Depok dan Bekasi Butuh Dana Rp 500 Miliar Jika Ingin Bergabung ke DKI Jakarta

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 21 Agustus 2019
Depok dan Bekasi Butuh Dana Rp 500 Miliar Jika Ingin Bergabung ke DKI Jakarta

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar. Foto: Kemendagri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyebutkan, setiap satu daerah yang akan melakukan otonomi membutuhkan dana besar.

Hal ini menanggapi adanya keinginan dari Bekasi dan Depok gabung ke DKI Jakarta. Satu daerah persiapan otonomi itu membutuhkan uang Rp 300 miliar sampai Rp 500 miliar per tahun.

Baca Juga: Faktor yang Buat Wali Kota Bekasi Pilih Gabung ke DKI Jakarta

Bachtiar menjelaskan, sejak 2014 terdapat 315 daerah yang mengajukan pemekaran kepada Kemendagri. Pemerintah membutuhkan biaya yang sangat besar untuk dapat mengabulkan itu semua. Pembangunan sarana dan prasarana, seperti membangun kantor-kantor pemerintahan, mobil dinas, dan pegawai, harus diperhitungkan.

"Banyak hal yang mesti kita pertimbangkan. Maka, apakah solusinya pemekaran atau manajemen pembangunannya yang diintegrasikan," ujar Bachtiar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/8).

Ia mengatakan, jika ada rencana Bekasi bergabung ke Jakarta, hitungan bisa diketahui apabila persiapannya sudah ada. Dalam sebuah daerah yang akan melakukan pemekaran, setelah usulannya disetujui secara administratif dan persyaratannya terpenuhi, akan dibentuk tim kajian.

Kantor Wali Kota Bekasi

"Dibentuk dulu daerah persiapan. Daerah persiapan itu dikepalai seorang ASN yang ditunjuk, yang memenuhi syarat bukan pejabat politik, kan belum ada DPRD-nya. Kalau daerah otonom baru, seperti itu," kata Bachtiar.

Ia mengatakan, jumlah Rp 300-Rp 500 miliar itu merupakan jumlah minimal. Namun, untuk penggabungan wilayah, kata dia, disesuaikan dengan kondisi wilayah yang digabungkan.

Baca Juga: Anies Siap Terima Kota Bekasi Jika Pilih Gabung ke DKI Jakarta

Dia mengatakan pemekaran daerah diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penataan daerah terdiri dari dua cara yaitu pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru dan penggabungan daerah.

"Untuk dilakukan penataan daerah disyaratkan ada syarat dasar kewilayahan yaitu terkait dengan jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah dan seterusnya, dan daerah-daerah mana saja yang akan dimekarkan itu, ada syarat teknis administratif," kata Bahtiar.

"Kemudian ada syarat kapasitas daerah itu berkait dengan kemampuan fiskal dan kemampuan daerah itu atau wilayah itu bisa berkembang atau tidak, dan keseluruhan syarat-syarat itu harus mendapat persetujuan secara politis dari DPRD setempat, provinsi, gubernur, bupati, wali kota setempat baik DPRD kabupaten/kota maupun DPRD provinsi," sambungnya.

Setelah syarat-syarat itu terpenuhi, sambung Bahtiar, usulan penataan daerah itu diajukan secara resmi kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri. Usulan itu juga diajukan kepada DPR dan DPD.

"Jika disetujui oleh DPD RI kemudian dan DPR RI baru dilanjutkan dengan pembentukan tim independen untuk melakukan kajian apakah daerah itu layak ditata, dimekarkan atau digabungkan," ujarnya.

Menurut Bahtiar, jika hasil tim kajian independen tersebut disetujui maka dibentuklah daerah persiapan. Menurut dia, pembentukan daerah otonom itu memerlukan waktu yang panjang.

"Daerah persiapan itu minimal 3 tahun. Setelah daerah persiapan ini 3 tahun jalan, memang layak, baru dibentuk daerah otonom baru. Jadi panjang prosesnya," ujarnya.

Namun pemerintah saat ini ditegaskan Bahtiar melakukan moratorium pemekaran daerah sampai waktu yang tidak ditentukan. Bahtiar menyebut Kemendagri menerima 315 usulan pemekaran daerah sejak 2014.

Baca Juga: PDIP Setuju Kota Bekasi Gabung ke DKI Jakarta tapi...

Kebijakan pemerintah sejak tahun 2014 hingga hari ini untuk pemekaran daerah maupun penggabungan daerah kebijakan pemerintah adalah moratorium. Artinya tidak ada pemekaran dan tidak ada penggabungan daerah.

"Sampai kapan, sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan, namanya Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang ketuanya Wapres, Sekretarisnya Menteri Dalam Negeri, ditambah unsur pemerintah daerah, dari asosiasi bupati, asosiasi gubernur, asosiasi wali kota," bebernya. (Knu)

#Kemendagri #Kota Bekasi #Pemerintah Kota Depok
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Saat kebakaran terjadi, Agus berada di lantai tiga Gedung D bersama puluhan ASN lain yang sedang rapat.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Dunia
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Kebakaran yang melanda Gedung D Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/4), turut merembet ke rumah warga sekitar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Indonesia
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan pertama kali diterima petugas pemadam kebakaran pada pukul 13.38 WIB dari warga melalui Pos GulkarMat.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Indonesia
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Integrasi narasi kebijakan di semua level pemerintahan amat diperlukan.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Indonesia
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Humas KemenPAN-RB menjelaskan sejauh ini tidak ada aturan soal sanksi bagi instansi pusat atau daerah yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE.
Dwi Astarini - Rabu, 08 April 2026
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Indonesia
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
Indonesia
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Pada beberapa tahun sebelumnya penerimaan praja yang relatif kecil berdampak pada beban mengajar dosen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Berita Foto
BTN Proyeksikan Pertumbuhan Rumah Subsidi di Atas 10 Persen pada Tahun 2026
Aktivitas warga perumahan Bumi Sampurna Indah di Jayasampurna, Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).
Didik Setiawan - Senin, 02 Februari 2026
BTN Proyeksikan Pertumbuhan Rumah Subsidi di Atas 10 Persen pada Tahun 2026
Indonesia
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Arahan tersebut sekaligus berisi strategi dalam menyongsong kinerja tahun 2026 agar lebih baik.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Bagikan