Wajibkah Capres dan Cawapres Hadir di Sidang PHPU?


Mahkamah Konstitusi (MK). (Antaranews)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019, Jumat (14/6) besok.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa capres dan cawapres Pemilu 2019 tak wajib untuk hadir dalam persidangan PHPU, lantaran perkara tersebut sudah menunjuk kuasa hukum. "Kalau harus sih tidak ya, karena sudah menunjuk kuasa hukum," ujar Fajar di Jakarta, Kamis (13/6).

Baca Juga:
228 Gugatan Sengketa Pemilu 2019 Diajukan ke MK
Namun, menurut Fajar, bila capres-cawapres pasangan nomor urut 01, Jokowi- Ma'ruf dan pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandi bisa hadir, hal ini bisa menjadi momen baik di MK sebelum perdebatan persidangan sengketa pemilu.
"Tetapi kalau hadir ya alhamdulillah kan begitu bisa jadi ini momentum yang baik untuk mempertemukan kedua capres di Mahkamah Konstitusi kan begitu," tuturnya.
"Artinya sebelum perdebatan atau dinamika persidangan nanti kita lihat bisa jadi Principal dalam hal ini kedua pasangan calon presiden itu bisa bertemu," lanjutnya.
Dengan begitu, kata Fajar, pertemuan antara pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dengan pasangan nomor urut 02 dapat memberikan kesejukan dalam persidangan PHPU. "Mudah-mudahan itu menyejukkan kita semua," tutup dia. (Asp)
Baca Juga: Hadapi Sidang Gugatan Pilpres di MK, BPN Siapkan Saksi dari Daerah
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama

KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran

Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah

Mendagri Sebut Ada 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Ketua MPR Harap Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen
