Demokrat Tuding Uji Materi Usia Capres-Cawapres Upaya Langgengkan Kekuasaan

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 04 Agustus 2023
Demokrat Tuding Uji Materi Usia Capres-Cawapres Upaya Langgengkan Kekuasaan

Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat Andi Mallarangeng. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Uji materi atau judicial review tentang batas mininum usia capres dan cawapres yang dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bermuatan politis.

Sebab, syarat usia calon pemimpin nasional yakni 40 tahun adalah keweangan presiden dan DPR selaku pembuat undang-undang. Tetapi, PSI justru menggugatnya ke MK dengan harapan usia minimum capres-cawapres bisa diturunkan menjadi 35 tahun.

Baca Juga

Konsistensi dan Kenegarawanan MK Diuji Terkait Judicial Review Batas Minimum Usia Capres

Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat Andi Mallarangeng menyebut ada dua golongan di balik uji materi usia capres, yakni golongan ideologis dan upaya melanggengkan kekuasaan.

“Golongan pertama bersifat ideologis, yaitu upaya dari orang-orang muda, sebagian dari penyelenggara negara, untuk mendapat kesempatan bersaing sebagai calon pemimpin bangsa,” kata Andi Mallarangeng dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (4/8).

“Golongan kedua, ada hubungannya dengan upaya melanggengkan kekuasaan penguasa yang sedang berkuasa,” imbuhnya.

Andi mengatakan upaya-upaya melanggengkan kekuasaan dari pihak penguasa terus dilakukan meskipun sebelumnya sempat gagal.

Kali ini, penguasa mencoba cara lain dengan mendorong putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang berusia kurang dari 40 tahun untuk maju sebagai cawapres 2024.

Baca Juga

Wakil Ketua MPR soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Konsistensi MK Kembali Diuji

“Setelah sebelumnya gagal untuk tiga periode jabatan Presiden, gagal memperpanjang jabatan presiden dengan menunda pemilu, gagal pula kemungkinan presiden dua periode menjadi cawapres,” tuturnya.

Andi menilai manuver politik dari golongan kedua atau penguasa adalah sebuah permasalahan. Karena mereka berupaya mengamankan kepentingan politik jangka pendek untuk melanggengkan kekuasaan.

Sedangkan upaya golongan pertama, lanjut dia, berhubungan dengan kepentingan jangka panjang kepemimpinan bangsa. Kelompok ini ingin menampilkan figur pemimpin-pemimpin muda.

“Kelihatannya golongan kedua menumpangi golongan pertama, berselancar di atas gelombang gerakan kebangkitan orang muda. Tapi ini juga sebenarnya sudah menjadi rahasia umum,” ungkapnya.

Andi mengingatkan, aturan batas minimum usia capres-cawapres merupakan kesepakatan Presiden dan Parlemen dalam bentuk undang-undang.

Sehingga, perubahan atas aturan tersebut bergantung pada kesepakatan legislatif dan eksekutif. Sebab, masing-masing negara juga membuat kesepakatannya sendiri.

“Karena itu, tempatnya untuk menggugat ketentuan batas umur bukanlah di MK, tapi di lembaga kepresidenan dan Parlemen,” ujarnya.

Lebih lanjut Andi menambahkan batasan usia calon kepala negata tidak ada hubungannya dengan konstitusi. Karena aturan itu adalah open legal policy di bawah kewenangan Presiden dan Parlemen.

“Saya khawatir MK hanya dipinjam tangannya untuk memuluskan kepentingan politik kekuasaan,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Pengamat Sebut MK Tidak Berwenang Uji Materiil Usia Minimum Capres dan Cawapres

#Andi Mallarangeng #Partai Demokrat #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Demokrat Bantah Pidato AHY Jadi Sinyal Pilpres 2029, Sebut Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Partai Demokrat membantah pidato Agus Harimurti Yudhoyono menjadi sinyal Pilpres 2029.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
Demokrat Bantah Pidato AHY Jadi Sinyal Pilpres 2029, Sebut Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Olahraga
PBV Paja One Juara AHY Cup 2026, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda
PBV Paja One menjadi juara AHY Cup 2026 di Jakarta Timur. AHY mendorong kompetisi voli ini berlanjut sebagai wadah pembinaan dan pencarian atlet muda.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 06 September 2026
PBV Paja One Juara AHY Cup 2026, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Bagikan