Dewas KPK Tak Bisa Langsung Kerja, Tumpak: Kami Masih Tunggu Perpres


Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tak bisa langsung bekerja usai dilantik Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/12) kemarin. Dewas masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk dapat menjalankan tugasnya mengawasi lembaga antirasuah.
Perpres dari Presiden Jokowi ini diperlukan lantaran belum ada aturan turunan dari UU nomor 19/2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya Dewas sebagai organ baru di KPK.
Baca Juga
Pengamat: Komposisi Dewas KPK Ibarat Tudung yang Bagus Tapi Makanannya Basi
"Sesuai dengan undang-undang, kami masih menunggu Perpres yang mengatur tentang organ yang di KPK. Organ pendukung Dewan Pengawas. Itu diatur dengan Perpres. Jadi kita tunggu," kata Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Jumat (20/12) kemarin.

Pasal 37C UU nomor 19/2019 menyatakan, dalam menjalankan tugas Dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas. Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan Peraturan Presiden.
Tumpak memastikan, setelah Perpres terbit, pihaknya akan segera menyusun struktur organisasi Dewas dan buku manual. Selain itu, pihaknya akan menyusun aturan mengenai hubungan kerja antar sesama Anggota Dewas dan hubungan kerja antara Dewas dengan Pimpinan KPK."Tentunya kami juga akan melihat Perpres yang akan diterbitkan Presiden yang mengatur tentang organ Dewan Pengawas," ujarnya.
Baca Juga
Tumpak Panggabean: Kehadiran Dewan Pengawas KPK Memang Pelik
Meski organ baru di tubuh KPK, Tumpak menegaskan pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin. Setidaknya Dewas akan bekerja melaksanakan enam tugas yang diperintahkan UU nomor 19/2019.
Pasal 37B UU 19/2019 menyebutkan, Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi; memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini; menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam setahun.
"Itulah target (kerja Dewas)," tutup Tumpak.

Sebelumnya, Presiden Jokowi (Jokowi) melantik lima pimpinan baru KPK periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (20/12) kemarin. Lima komisioner KPK tersebut yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga
PKS Berharap Dewan Pengawas Bantu KPK Ungkap Sejumlah Kasus Mangkrak
Pimpinan baru jilid V dilantik bersama-sama dengan lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Adapun, lima Dewas KPK yang telah dilantik Presiden Jokowi yakni, Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho, Syamsudin Haris, dan Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak Panggabean ditunjuk sebagai Ketua Dewas KPK. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
