3 BUMN Digabung, Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera Jadi Komisaris

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Desember 2021
3 BUMN Digabung, Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera Jadi Komisaris

Kapitra Ampera. (Foto: MP).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penggabungan atau merger enam BUMN menjadi tiga BUMN yang telah rampung dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Penggabungan BUMN ini merupakan momentum penting dalam rangka menuju holding BUMN Pangan

Akta penggabungan 6 BUMN Pangan yang tergabung dalam BUMN Klaster Pangan telah ditandatangani pada Kamis (2/12), sehingga PT Bhanda Ghara Reksa gabung ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), serta penggabungan PT Perikanan Nusantara ke dalam PT Perikanan Indonesia, dan penggabungan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri.

Baca Juga:

Ketika Jokowi Terpilih Kembali, Kapitra: Tak Ada Makan Siang Gratis

Seiring dengan itu, Kementerian BUMN selaku pemegang saham menetapkan jajaran komisaris dan direksi PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia, PT PPI sebagai berikut:

Jajaran Komisaris dan Direksi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), diantaranya adalah Kapitra Ampera yang menjadi politisi PDI Perjuangan dan sebelumnya juga menjadi tukang kritik Presiden Jokowi lalu jadi pembela Jokowi. Kapitra juga sempat menjadi pengacara Rizieq Shihab.


Berikut Jajaran Dewan Komisaris PT PPI

Komisaris Utama : Herman Heru Suprobo
Komisaris Independen : Muhammad Kapitra Ampera
Komisaris : Hamli
Komisaris : Setiawan Wangsaatmaja

Dewan Direksi

Direktur Utama : Nina Sulistyowati
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, SDM dan Umum : Wien Irwanto
Direktur Komersial & Pengembangan : Andry Tanudjaja
Direktur Operasi : Tri Wahyundo Hariyatno

Jajaran Komisaris dan Direksi PT Perikanan Indonesia (Persero):

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Muhammad Yusuf
Komisaris Independen : Johnson Sihombing
Komisaris Independen : Andre JO Sumual
Komisaris : Muhammad Riza Adha Damanik
Komisaris : Cecep Sutiawan

Dewan Direksi

Direktur Utama : Sigit Muhartono
Direktur Keuangan dan Dukungan Kerja : Manahan Hutapea
Direktur Operasional : Sugi Purnoto

Jajaran Komisaris dan Direksi PT Sang Hyang Seri (Persero) :

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Mochammad Maksum Machfoedz
Komisaris Independen : Freddy Alex Damanik
Komisaris Independen : Heddy Lugito
Komisaris : Wignyo
Komisaris : Sunanto

Dewan Direksi

Direktur Utama : Maryono
Direktur Produksi : Karyawan Gunarso
Direktur Komersial : Ferry
Direktur Keuangan dan SDM : Kaspiyah


Wakil Menteri (Wamen) BUMN II Pahala N Mansury menegaskan, penggabungan merupakan momentum penting dalam rangka menuju pembentukan holding atau induk perusahaan BUMN Pangan.

Wakil Menteri BUMN I Pahala N Mansury. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/am.
Wakil Menteri BUMN I Pahala N Mansury. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/am.

"Penggabungan BUMN ini merupakan momentum penting dalam rangka menuju holding BUMN Pangan, salah satu proses menuju holding pangan adalah merger dari 6 BUMN Pangan menjadi 3 BUMN Pangan," katanya.

Ia menegaskan, merger dari 6 BUMN Pangan menjadi 3 BUMN Pangan merupakan bagian dari rangkaian besar proses pembentukan holding untuk meningkatkan ketahanan pangan Indonesia melalui revitalisasi, penyegaran, serta peningkatan kinerja.

Peningkatan ketahanan pangan Indonesia sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka mencapai visi 2045. Pembentukan holding pangan untuk meningkatkan inklusivitas, melakukan pemberdayaan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan, petani, dan peternak.

"Jumlah penduduk di Indonesia terus tumbuh dan sudah tentu kebutuhan utama adalah pangan. Oleh karenanya melalui peran BUMN Pangan nanti kita terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pangan," kata Pahala. (Asp)

Baca Juga:

Sejumlah Langkah Erick Tambah Modal BUMN di 2022

#Pemilu #Kapitra Ampera #BUMN #Kinerja BUMN #Komisaris BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Indonesia
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Perusahaan BUMN yang awalnya sehat kini terbebani kewajiban membayar utang Rp2 triliun per tahun akibat proyek kereta cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Bagikan