Depok dan Bekasi Butuh Dana Rp 500 Miliar Jika Ingin Bergabung ke DKI Jakarta

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 21 Agustus 2019
Depok dan Bekasi Butuh Dana Rp 500 Miliar Jika Ingin Bergabung ke DKI Jakarta

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar. Foto: Kemendagri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyebutkan, setiap satu daerah yang akan melakukan otonomi membutuhkan dana besar.

Hal ini menanggapi adanya keinginan dari Bekasi dan Depok gabung ke DKI Jakarta. Satu daerah persiapan otonomi itu membutuhkan uang Rp 300 miliar sampai Rp 500 miliar per tahun.

Baca Juga: Faktor yang Buat Wali Kota Bekasi Pilih Gabung ke DKI Jakarta

Bachtiar menjelaskan, sejak 2014 terdapat 315 daerah yang mengajukan pemekaran kepada Kemendagri. Pemerintah membutuhkan biaya yang sangat besar untuk dapat mengabulkan itu semua. Pembangunan sarana dan prasarana, seperti membangun kantor-kantor pemerintahan, mobil dinas, dan pegawai, harus diperhitungkan.

"Banyak hal yang mesti kita pertimbangkan. Maka, apakah solusinya pemekaran atau manajemen pembangunannya yang diintegrasikan," ujar Bachtiar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/8).

Ia mengatakan, jika ada rencana Bekasi bergabung ke Jakarta, hitungan bisa diketahui apabila persiapannya sudah ada. Dalam sebuah daerah yang akan melakukan pemekaran, setelah usulannya disetujui secara administratif dan persyaratannya terpenuhi, akan dibentuk tim kajian.

Kantor Wali Kota Bekasi

"Dibentuk dulu daerah persiapan. Daerah persiapan itu dikepalai seorang ASN yang ditunjuk, yang memenuhi syarat bukan pejabat politik, kan belum ada DPRD-nya. Kalau daerah otonom baru, seperti itu," kata Bachtiar.

Ia mengatakan, jumlah Rp 300-Rp 500 miliar itu merupakan jumlah minimal. Namun, untuk penggabungan wilayah, kata dia, disesuaikan dengan kondisi wilayah yang digabungkan.

Baca Juga: Anies Siap Terima Kota Bekasi Jika Pilih Gabung ke DKI Jakarta

Dia mengatakan pemekaran daerah diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penataan daerah terdiri dari dua cara yaitu pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru dan penggabungan daerah.

"Untuk dilakukan penataan daerah disyaratkan ada syarat dasar kewilayahan yaitu terkait dengan jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah dan seterusnya, dan daerah-daerah mana saja yang akan dimekarkan itu, ada syarat teknis administratif," kata Bahtiar.

"Kemudian ada syarat kapasitas daerah itu berkait dengan kemampuan fiskal dan kemampuan daerah itu atau wilayah itu bisa berkembang atau tidak, dan keseluruhan syarat-syarat itu harus mendapat persetujuan secara politis dari DPRD setempat, provinsi, gubernur, bupati, wali kota setempat baik DPRD kabupaten/kota maupun DPRD provinsi," sambungnya.

Setelah syarat-syarat itu terpenuhi, sambung Bahtiar, usulan penataan daerah itu diajukan secara resmi kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri. Usulan itu juga diajukan kepada DPR dan DPD.

"Jika disetujui oleh DPD RI kemudian dan DPR RI baru dilanjutkan dengan pembentukan tim independen untuk melakukan kajian apakah daerah itu layak ditata, dimekarkan atau digabungkan," ujarnya.

Menurut Bahtiar, jika hasil tim kajian independen tersebut disetujui maka dibentuklah daerah persiapan. Menurut dia, pembentukan daerah otonom itu memerlukan waktu yang panjang.

"Daerah persiapan itu minimal 3 tahun. Setelah daerah persiapan ini 3 tahun jalan, memang layak, baru dibentuk daerah otonom baru. Jadi panjang prosesnya," ujarnya.

Namun pemerintah saat ini ditegaskan Bahtiar melakukan moratorium pemekaran daerah sampai waktu yang tidak ditentukan. Bahtiar menyebut Kemendagri menerima 315 usulan pemekaran daerah sejak 2014.

Baca Juga: PDIP Setuju Kota Bekasi Gabung ke DKI Jakarta tapi...

Kebijakan pemerintah sejak tahun 2014 hingga hari ini untuk pemekaran daerah maupun penggabungan daerah kebijakan pemerintah adalah moratorium. Artinya tidak ada pemekaran dan tidak ada penggabungan daerah.

"Sampai kapan, sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan, namanya Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang ketuanya Wapres, Sekretarisnya Menteri Dalam Negeri, ditambah unsur pemerintah daerah, dari asosiasi bupati, asosiasi gubernur, asosiasi wali kota," bebernya. (Knu)

#Kemendagri #Kota Bekasi #Pemerintah Kota Depok
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Pentingnya transparansi terkait keberangkatan umrah rombongan Mirwan MS dalam proses pemeriksaan yang dilakukan tim inspektorat jenderal Kemendagri
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Bupati Mirwan, tetapi juga aparatur terkait lainnya di Pemkab Aceh Selatan.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Indonesia
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Wamendagri Bima Arya menilai Bupati Aceh Selatan Mirwan MS membuat kesalahan fatal karena pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Indonesia
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
Kemendagri akan memeriksa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang umrah saat wilayahnya terkena bencana. Wamendagri Bima Arya membuka kemungkinan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
Indonesia
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Program prioritas nasional ini akan dijalankan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dengan kolaborasi bersama Kementerian ATR/BPN.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Indonesia
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Kemendagri mencatat hanya 14,4% desa di Indonesia memiliki batas wilayah jelas alias hanya 10.909 desa dari total 75.266 desa di seluruh Indonesia.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
DPRD Pati memutuskan tidak melanjutkan pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Kemendagri menghormati keputusan tersebut dan menegaskan agar kepala daerah lebih peka terhadap aspirasi masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Indonesia
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan laporan dari Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mengenai insiden pemukulan yang dilakukan Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
Indonesia
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri
Akhmad Wiyagus baru saja dilantik jadi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Pelantikan itu dilakukan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri
Bagikan