Curhatan Setnov Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) berjalan keluar seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Ketua DPR Setya Novanto kembali ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP, Jumat (10/11). Usai penetapan itu, diketahui Novanto sempat curhat mengeluhkan nasib malangnya kepada Kuasa Hukumnya Fredrich Yunadi.
Fredrich mengungkapkan, usai ditetapkan tersangka, Novanto sempat menghubunginya dan bercerita soal kasus yang menderanya.
"Dia bilang, Kenapa saya harus diperlakukan seperti ini saya bukan penjahat, saya tidak membahayakan negara, tetapi saya diperlakukan tidak adil seperti ini," kata Fredrich, menceritakan.
Dia pun membandingkan kasusnya dengan kasus korupsi di tubuh TNI yang sama-sama menang di praperadilan.
"Contoh praperadilan yang dulu KPK kalah, kenapa kok gak berani sentuh, kenapa beraninya sama sipil, udah nggak benarkan, kalau adil semuanya dong," kata Fredrich.
Fredrich yang kesal atas penetapan tersangka terhadap kliennya menuding KPK hanya pintar bersinetron tapi tidak memiliki prestasi menuntaskan korupsi.
"Sekarang saya tanya coruption indeks indonesia setelah 12 tahun adanya KPK naiknya cuma satu, 97 jadi 96, memalukan sekali, apa yg dilakukan selama ini, gak ada," tuding dia.
"Hanya seperti sinetron aja, kalau ada ribut panggil wartawan. Kerjanya gak ada buktinya. Berapa uang yang diselamatkan selama 12 tahun 1,2 T, berapa anggaran yang dihabiskan setiap tahun 800-900 M. Pemerintah untung atau rugi? Gampang kan." sambungnya.
"Jadi tolonglah, KPK jangan menggunakan kekuasaan untuk melakuan manufer yang tidak terpuji," tukasnya. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura