Demokrat Tuding Uji Materi Usia Capres-Cawapres Upaya Langgengkan Kekuasaan
Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat Andi Mallarangeng. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Uji materi atau judicial review tentang batas mininum usia capres dan cawapres yang dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bermuatan politis.
Sebab, syarat usia calon pemimpin nasional yakni 40 tahun adalah keweangan presiden dan DPR selaku pembuat undang-undang. Tetapi, PSI justru menggugatnya ke MK dengan harapan usia minimum capres-cawapres bisa diturunkan menjadi 35 tahun.
Baca Juga
Konsistensi dan Kenegarawanan MK Diuji Terkait Judicial Review Batas Minimum Usia Capres
Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat Andi Mallarangeng menyebut ada dua golongan di balik uji materi usia capres, yakni golongan ideologis dan upaya melanggengkan kekuasaan.
“Golongan pertama bersifat ideologis, yaitu upaya dari orang-orang muda, sebagian dari penyelenggara negara, untuk mendapat kesempatan bersaing sebagai calon pemimpin bangsa,” kata Andi Mallarangeng dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (4/8).
“Golongan kedua, ada hubungannya dengan upaya melanggengkan kekuasaan penguasa yang sedang berkuasa,” imbuhnya.
Andi mengatakan upaya-upaya melanggengkan kekuasaan dari pihak penguasa terus dilakukan meskipun sebelumnya sempat gagal.
Kali ini, penguasa mencoba cara lain dengan mendorong putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang berusia kurang dari 40 tahun untuk maju sebagai cawapres 2024.
Baca Juga
Wakil Ketua MPR soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Konsistensi MK Kembali Diuji
“Setelah sebelumnya gagal untuk tiga periode jabatan Presiden, gagal memperpanjang jabatan presiden dengan menunda pemilu, gagal pula kemungkinan presiden dua periode menjadi cawapres,” tuturnya.
Andi menilai manuver politik dari golongan kedua atau penguasa adalah sebuah permasalahan. Karena mereka berupaya mengamankan kepentingan politik jangka pendek untuk melanggengkan kekuasaan.
Sedangkan upaya golongan pertama, lanjut dia, berhubungan dengan kepentingan jangka panjang kepemimpinan bangsa. Kelompok ini ingin menampilkan figur pemimpin-pemimpin muda.
“Kelihatannya golongan kedua menumpangi golongan pertama, berselancar di atas gelombang gerakan kebangkitan orang muda. Tapi ini juga sebenarnya sudah menjadi rahasia umum,” ungkapnya.
Andi mengingatkan, aturan batas minimum usia capres-cawapres merupakan kesepakatan Presiden dan Parlemen dalam bentuk undang-undang.
Sehingga, perubahan atas aturan tersebut bergantung pada kesepakatan legislatif dan eksekutif. Sebab, masing-masing negara juga membuat kesepakatannya sendiri.
“Karena itu, tempatnya untuk menggugat ketentuan batas umur bukanlah di MK, tapi di lembaga kepresidenan dan Parlemen,” ujarnya.
Lebih lanjut Andi menambahkan batasan usia calon kepala negata tidak ada hubungannya dengan konstitusi. Karena aturan itu adalah open legal policy di bawah kewenangan Presiden dan Parlemen.
“Saya khawatir MK hanya dipinjam tangannya untuk memuluskan kepentingan politik kekuasaan,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Pengamat Sebut MK Tidak Berwenang Uji Materiil Usia Minimum Capres dan Cawapres
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana
Percepat Penanganan Bencana Sumatra, Demokrat Desak Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM