Headline

Pemerintah Tegaskan Moratorium Penempatan TKI ke Timur Tengah Masih Berlaku

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 17 Oktober 2018
  Pemerintah Tegaskan Moratorium Penempatan TKI ke Timur Tengah Masih Berlaku

Para TKI sedang urus Paspor di KBRI Kualalumpur (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran ke Timur Tengah masih berlaku. Atas dasar itu, pemerintah Indonesia tetap melarang penempatan pekerja migran pada pengguna perseorangan di kawasan Timur Tengah.

Hal itu terkait dengan Peraturan Menteri No 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan ke kawasan Timur Tengah, yang sampai saat ini belum dicabut.

"Sampai sekarang, pemerintah tidak mencabut larangan pengiriman pekerja migran untuk pengguna perseorangan ke Saudi Arabia dan negara Timur Tengah lainnya," kata Direktur Jenderal Pembinaan, Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Maruli A. Hasoloan melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (16/10) kemarin.

Maruli merasa perlu menjelaskan hal ini guna menghindari pemahaman keliru pada masyarakat menyusul disepakatinya kerja sama uji coba secara terbatas Sistem Penempatan Satu Kanal pekerja migran antara pemerintah Indonesia dengan Saudi Arabia.

Hanif Dhakiri
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Memang, kata Maruli, kerja sama tersebut terkait penempatan pekerja migran Indonesia pada sektor domestik, namun tidak berarti calon pekerja migran bisa berangkat dengan mudah.

Uji coba hanya untuk jumlah terbatas, dan hanya untuk enam jabatan (baby sitter, family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, housekeeper), serta hanya penempatan di Jeddah, Madinah, Riyadh, Damam, Qobar dan Dahran).

Calon pekerja migran juga harus mengikuti pelatihan dan memiiki sertifikat kompetensi dan mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap di daerah. Bukan melalui perusahaan jasa penempatan swasta.

"Informasi ini harus sampai ke masyarakat agar calon pekerja migran terhindar dari penempatan pekerja migran secara ilegal yang dilakukan oleh pihak tertentu," kata Maruli.

Tanggal 11 Oktober 2018, pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia menyepakati kerja sama bilateral Sistem Penempatan Satu Kanal pekerja migran Indonesia.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz Alrajhi.

Ada banyak ketentuan dalam Sistem Penempatan Satu Kanal yang lebih menguntungkan pekerja migran. Kontrak kerja tidak lagi dengan kafalah (majikan perseorangan), melainkan dengan syarikah (perusahaan yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada pemerintah Arab Saudi).

Hal ini memudahkan bagi pekerja migran maupun pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia memberikan perlindungan kepada pekerja migran.

Hal lain yang diatur adalah, gaji bersih minimum 400 dolar AS yang dibayarkan melalui rekening bank atas nama pekerja, yang dibayarkan setiap akhir bulan. Jam kerja per hari maksimal 10 jam serta berhak tinggal di asrama yang disediakan oleh syarikah kecuali untuk jabatan Baby Sitter, Elderly Care Taker, Child Care. Aturan lembur dan libur diatur secara ketat.

Sebagaimana dilansir Antara, pekerja migran juga memiliki hak berkomunikasi dengan keluarga/kerabat/perwakilan RI, hak beribadah, memegang sendiri paspor/dokumen identitas diri.

Selain itu diikutsertakan asuransi yang menanggung kecelakaan kerja dan kesehatan. Berhak atas fasilitas kepulangan setelah selesai kontrak atau situasi darurat. Pemberi kerja wajib memberikan akomodasi dan konsumsi yang layak, istirahat saat sakit dan biaya pengobatan.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan RI sedang menyiapkan sosialisasi kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah dan persiapan teknis pelaksanaan kerja sama juga terkait pelatihan dan sertifikasi.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Suap Izin Meikarta, KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Petinggi Lippo Group Tersangka

#TKI #Penanganan TKI #Timur Tengah #Hanif Dhakiri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia untuk Bekerja di Jepang
Unggahan video tentang Presiden pindahkan TKI Malaysia ke Jepang, tak menyebutkan alasan dan kapan kebijakan tersebut diberlakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia untuk Bekerja di Jepang
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bagikan Uang Sitaan Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar untuk TKI
Beredar video yang menampilkan informasi pemerintah akan membagikan uang sitaan korupsi impor gula Rp 565 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bagikan Uang Sitaan Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar untuk TKI
Indonesia
Wilfrida Beri Nama Anak 'Merah Prima Bowo', Penghormatan untuk Prabowo yang Membebaskannya dari Hukuman Mati
Wilfrida mengenang sosok Prabowo sebagai malaikat yang menolongnya saat dia tak punya siapa-siapa.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
Wilfrida Beri Nama Anak 'Merah Prima Bowo', Penghormatan untuk Prabowo yang Membebaskannya dari Hukuman Mati
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: TKI di Jepang Masuk Daftar Hitam karena Meresahkan
TKI masuk ke daftar hitam pemerintah Jepang karena kerap dianggap sering berkelakuan buruk.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 21 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: TKI di Jepang Masuk Daftar Hitam karena Meresahkan
Indonesia
Akhirnya Luqman Hakim Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri
Sedianya Luqman Hakim diperiksa sebagai saksi pada Selasa (10/6) lalu, namun anggota DPR RI periode 2019-2024 itu tidak hadir dengan alasan sakit.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Juni 2025
Akhirnya Luqman Hakim Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: TKW Indonesia Dalam Peti Es Dikirim dari Kamboja
“Petugas bea cukai Vietnam menemukan TKW Indonesia di dalam peti es besar dari Kamboja”
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Juni 2025
[HOAKS atau FAKTA]: TKW Indonesia Dalam Peti Es Dikirim dari Kamboja
Dunia
2 Agen Mosad Terciduk Dekat Teheran, Bawa Puluhan Drone dan Peledak 200 Kg
Iran juga berhasil menjinakan bom di pinggiran Teheran pada hari yang sama dengan penangkapan kedua agen mosad
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
2 Agen Mosad Terciduk Dekat Teheran, Bawa Puluhan Drone dan Peledak 200 Kg
Indonesia
Isu Merger Grab-GoTo, DPR Waspadai Ancaman Monopoli Pasar Transportasi Online
Isu meger Grab dan GoTo bukan sekadar urusan bisnis, tetapi menyangkut kepentingan strategis nasional dan nasib jutaan pekerja digital
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Isu Merger Grab-GoTo, DPR Waspadai Ancaman Monopoli Pasar Transportasi Online
Indonesia
Antisipasi TPPO, KemenP2MI Cegah 3 CPMI Terbuai Gaji Rp7 Juta Jadi ART Ilegal Berangkat ke Oman dan UEA
KemenP2MI menyita dokumen ketiga CPMI berupa visa turis serta paspor dan tiket tujuan Jakarta-Muskat, Oman dan Oman-Dubai, UEA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 April 2025
Antisipasi TPPO, KemenP2MI Cegah 3 CPMI Terbuai Gaji Rp7 Juta Jadi ART Ilegal Berangkat ke Oman dan UEA
Indonesia
Ratusan Warga Berhasil Dicegah Kerja di Luar Negeri, Tujuan Utama ke Timur Tengah dan Kamboja
Ada sekitar 10 persen tujuan ke Eropa. Sisanya Asia Tenggara terutama ke Kamboja dan Timur Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 April 2025
Ratusan Warga Berhasil Dicegah Kerja di Luar Negeri, Tujuan Utama ke Timur Tengah dan Kamboja
Bagikan