Demokrat Minta Pemerintah Cari Solusi Atasi Badai Ekonomi COVID-19


Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo. Foto: Antara
MerahPutih.com - Kepala Departemen Perekonomian Nasional Partai Demokrat Sartono Hutomo meminta pemerintah mencari solusi untuk mengatasi badai ekonomi yang dialami Indonesia akibat pendemi COVID-19 di tanah air.
Menurut Sartono, merujuk dinamika yang ditimbulkan akibat pandemi COVID-19 hingga saat ini belum ada indikator yang menunjukkan ekonomi Indonesia akan segera membaik.
Baca Juga
JHL Group Salurkan Bantuan Ratusan APD Baju Hazmat ke DPRD Kota Tangsel
"Bangsa ini sedang uji oleh kerasnya situasi ini. Tidak ada jalan mudah, semoga Indonesia baik-baik saja," kata Sartono kepada wartawan, Selasa, (21/4).
Alasannya, kata Sartono, dalam menghadapi dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat wabah Corona pemerintah Indonesia khususnya tim ekonomi belum fokus pada inti permasalahan.

Menurut Anggota Komisi VII DPR ini pemerintah hanya melakukan langkah- langkah antisipatif pada aspek stabilitas keuangan. Hal itu terbukti alokasi anggaran lebih pada aspek stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional.
"Sedangkan untuk dana penelitian, pengobatan dan penaggulanan pengentasan COVID-19 itu sendiri sangat terbatas. Kebijakan kurang tepat root caused COVID-19 tidak mendapatkan alolakasi budget maksimal, kebijakan alolasi lebih pada memerangi dampak COVID-19, belum terlihat pemecahan strategis dan holistic," bebernya.
Apalagi, lanjut Sartono, stimulus fiscal, kebijakan sembako, BLT, tunjangan prakerja kepada ekonomi lemah dan miskin yang masih kurang efektif padahal sebenarnya porsi penduduk ekonomi menuju miskin saat ini jauh lebih besar.
"Stimulus fiscal pajak untuk sektor tertentu, kurang efektif tidak menjaminan industri terkait terus beropeerasi atau mempertahan karyawan, karena sektor pendukung lumpuh Kebijakan stimulus moneter. Suku bunga, masih terlalu tinggi lihat luar negeri dan Intervensi untuk nilai tukar, sia?sia covid masih berlanjut – trade off profit taking," tegas Sartono.
Tidak hanya itu, menurut Sartono, kewenangan dengan impunitas pada Perppu Nomor 1 tahun 2020 tepatnya pasal pasal 27 bertendensi adanya unsur pembiaran pada terulangnya moral hazard dalam memanfaatkan kewenangan oleh institusi dan lembaga keuangan.
"Kita perlu memetik pekajaran dari krisis 1997/1998 (BLBI)," imbuh Sartono.
Baca Juga
Anak Buah Anies Tunggu Arahan Luhut Terkait Mekanisme Larangan Mudik
Dengan demikian, Sartono menilai, pemerintah perlu memastikan agar adanya perlindungan sandang pangan menyeluruh kepada masyarakat. Hentikan biaya listrik, air dan sekolah selama periode COVID-19 ini. Ia meminta pemerintah mengasuransikan seluruh petugas kesehatan COVID-19 dan menindak tegas pelaku kejahatan terkait COVID-19.
"Selamatkan dana nasabah bank dan libatkan seluruh kekuatan bangsa terlebih korporasi serta hentikan proyek spektakuler berbiaya APBN tinggi. Tingkatkan fungsi pengawasan bank," tutup Sartono. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta

Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan

Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus

Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Drainase Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali, DPR: Jika Dibiarkan Bisa Rugikan Masyarakat

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR](https://img.merahputih.com/media/df/92/f7/df92f72b6654ca72e44ade13c4d171f3_182x135.png)
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
