Dibanding Bikin RUU Ketahanan Keluarga Lebih Baik Revisi UU Perkawinan


Ilustrasi perkawinan. (Foto: nihan güzel da?tan/ fixabay)
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga yang diajukan beberapa anggota DPR RI belum urgen karena sudah ada beberapa UU yang mengatur terkait ketahanan keluarga. Bahkan, lebih baik revisi UU Perkawinan daripada membuat UU baru yang substansinya terlalu luas dan mengurusi segala macam hal.
"Kami melihat RUU Ketahanan Keluarga ini belum urgen dan belum perlu karena melihat banyak UU yang bisa mewakili terkait ketahanan keluarnya misalnya UU nomor 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nurul Arifin.
Dia menjelaskan dalam UU 10 tahun 1992 disebutkan bahwa ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik material dan mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
Baca Juga:
Pemprov DKI: Makan Prasmanan Diganti Besek
Selain itu, dalam UU nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur tentang peran keluarga.
Ia menyoroti beberapa pasal di RUU Ketahanan Keluarga, terutama terkait Pasal 27 huruf 3 yang mengatur hak cuti dan hak tunjangan pekerja padahal dalam Pasal 82 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah diatur yaitu memperbolehkan pekerja perempuan memperoleh istirahat 1,5 bulan sebelum dan setelah melahirkan.

Nurul tidak mempermasalahkan kalau ingin memperkuat Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melalui RUU Ketahanan Keluarga namun dalam draf RUU tersebut banyak poin-poin yang ikut campur dalam ranah privat.
"Sebaiknya kita berpikir ulang, karena masyarakat Indonesia heterogen, tidak mungkin dapat diseragamkan. Saya melihat RUU ini terlalu ribet dan banyak sekali mengurus hal-hal yang seharusnya tidak perlu diurus (negara)," kata politikus Partai Golkar dikutip Antara.
Baca Juga:
Untungnya Menikah di Masa Pandemi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh

Baleg Bongkar 'Permainan Norma' MK, Pemilu Nasional dan Daerah Kena Imbasnya

RUU PPRT Akhirnya Diangkat Lagi setelah 21 Tahun Tertunda, Koalisi Sipil Apresiasi Baleg DPR

RUU PPRT Disusun Ulang, DPR Genjot Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga

Ketua Baleg Ungkap 5 Urgensi Penyusunan RUU PPRT

Ketua Komisi II DPR Belum Dapat Arahan Bahas RUU Pemilu, Diambil Baleg Tak Bakal Protes

Cegah Terjadinya Perceraian Rumah Tangga, Kemenag Bakal Berperan jadi ‘Makcomblang’ hingga Penasihat Pernikahan

Aria Bima Ingin RUU Pemilu Dibahas Komisi II, Baleg Bukan Pabrik UU

DPR Sahkan RUU Minerba, Masyarakat Wajib Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan

Ketua Baleg Berkelit DPR Tak Copot Pejabat, tapi Evaluasi Berkala
