Dianggap Belum Untungkan Tenaga Kerja, UU Perlindungan Pekerja Migran Diuji Materiil

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 19 Desember 2019
 Dianggap Belum Untungkan Tenaga Kerja, UU Perlindungan Pekerja Migran Diuji Materiil

Hakim MK Manahan Sitompul dan Sadli Isra (Foto:ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara nomor 83/PUU-XVII/2019 terkait Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sidang perkara itu digelar di ruang sidang pleno lantai II, gedung MK, Rabu (18/12). Hakim konstitusi Manahan Sitompul memimpin sidang didampingi hakim konstitusi, Saldi Isra dan Enny Nurbaeningsih.

Baca Juga:

Cegah Eksploitasi, CIPS Minta Penyederhanaan Proses Pendaftaran Pekerja Migran

"Sidang dalam permohonan perkara nomor 83/PUU-XVII/2019 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Manahan Sitompul.

Pekerja migran Indonesia belum dilindungi oleh undang-undang
Para TKI sedang urus Paspor di KBRI Kualalumpur (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, Saiful Mashud, selaku pemohon uji materi, mengatakan pihaknya menguji materi Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 82 huruf (a) serta Pasal 85 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Materi yang kami pertentangan adalah bahwa ketiga pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27, 28, dan 33 UUD 1945," kata dia.

Di Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, dia menjelaskan, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) mendapatkan tugas merekrut, melatih, dan menempatkan TKI.

Sementara itu, di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Perusahaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) hanya diberi tugas mencari Job Order dan menempatkan.

"P3MI dalam melaksanakan tugas dalam menjalankan fungsi bukan mengekspolitasi bukan menjual WNI ke luar negeri akan tetapi kami membantu lulusan SD dan SMP jauh di desa dan pegunungan untuk mendapatkan pekerjaan layak," kata dia.

Baca Juga:

Mensos: Fokus Lindungi Pekerja Migran

Dia menilai pemerintah belum siap menjalankan UU itu. Untuk itu, dia mengaku, uji materi terhadap tiga pasal itu untuk membantu pemerintah menjalankan UU itu, membantu pekerja migran Indonesia (PMI) agar jelas hak-haknya, dan P3MI keseluruhan agar mendapatkan kepastian hak hukum dalam berusaha seperti sediakala dengan tidak melanggar aturan hukum.

"Kami membantu membiayai. Kami yakin UU dapat berjalan, PMI bisa bekerja baik dan perusahaan mendapatkab keuntungan sebagaimana peraturan tenaga kerja," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Pemerintah Tegaskan Moratorium Penempatan TKI ke Timur Tengah Masih Berlaku

#Gugatan Judicial Review #Mahkamah Konstitusi #TKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Bagikan