Depok dan Bekasi Butuh Dana Rp 500 Miliar Jika Ingin Bergabung ke DKI Jakarta

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 21 Agustus 2019
Depok dan Bekasi Butuh Dana Rp 500 Miliar Jika Ingin Bergabung ke DKI Jakarta

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar. Foto: Kemendagri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyebutkan, setiap satu daerah yang akan melakukan otonomi membutuhkan dana besar.

Hal ini menanggapi adanya keinginan dari Bekasi dan Depok gabung ke DKI Jakarta. Satu daerah persiapan otonomi itu membutuhkan uang Rp 300 miliar sampai Rp 500 miliar per tahun.

Baca Juga: Faktor yang Buat Wali Kota Bekasi Pilih Gabung ke DKI Jakarta

Bachtiar menjelaskan, sejak 2014 terdapat 315 daerah yang mengajukan pemekaran kepada Kemendagri. Pemerintah membutuhkan biaya yang sangat besar untuk dapat mengabulkan itu semua. Pembangunan sarana dan prasarana, seperti membangun kantor-kantor pemerintahan, mobil dinas, dan pegawai, harus diperhitungkan.

"Banyak hal yang mesti kita pertimbangkan. Maka, apakah solusinya pemekaran atau manajemen pembangunannya yang diintegrasikan," ujar Bachtiar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/8).

Ia mengatakan, jika ada rencana Bekasi bergabung ke Jakarta, hitungan bisa diketahui apabila persiapannya sudah ada. Dalam sebuah daerah yang akan melakukan pemekaran, setelah usulannya disetujui secara administratif dan persyaratannya terpenuhi, akan dibentuk tim kajian.

Kantor Wali Kota Bekasi

"Dibentuk dulu daerah persiapan. Daerah persiapan itu dikepalai seorang ASN yang ditunjuk, yang memenuhi syarat bukan pejabat politik, kan belum ada DPRD-nya. Kalau daerah otonom baru, seperti itu," kata Bachtiar.

Ia mengatakan, jumlah Rp 300-Rp 500 miliar itu merupakan jumlah minimal. Namun, untuk penggabungan wilayah, kata dia, disesuaikan dengan kondisi wilayah yang digabungkan.

Baca Juga: Anies Siap Terima Kota Bekasi Jika Pilih Gabung ke DKI Jakarta

Dia mengatakan pemekaran daerah diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penataan daerah terdiri dari dua cara yaitu pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru dan penggabungan daerah.

"Untuk dilakukan penataan daerah disyaratkan ada syarat dasar kewilayahan yaitu terkait dengan jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah dan seterusnya, dan daerah-daerah mana saja yang akan dimekarkan itu, ada syarat teknis administratif," kata Bahtiar.

"Kemudian ada syarat kapasitas daerah itu berkait dengan kemampuan fiskal dan kemampuan daerah itu atau wilayah itu bisa berkembang atau tidak, dan keseluruhan syarat-syarat itu harus mendapat persetujuan secara politis dari DPRD setempat, provinsi, gubernur, bupati, wali kota setempat baik DPRD kabupaten/kota maupun DPRD provinsi," sambungnya.

Setelah syarat-syarat itu terpenuhi, sambung Bahtiar, usulan penataan daerah itu diajukan secara resmi kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri. Usulan itu juga diajukan kepada DPR dan DPD.

"Jika disetujui oleh DPD RI kemudian dan DPR RI baru dilanjutkan dengan pembentukan tim independen untuk melakukan kajian apakah daerah itu layak ditata, dimekarkan atau digabungkan," ujarnya.

Menurut Bahtiar, jika hasil tim kajian independen tersebut disetujui maka dibentuklah daerah persiapan. Menurut dia, pembentukan daerah otonom itu memerlukan waktu yang panjang.

"Daerah persiapan itu minimal 3 tahun. Setelah daerah persiapan ini 3 tahun jalan, memang layak, baru dibentuk daerah otonom baru. Jadi panjang prosesnya," ujarnya.

Namun pemerintah saat ini ditegaskan Bahtiar melakukan moratorium pemekaran daerah sampai waktu yang tidak ditentukan. Bahtiar menyebut Kemendagri menerima 315 usulan pemekaran daerah sejak 2014.

Baca Juga: PDIP Setuju Kota Bekasi Gabung ke DKI Jakarta tapi...

Kebijakan pemerintah sejak tahun 2014 hingga hari ini untuk pemekaran daerah maupun penggabungan daerah kebijakan pemerintah adalah moratorium. Artinya tidak ada pemekaran dan tidak ada penggabungan daerah.

"Sampai kapan, sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan, namanya Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang ketuanya Wapres, Sekretarisnya Menteri Dalam Negeri, ditambah unsur pemerintah daerah, dari asosiasi bupati, asosiasi gubernur, asosiasi wali kota," bebernya. (Knu)

#Kemendagri #Kota Bekasi #Pemerintah Kota Depok
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jangan Kalah Sama yang Lain, Kemendagri Wajibkan ASN Kerja Cerdas Belajar Pakai AI
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir minta 6,7 juta ASN tinggalkan pola kerja rutin dan mulai manfaatkan AI generatif demi pelayanan publik yang cepat dan transparan.
Wisnu Cipto - 44 menit lalu
Jangan Kalah Sama yang Lain, Kemendagri Wajibkan ASN Kerja Cerdas Belajar Pakai AI
Indonesia
DPR Minta Penyaluran Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar Transparan dan Tepat Sasaran
Anggaran tersebut harus segera diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
DPR Minta Penyaluran Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar Transparan dan Tepat Sasaran
Indonesia
Kemendagri Terbitkan 11 Ribu Lebih Dokumen Kependudukan Korban Gempa NTT
Pemulihan dokumen administrasi kependudukan menjadi kebutuhan mendesak agar warga terdampak bencana tetap dapat memperoleh hak-hak dasarnya.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Kemendagri Terbitkan 11 Ribu Lebih Dokumen Kependudukan Korban Gempa NTT
Indonesia
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Rentetan OTT terhadap tiga bupati dalam sebulan menjadi sorotan DPR. Eka Widodo mendesak Kemendagri memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pendidikan antikorupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Indonesia
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
DPR meminta Kemendagri mengusut temuan BPK terkait ASN di Kutai Kartanegara yang tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam setahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Saat kebakaran terjadi, Agus berada di lantai tiga Gedung D bersama puluhan ASN lain yang sedang rapat.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Dunia
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Kebakaran yang melanda Gedung D Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/4), turut merembet ke rumah warga sekitar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Indonesia
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan pertama kali diterima petugas pemadam kebakaran pada pukul 13.38 WIB dari warga melalui Pos GulkarMat.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Indonesia
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Integrasi narasi kebijakan di semua level pemerintahan amat diperlukan.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Bagikan