Headline

Demonstrasi Hongkong Memanas, DPR Minta WNI Hati-hati

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 16 Agustus 2019
Demonstrasi Hongkong Memanas, DPR Minta WNI Hati-hati

Polisi dan demonstran terlibat bentrok di bandara Internasional Hong Kong, Selasa (13/8 (ANTARA FOTO/REUTERS)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Rangkaian demonstrasi di Hongkong telah masuk bulan kedua sejak dimulai pada Juni 2019 lalu. Demo besar-besaran itu dipicu oleh penolakan massa terhadap RUU Ekstradisi Hongkong sehingga menimbulkan keresahan publik termasuk para Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di sana.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha meminta WNI tetap mematuhi peraturan di negara tersebut. Apabila terjadi kasus yang melibatkan WNI maka otomatis peraturan perundangan yang digunakan sesuai ketetapan adalah hukum di negara tersebut. Oleh sebab itu, ia mengimbau agar WNI terus berhati-hati.

Baca Juga: Dampak Unjuk Rasa Anti Pemerintah, Otoritas Bandara Hong Kong Batalkan Semua Penerbangan

“Maka kita meminta satu warga negara wajib lapor kepada konsulat kita atau kepada kedutaan kita karena apabila nanti ada satu kasus hukum mereka bisa membantu terus yang kedua juga bisa mendalami akar permasalahan daripada masalah yang terjadi jadi mesti kita cari kalau menurut saya akar masalahnya dulu,” ujar Satya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (16/8).

Selama ini, lanjut Satya, banyak dari WNI yang tidak melaporkan tujuan kegiatan tinggal, sehingga menyulitkan Kementerian Luar Negeri memberikan upaya pelayanan kepada para WNI.

“Karyawan itu tidak memberi tahu keberadaannya. Dia juga tidak memberitahu di perusahaan mana, sehingga advokasi yang diberikan oleh Kemenlu kepada masyarakat Indonesia yang ada di sana menjadi tidak maksimal,” imbuh Satya.

Ribuan massa anti pemerintah menduduki bandara Hong Kong
Massa unjuk rasa damai anti pemerintah menduduki Bandara Hong Kong sehingga menyebabkan pembatalan penerbangan dari bandara tersebut (Foto: wsj.com)


Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris menyampaikan bahwa kondisi para WNI di Hongkong saat ini dalam keadaan baik usai dikonfirmasi kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong.

Ia mengaku mendukung penuh imbauan yang dilakukan Kemenlu kepada para WNI untuk tidak turut partisipasi dalam akasi demonstrasi tersebut.

Baca Juga: Pejabat China ke Demonstran Hong Kong: Jangan Dikira Kami Tahan Diri Berarti Kami Lemah

“KBRI dan KJRI agar tetap memantau memonitor serta harus bisa memberikan perlindungan yang sepadan terhadap warga negara kita. Kami meminta kepada seluruh WNI di Hongkong untuk tidak partisipatif terhadap kegiatan politik di sana dan menjauhi diri dari tempat tempat rawan yang kemungkinan bisa berekskalasi menjadi titik kekerasan,” sebut politisi PDI-Perjuangan ini. (Knu)

#Pendemo #Hong Kong #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir dengan bantuan konkret agar anak-anak tidak berlama-lama terjebak dalam situasi pendidikan yang tidak layak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Indonesia
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Perusahaan dianggap memiliki celah untuk membuang pekerja lama demi efisiensi biaya melalui skema magang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Indonesia
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia mesti memiliki posisi moral dan politik yang kuat sebagai negara nonblok dan pengusung perdamaian dunia.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Jika benar sebuah sekolah menerima program negara tanpa siswa yang nyata, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa menjadi pelanggaran serius dalam dunia pendidikan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Bagikan