Dianggap Belum Untungkan Tenaga Kerja, UU Perlindungan Pekerja Migran Diuji Materiil

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 19 Desember 2019
 Dianggap Belum Untungkan Tenaga Kerja, UU Perlindungan Pekerja Migran Diuji Materiil

Hakim MK Manahan Sitompul dan Sadli Isra (Foto:ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara nomor 83/PUU-XVII/2019 terkait Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sidang perkara itu digelar di ruang sidang pleno lantai II, gedung MK, Rabu (18/12). Hakim konstitusi Manahan Sitompul memimpin sidang didampingi hakim konstitusi, Saldi Isra dan Enny Nurbaeningsih.

Baca Juga:

Cegah Eksploitasi, CIPS Minta Penyederhanaan Proses Pendaftaran Pekerja Migran

"Sidang dalam permohonan perkara nomor 83/PUU-XVII/2019 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Manahan Sitompul.

Pekerja migran Indonesia belum dilindungi oleh undang-undang
Para TKI sedang urus Paspor di KBRI Kualalumpur (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, Saiful Mashud, selaku pemohon uji materi, mengatakan pihaknya menguji materi Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 82 huruf (a) serta Pasal 85 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Materi yang kami pertentangan adalah bahwa ketiga pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27, 28, dan 33 UUD 1945," kata dia.

Di Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, dia menjelaskan, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) mendapatkan tugas merekrut, melatih, dan menempatkan TKI.

Sementara itu, di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Perusahaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) hanya diberi tugas mencari Job Order dan menempatkan.

"P3MI dalam melaksanakan tugas dalam menjalankan fungsi bukan mengekspolitasi bukan menjual WNI ke luar negeri akan tetapi kami membantu lulusan SD dan SMP jauh di desa dan pegunungan untuk mendapatkan pekerjaan layak," kata dia.

Baca Juga:

Mensos: Fokus Lindungi Pekerja Migran

Dia menilai pemerintah belum siap menjalankan UU itu. Untuk itu, dia mengaku, uji materi terhadap tiga pasal itu untuk membantu pemerintah menjalankan UU itu, membantu pekerja migran Indonesia (PMI) agar jelas hak-haknya, dan P3MI keseluruhan agar mendapatkan kepastian hak hukum dalam berusaha seperti sediakala dengan tidak melanggar aturan hukum.

"Kami membantu membiayai. Kami yakin UU dapat berjalan, PMI bisa bekerja baik dan perusahaan mendapatkab keuntungan sebagaimana peraturan tenaga kerja," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Pemerintah Tegaskan Moratorium Penempatan TKI ke Timur Tengah Masih Berlaku

#Gugatan Judicial Review #Mahkamah Konstitusi #TKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Bagikan