Pengamat Sebut MK Tidak Berwenang Uji Materiil Usia Minimum Capres dan Cawapres
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
Merahputih.com- Aturan soal batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun tengah disorot.
Penyebabnya, beberapa pihak tidak setuju dengan peraturan batas usia minimum ini sehingga mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Konsistensi MK Kembali Diuji
Pengamat politik Anthony Budiawan menilai, seharusnya Mahkamah Konstitusi menolak menggelar sidang permohonan judicial review tersebut.
"Karena bukan wewenang Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden,"jelas Anthony dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (3/8).
Beberapa alasan disebut Anthony mengapa Mahkamah Konstitusi seharusnya menolak permohonan tersebut.
Pertama, pemohon harus mempunyai legal standing, yaitu harus perorangan yang ingin mencalonkan dirinya sebagai presiden atau wakil presiden, tetapi tidak bisa sehingga hak konstitusinya dirugikan.
Dalam hal ini, partai politik tidak mempunyai legal standing, karena bukan perorangan yang bisa menjadi calon presiden atau wakil presiden.
"Sebagai konsekuensi, partai politik tidak bisa mengajukan permohonan judicial review terkait batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, permohonan harus ditolak," jelas Anthony.
Kedua, seandainya ada perorangan yang mengajukan judicial review, yang bersangkutan harus di antara usia 35-40 tahun. Lalu mesti ada partai politik yang sudah bersedia mengusulkannya sebagai calon presiden atau wakil presiden.
Baca Juga:
"Kalau kedua kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak ada legal standing, dan MK harus menolak permohonan judicial review tersebut, karena tidak memenuhi syarat legal standing," imbuh Anthony yang juga managing director Political Economy and Policy Studies ini.
Ketiga, lanjut Anthony, seandainya pemohon memenuhi semua persyaratan legal standing seperti disebut di atas, Mahkamah Konstitusi juga tidak berwenang menggelar perkara judicial review batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.
Karena hal tersebut merupakan hak pembuat undang-undang, yaitu DPR dan Pemerintah.
"Sebab batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden merupakan Open Legal Policy yang harus diperdebatkan di DPR dengan melibatkan semua partai politik," tutur Anthony.
Ia melihat, aturan yang menyebut batas usia minimum 40 tahun pada hakekatnya untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia agar presiden dan wakil presiden dijabat oleh orang yang cukup berpengalaman berdasarkan usia, menurut pandangan dan perdebatan antar partai politik sebagai pembuat UU di parlemen.
Anthony yakin, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dengan menurunkan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun, maka Mahkamah Konstitusi sudah bertindak melampaui wewenang konstitusinya.
"Karena Mahkamah Konstitusi sudah menjadi pembuat UU tunggal. Artinya, Mahkamah Konstitusi melanggar konstitusi," urainya. (Knu)
Baca Juga:
Wacana Penurunan Batas Usia Capres-Cawapres Untungkan Generasi Muda
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR