PKS Desak Pemerintah Atasi Utang Jumbo BUMN

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 10 Desember 2021
PKS Desak Pemerintah Atasi Utang Jumbo BUMN

Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mendekati penghujung tahun, sejumlah BUMN masih mencatatkan utang dengan nilai triliunan rupiah. Penyebabnya, penugasan kepada perusahaan pelat merah itu dinilai tanpa perencanaan matang, seperti halnya proyek infrastruktur.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak, pemerintah bergerak cepat mengatasi utang sejumlah BUMN yang menggunung. Sebab, kegagalan penyelesaian utang BUMN dapat menghambat upaya pemulihan ekonomi.

“Pemerintah tidak bisa membangun infrastruktur secara ugal-ugalan. Tetap harus memiliki perencanaan yang matang dan menetapkan skala prioritas,” kata anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS Amin Ak dalam keterangannya, Jumat (10/12).

Baca Juga:

3 BUMN Digabung, Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera Jadi Komisaris

Politikus Partai Dakwah ini menilai ambisi besar tanpa perencanaan matang hanya akan membebani keuangan negara dan rendahnya kualitas hasil pembangunan.

Menurut Amin, kesulitan yang dialami BUMN Karya akibat dibebani dengan pembangunan infrastruktur yang sebenarnya tidak layak secara ekonomi.

"Sesuai UU BUMN Pasal 66, pemerintah wajib menambahkan dan membantu menutupi kerugian," imbuhnya.

Baca Juga:

Enam BUMN Digabung Jadi 3, Fase Kedua Menuju Holding BUMN Pangan

Besarnya kebutuhan biaya infrastruktur, kata Amin, semestinya mengandalkan dana pihak ketiga seperti perbankan. Namun, perbankan juga punya batasan atau plafon maksimal dana yang dipinjamkan, termasuk tenggat waktu pelunasan.

“Dengan tingkat kelayakan ekonomi yang rendah, tidak mudah untuk memperoleh pembiayaan dari pihak ketiga,” ujarnya.

Sementara obligasi, medium term notes (MTN) dan sejenisnya, lanjut dia, biasanya menerapkan bunga yang lebih tinggi.

Amin juga menyoroti pengelola sebagian BUMN yang masih kental dengan perilaku moral hazard, termasuk aksi korupsi terselubung.

"Sebaik apa pun aturan dibuat, kalau perilakunya bermasalah dan tidak diberikan sanksi maka keberadaan pengelola menjadi bagian dari masalah BUMN," tutup dia. (Pon)

Baca Juga:

Langkah-Langkah Erick Tambah Modal BUMN di 2022

#BUMN #Utang BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Indonesia
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Perusahaan BUMN yang awalnya sehat kini terbebani kewajiban membayar utang Rp2 triliun per tahun akibat proyek kereta cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Bagikan