi kantor pengembang di Bintaro, yakni PT Wepro Citra Sentosa di ruko Kebayoran Square Business park, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.

Pengembang perumahan syariah tersebut telah menerima uang pembelian rumah di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Maja, Banten dan Lengkong, Tangerang Selatan.

"Enggak pernah ada pembangunan," kata Akhmad, salah satu korban. (Knu)

Baca Juga:

Bencana Angin Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah di Tangerang

#Investasi Bodong #Kasus Penipuan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Polisi Siapkan Restorative Justice
Kasus penipuan Ruben Onsu kini berujung damai. Polres Jaksel siap menggelar perkara kasus ini.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Polisi Siapkan Restorative Justice
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Polda Metro Jaya membongkar modus TPPO yang menjanjikan pekerjaan ART di Turki. Kini, tiga WNI sudah dipulangkan dari Libya.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Berita
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta meminta Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pencurian. Menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum pemeriksaan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 28 Juni 2026
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Indonesia
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memastikan seluruh hak materiil korban pulih secara nyata. 

Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Indonesia
Puan Soroti Kasus BNI, Desak Evaluasi Tata Kelola dan Perlindungan Nasabah
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kasus BNI yang menggelapkan uang jemaat. Ia mendesak adanya evaluasi tata kelola dan perlindungan nasabah.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Puan Soroti Kasus BNI, Desak Evaluasi Tata Kelola dan Perlindungan Nasabah
Indonesia
BNI Buka Suara soal Penggelapan Dana Rp 28 Miliar, Pelaku Gunakan Modus Deposito Palsu
BNI buka suara soal penggelapan dana Rp 28 miliar milik Paroki Aek Nabara. BNI menyebutkan, bahwa pelaku menggunakan deposito palsu.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
BNI Buka Suara soal Penggelapan Dana Rp 28 Miliar, Pelaku Gunakan Modus Deposito Palsu
Indonesia
Polres Klaten Tangkap Penipu Modus Rekrutmen CPNS, 2 Warga Rugi Rp 318,5 Juta
Polres Klaten menangkap pelaku penipuan modus rekrutmen CPNS. Dua warga Klaten mengalami kerugian hingga Rp 318,5 juta.
Soffi Amira - Sabtu, 21 Februari 2026
Polres Klaten Tangkap Penipu Modus Rekrutmen CPNS, 2 Warga Rugi Rp 318,5 Juta
Indonesia
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Polisi menahan A dan D, tersangka kasus penipuan WO Ayu Puspita. Sebanyak 87 korban melapor dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Indonesia
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
KPK menyerahkan Rp 883 miliar hasil rampasan kasus investasi bodong kepada PT Taspen. Dana tersebut berasal dari perkara Ekiawan Heri Primaryanto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Bagikan