Wajibkah Capres dan Cawapres Hadir di Sidang PHPU?
Mahkamah Konstitusi (MK). (Antaranews)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019, Jumat (14/6) besok.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa capres dan cawapres Pemilu 2019 tak wajib untuk hadir dalam persidangan PHPU, lantaran perkara tersebut sudah menunjuk kuasa hukum. "Kalau harus sih tidak ya, karena sudah menunjuk kuasa hukum," ujar Fajar di Jakarta, Kamis (13/6).
Baca Juga:
228 Gugatan Sengketa Pemilu 2019 Diajukan ke MK
Namun, menurut Fajar, bila capres-cawapres pasangan nomor urut 01, Jokowi- Ma'ruf dan pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandi bisa hadir, hal ini bisa menjadi momen baik di MK sebelum perdebatan persidangan sengketa pemilu.
"Tetapi kalau hadir ya alhamdulillah kan begitu bisa jadi ini momentum yang baik untuk mempertemukan kedua capres di Mahkamah Konstitusi kan begitu," tuturnya.
"Artinya sebelum perdebatan atau dinamika persidangan nanti kita lihat bisa jadi Principal dalam hal ini kedua pasangan calon presiden itu bisa bertemu," lanjutnya.
Dengan begitu, kata Fajar, pertemuan antara pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dengan pasangan nomor urut 02 dapat memberikan kesejukan dalam persidangan PHPU. "Mudah-mudahan itu menyejukkan kita semua," tutup dia. (Asp)
Baca Juga: Hadapi Sidang Gugatan Pilpres di MK, BPN Siapkan Saksi dari Daerah
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah