Datangi MK, TKN Serahkan Tambahan Berkas PHPU


Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra, Arsul Sani dan Ade Irfan Pulungan di MK. Foto: MP/Kanugrahan
MerahPutih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menyerahkan tambahan berkas perkara untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Total, ada 33 advokat yang hadir.
Ketua Advokasi Yusril Ihza Mahendra mengatakan tambahan berkas perkara itu adalah jawaban tanggapan atau keterangan dari pihak terkait terhadap permohonan yang diajukan oleh paslon Prabowo Sandi.

"Jadi yang kami serahkan hari ini itu adalah tanggapan atau keterangan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 yang lalu," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
BACA JUGA: Wajibkah Capres dan Cawapres Hadir di Sidang PHPU?
Yusril melanjutkan, pihaknya tak ingin terpancing dengan beberapa isu yang berkembang seperti masalah Ma’ruf Amin di BNI Syariah.
"Begitu juga persoalan sumbangan dana kampanye pak Jokowi itu sebenarnya tidak menjadi fokus. Tapi ya biarlah itu sudah menjadi bagian dari propaganda dari pihak pemohon 02. Kalaupun itu harus dibahas di persidangan kami sudah siap untuk menjawab dan menyanggah apa yang diberikan," jelas Yusril.
Sementara itu, anggota advokasi Ade Irfan Pulungan mengatakan mereka juga menyerahkan daftar 29 pendamping.
"Kami sudah mendaftarkan, ini ada lebih kurang 29 pendampng yg kami daftrakan dan itu nanti bersamaan dengan tim kuasa hukum pendamping ini terdiri dari sekjen partai koalisi pendukung paslon 01 dan juga terdiri dari beberapa tim ahli TKN," terang Ade Irfan.

Selain pendamping, ada sebanyak 33 pengacara yang didaftarkan dalam tim hukum Jokowi-Amin. Ade menjelaskan, sebanyak 33 pengacara tersebut berasal dari empat komponen.
BACA JUGA: Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pemilu di MK
“Komponen pertama dari partai pendukung/koalisi. Komponen kedua tim direktorat hukum dan advokasi. Ketiga tim Yusril Ihza Mahendra yang juga menjadi kuasa hukum paslon 01. Keempat, para advokat/ lawyer profesional yang ingin bergabung membantu pelaksanaan sengketa Pilpres di MK,” ujar Ade Irfan. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan

TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah

Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8

Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru

Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu

Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
