Dianggap Belum Untungkan Tenaga Kerja, UU Perlindungan Pekerja Migran Diuji Materiil


Hakim MK Manahan Sitompul dan Sadli Isra (Foto:ANTARA)
MerahPutih.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara nomor 83/PUU-XVII/2019 terkait Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sidang perkara itu digelar di ruang sidang pleno lantai II, gedung MK, Rabu (18/12). Hakim konstitusi Manahan Sitompul memimpin sidang didampingi hakim konstitusi, Saldi Isra dan Enny Nurbaeningsih.
Baca Juga:
Cegah Eksploitasi, CIPS Minta Penyederhanaan Proses Pendaftaran Pekerja Migran
"Sidang dalam permohonan perkara nomor 83/PUU-XVII/2019 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Manahan Sitompul.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, Saiful Mashud, selaku pemohon uji materi, mengatakan pihaknya menguji materi Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 82 huruf (a) serta Pasal 85 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Materi yang kami pertentangan adalah bahwa ketiga pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27, 28, dan 33 UUD 1945," kata dia.
Di Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, dia menjelaskan, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) mendapatkan tugas merekrut, melatih, dan menempatkan TKI.
Sementara itu, di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Perusahaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) hanya diberi tugas mencari Job Order dan menempatkan.
"P3MI dalam melaksanakan tugas dalam menjalankan fungsi bukan mengekspolitasi bukan menjual WNI ke luar negeri akan tetapi kami membantu lulusan SD dan SMP jauh di desa dan pegunungan untuk mendapatkan pekerjaan layak," kata dia.
Baca Juga:
Dia menilai pemerintah belum siap menjalankan UU itu. Untuk itu, dia mengaku, uji materi terhadap tiga pasal itu untuk membantu pemerintah menjalankan UU itu, membantu pekerja migran Indonesia (PMI) agar jelas hak-haknya, dan P3MI keseluruhan agar mendapatkan kepastian hak hukum dalam berusaha seperti sediakala dengan tidak melanggar aturan hukum.
"Kami membantu membiayai. Kami yakin UU dapat berjalan, PMI bisa bekerja baik dan perusahaan mendapatkab keuntungan sebagaimana peraturan tenaga kerja," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Moratorium Penempatan TKI ke Timur Tengah Masih Berlaku
Bagikan
Berita Terkait
Iwakum Tambah Pemohon dalam Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia untuk Bekerja di Jepang
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia untuk Bekerja di Jepang](https://img.merahputih.com/media/42/61/3d/42613d2d8aed69cc9a59274152141868_182x135.png)
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bagikan Uang Sitaan Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar untuk TKI
![[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bagikan Uang Sitaan Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar untuk TKI](https://img.merahputih.com/media/0f/5e/63/0f5e63ae94c8a8aead07db357fa49980_182x135.png)