Depok dan Bekasi Butuh Dana Rp 500 Miliar Jika Ingin Bergabung ke DKI Jakarta


Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar. Foto: Kemendagri
MerahPutih.com - Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyebutkan, setiap satu daerah yang akan melakukan otonomi membutuhkan dana besar.
Hal ini menanggapi adanya keinginan dari Bekasi dan Depok gabung ke DKI Jakarta. Satu daerah persiapan otonomi itu membutuhkan uang Rp 300 miliar sampai Rp 500 miliar per tahun.
Baca Juga: Faktor yang Buat Wali Kota Bekasi Pilih Gabung ke DKI Jakarta
Bachtiar menjelaskan, sejak 2014 terdapat 315 daerah yang mengajukan pemekaran kepada Kemendagri. Pemerintah membutuhkan biaya yang sangat besar untuk dapat mengabulkan itu semua. Pembangunan sarana dan prasarana, seperti membangun kantor-kantor pemerintahan, mobil dinas, dan pegawai, harus diperhitungkan.
"Banyak hal yang mesti kita pertimbangkan. Maka, apakah solusinya pemekaran atau manajemen pembangunannya yang diintegrasikan," ujar Bachtiar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/8).
Ia mengatakan, jika ada rencana Bekasi bergabung ke Jakarta, hitungan bisa diketahui apabila persiapannya sudah ada. Dalam sebuah daerah yang akan melakukan pemekaran, setelah usulannya disetujui secara administratif dan persyaratannya terpenuhi, akan dibentuk tim kajian.

"Dibentuk dulu daerah persiapan. Daerah persiapan itu dikepalai seorang ASN yang ditunjuk, yang memenuhi syarat bukan pejabat politik, kan belum ada DPRD-nya. Kalau daerah otonom baru, seperti itu," kata Bachtiar.
Ia mengatakan, jumlah Rp 300-Rp 500 miliar itu merupakan jumlah minimal. Namun, untuk penggabungan wilayah, kata dia, disesuaikan dengan kondisi wilayah yang digabungkan.
Baca Juga: Anies Siap Terima Kota Bekasi Jika Pilih Gabung ke DKI Jakarta
Dia mengatakan pemekaran daerah diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penataan daerah terdiri dari dua cara yaitu pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru dan penggabungan daerah.
"Untuk dilakukan penataan daerah disyaratkan ada syarat dasar kewilayahan yaitu terkait dengan jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah dan seterusnya, dan daerah-daerah mana saja yang akan dimekarkan itu, ada syarat teknis administratif," kata Bahtiar.
"Kemudian ada syarat kapasitas daerah itu berkait dengan kemampuan fiskal dan kemampuan daerah itu atau wilayah itu bisa berkembang atau tidak, dan keseluruhan syarat-syarat itu harus mendapat persetujuan secara politis dari DPRD setempat, provinsi, gubernur, bupati, wali kota setempat baik DPRD kabupaten/kota maupun DPRD provinsi," sambungnya.
Setelah syarat-syarat itu terpenuhi, sambung Bahtiar, usulan penataan daerah itu diajukan secara resmi kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri. Usulan itu juga diajukan kepada DPR dan DPD.
"Jika disetujui oleh DPD RI kemudian dan DPR RI baru dilanjutkan dengan pembentukan tim independen untuk melakukan kajian apakah daerah itu layak ditata, dimekarkan atau digabungkan," ujarnya.
Menurut Bahtiar, jika hasil tim kajian independen tersebut disetujui maka dibentuklah daerah persiapan. Menurut dia, pembentukan daerah otonom itu memerlukan waktu yang panjang.
"Daerah persiapan itu minimal 3 tahun. Setelah daerah persiapan ini 3 tahun jalan, memang layak, baru dibentuk daerah otonom baru. Jadi panjang prosesnya," ujarnya.
Namun pemerintah saat ini ditegaskan Bahtiar melakukan moratorium pemekaran daerah sampai waktu yang tidak ditentukan. Bahtiar menyebut Kemendagri menerima 315 usulan pemekaran daerah sejak 2014.
Baca Juga: PDIP Setuju Kota Bekasi Gabung ke DKI Jakarta tapi...
Kebijakan pemerintah sejak tahun 2014 hingga hari ini untuk pemekaran daerah maupun penggabungan daerah kebijakan pemerintah adalah moratorium. Artinya tidak ada pemekaran dan tidak ada penggabungan daerah.
"Sampai kapan, sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan, namanya Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang ketuanya Wapres, Sekretarisnya Menteri Dalam Negeri, ditambah unsur pemerintah daerah, dari asosiasi bupati, asosiasi gubernur, asosiasi wali kota," bebernya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah

Gara-gara Gempa Bekasi Magnitudo 4,9, 8 Jadwal Whoosh Dibatalkan dan Penumpang Kebingungan

Dirjen Kemendagri Tak Mau Larang Rakyat Kibarkan Bendera One Piece

300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses

Kemendagri Usul Dana Parpol Naik Jadi Rp 3.000 per Suara, DPR Belum Putuskan Sikap

Polisi Tunggu Hasil Tes DNA Keluarga Pastikan Klaim Mayat di Ciliwung ASN Kemendagri Inisial OS

Ciri Tahi Lalat Mirip, Keluarga Yakin Mayat di Ciliwung ASN Kemendagri Berinisial OS

Kepala Mayat Misterius di Ciliwung Ternyata Masih Ada, Polisi Duga Rusak Dimakan Biawak

Mayat Tanpa Kepala di Kali Ciliwung Diduga ASN Kemendagri

Setelah Retret Kepala Daerah, DPR Dukung Retret Seluruh Sekda di Akademi Militer Magelang
