Dapat Akses Terbatas, Bawaslu Tak Maksimal Awasi Proses Pendaftaran Parpol

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 16 Agustus 2022
Dapat Akses Terbatas, Bawaslu Tak Maksimal Awasi Proses Pendaftaran Parpol

Ilustrasi jadwal Pemilu dan Pilkada 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendapat kendala dalam mengawasi proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU dapat memperluas lagi akun Bawaslu dalam mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam rangka melakukan pengawasan.

Hal ini dianggap Bagja penting untuk meningkatkan pengawasan verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 di dalam Sipol.

Baca Juga:

Parpol yang Catut Nama Tanpa Izin Bisa Dipidana

Dia menjelaskan, lembaga pengawas pemilu telah diberikan akses akun Sipol oleh KPU, namun akses itu hanya bisa membaca atau view only terhadap berkas-berkas pendaftaran parpol.

Beberapa menu Sipol, lanjutnya, tidak bisa diakses pengawas pemilu. Yakni menu unggahan berkas parpol, unggahan dokumen keanggotaan parpol berupa KTP dan KTA, sub-menu verifikasi administrasi, serta generate data dalam progres unggahan data parpol.

"Ini menjadi masalah bagi kami (Bawaslu). Kami memerlukan waktu lebih lama lagi dalam menemukan potensi-potensi pelanggaran maupun sengketa ke depannya," kata Bagja, Selasa (16/8).

Selain pengawasan dalam akun Sipol, pengawas pemilu juga mengawasi secara melekat proses verifikasi yang dilakukan petugas KPU.

Bagja mengungkapkan dalam konteks ini pengawas pemilu juga mengalami kendala seperti tidak diizinkan membawa alat komunikasi dan alat dokumentasi dalam melakukan pengawasan.

Dia menambahkan, pengawas pemilu juga hanya diberikan waktu 15 menit per-sesi dari total empat sesi verifikasi untuk mengawasi secara melekat.

Atas hal ini, Bagja menyatakan Bawaslu tidak dapat mengawasi proses verifikasi secara keseluruhan.

"Seharusnya kami diberikan waktu yang cukup untuk melakukan pengawasan melekat secara terus menerus. Toh, kami juga tidak mengganggu staf KPU dalam unggahan Sipol," jelas Bagja.

Baca Juga:

Ratusan Nama Pengawas Pemilu Diduga Dicatut Parpol

Bagja menegaskan pengawasan verifikasi administrasi sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan potensi sengketa proses pemilu.

Dalam mengawasi proses pendaftaran dan vermin parpol calon peserta Pemilu 2024, Bawaslu menerapkan strategi pengawasan berupa pencegahan dan pengawasan melekat terhadap tahapan pendaftaran dan vermin.

Terkait hasil pengawasan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, Bawaslu mempunyai beberapa catatan.

Bagja menyampaikan hari pertama pendaftaran, akses Sipol sempat bermasalah sehingga menambah durasi proses pendaftaran beberapa partai politik.

Permasalahan tersebut menimbulkan perbedaan waktu pendaftaran untuk setiap partai politik.

"Permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU dengan memperbaiki akses Sipol," ungkapnya.

Permasalahan juga terjadi pada hari terakhir penerimaan pendaftaran yang dilaksanakan hingga pukul 23.59 WIB, Minggu, 14 Agustus 2022.

Bagja mengatakan, parpol yang mendaftarkan diri di beberapa jam terakhir masa pendaftaran membawa sebagian berkas fisik dan hasil pindai berkas yang belum diunggah ke dalam Sipol.

Hal ini mengakibatkan proses pendaftaran harus berlanjut hingga seluruh berkas dapat direkapitulasi untuk dinilai kelengkapannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebagai informasi, sebanyak 31 parpol telah melakukan pendaftaran di KPU, dari total 43 parpol nasional pemegang akun Sipol.

Pengawas pemilu mencatat, sebanyak 21 parpol telah lengkap dokumen pendaftarannya (diterima).

Sementara 10 parpol lainnya dokumen pendaftarannya dikembalikan, dari ke-31 parpol yang telah mendaftar ke KPU. (Knu)

Baca Juga:

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Rampung, Bawaslu Harap Minim Sengketa

#Pemilu #Pemilu 2024 #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Parlemen Myanmar, yang terdiri atas dua majelis, memiliki jumlah total kursi sebanyak 664, tetapi dengan 25 persen kursi dialokasikan untuk perwira militer.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan fragmentasi partai yang berlebihan dan melemahkan efektivitas pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Indonesia
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Sebanyak 102 kota kecil melakukan pemungutan suara pada fase pertama pemilihan. Fase kedua dan ketiga akan diadakan pada 11 dan 25 Januari,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Bagikan