Dibahas 3 Periode, Naskah Akademik Revisi UU BUMN Diklaim Sudah Rampung

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Desember 2021
Dibahas 3 Periode, Naskah Akademik Revisi UU BUMN Diklaim Sudah Rampung

Kantor BUMN. (Foto: bumn.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR masih ngotot melakukan revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN). Revisi ini diklaim agar kewenangan Kementerian BUMN dalam mengelola BUMN bisa lebih meningkat dan bisa mengakomodasi semua kebutuhan. Panitia kerja (Panja) Komisi VI DPR mengklaim merampungkan naskah akademik revisi tersebut.

"Draf tersebut juga sudah dilaporkan dan disetujui dalam rapat pleno Komisi VI untuk menjadi draf yang akan kami kirim ke Baleg," kata Ketua Panja Penyusunan RUU BUMN Mohamad Hekal di Jakarta, Selasa (15/12).

Baca Juga:

Erick Thohir Pastikan BUMN akan Relokasi Hunian Sementara Korban Erupsi Semeru

Sebagai pengusul RUU BUMN, Komisi VI DPR RI optimistis RUU yang sempat molor selama 3 periode itu bisa lolos sesuai dengan harapan dan memberi manfaat bagi perusahaan BUMN, bangsa, dan negara.

"Mudah-mudahan sesuai harapan. Kami percayakan pada kawan-kawan di Baleg untuk bisa segera menyelesaikan harmonisasi, kemudian kami kirim ke paripurna," kata Hekal.

Pada bulan Januari 2022 RUU itu, kata dia, sudah dapat diajukan untuk disahkan menjadi draf revisi undang-undang inisiatif DPR tentang BUMN.

Hekal meyakini, perlu perbaikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN karena UU ini belum bisa mengakomodasi semua kebutuhan dan perkembangan zaman, salah satunya aturan terkait dengan pembentukan holding perusahaan BUMN.

Dalam praktiknya beberapa tahun terakhir, kata dia, banyak isu terkait dengan penggabungan BUMN, Holdingingisasi, bahkan wacana untuk membuat superholding.

"Ini belum terakomodasi sebetulnya di dalam UU BUMN," ujarnya.

Kantor Kementerian BUMN. (bumn.go.id)
Kantor Kementerian BUMN. (bumn.go.id)

Hekal mengakui, secara umum BUMN memang sudah jadi holding company. Akan tetapi, untuk anak perusahaan, cucu, dan cicit di grup mereka sendiri.

Anggota Panja BUMN Nasim Khan mengatakan bahwa FPKB menyampaikan revisi UU BUMN merupakan sebuah keniscayaan dalam menghadapi perkembangan zaman.

"Menjadikan BUMN sebagai agent of development yang benar-benar profesional yang bisa memberi keadilan sosial dan kepentingan bangsa dan rakyat," kata Nasim dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

PKS Desak Pemerintah Atasi Utang Jumbo BUMN

#BUMN #Kinerja BUMN #Utang BUMN #DPR #Rancangan Undang-Undang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 November 2025
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Bagikan