Cegah Tersangka dan Terdakwa Terinfeksi Corona, Peradi Minta Penahanan Ditangguhkan

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 26 Maret 2020
Cegah Tersangka dan Terdakwa Terinfeksi Corona, Peradi Minta Penahanan Ditangguhkan

Ketua Umum PERADI Luhut Pangaribuan (MP/Kanu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPN PERADI RBA) menilai, nasib para tahanan yang ada di Lapas atau Rutan perlu diperhatikan di tengah pandemi corona.

Ketua Umum PERADI Luhut Pangaribuan mengatakan, salah satu kelompok warga sangat rentan untuk terpapar virus COVID- 19 adalah tersangka, terdakwa dan warga binaan yang sedang ditahan.

Baca Juga:

Pilkada Serentak Diprediksi Bakal Diundur

"Kondisi Rutan dan Lapas yang telah menjadi pengetahuan umum over capacity akan sangat mudah dan rentan membuat mereka terpapar jika tidak ada tindakan segera untuk membuat kondisi mereka aman dari paparan," jelas Luhut dalam keterangannya, Kamis (26/3).

Peradi desak penahanan tersangka dan terdakwa ditangguhkan di tengah pandemi corona
Ketua DPN Peradi Luhut Pangaribuan (Foto: antaranews)

Luhut mengatakan, kondisi mereka di rutan dan lapas sangat jauh bertentangan dengan protokol pengamanan kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah; menjaga jarak, sosial distancing dan menjaga kondisi higienis.

Luhut mengusulkan dan mendorong pada aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk dapat memberikan status penangguhan penahanan pada tersangka dan terdakwa yang dalam proses hukum.

"Atau setidak-tidaknya mengalihkan pada status tahanan rumah serta untuk para warga binaan di Lapas dapat diberikan cuti menjalani tahanan wajib di seluruh Indonesia atau setidak-tidaknya di daerah zona merah pandemi sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah," jelas Luhut.

Hal ini penting untuk segera dilakukan dalam rangka menjamin perlindungan HAM kepada tersangka, terdakwa dan warga binaan.

Terkait dengan hak untuk hidup yang tidak boleh dibatasi dalam keadaan apa pun sebagaimana Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 12 tahun 2005 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

"Tindakan memberikan penangguhan tahanan dan/atau pengalihan status penahanan dan cuti menjalani tahanan ini akan dapat mengurangi penyebaran dan potensi korban yang terpapar covid 19 dan mengurangi angka kematian akibat COVID- 19," jelas Luhut.

Baca Juga:

MA Tolak Kasasi Firli Cs Terkait Mutasi Pegawai KPK

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) di Lingkungan MA dan peradilan di bawahnya.

Ada pula Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM tentang status tahanan sehubungan dengan pandemi covid 19 sebagai upaya pemerintah dan MA mencegah menyebarnya covid 19 di kalangan tersangka, terdakwa dan warga binaan di Rutan dan Lapas.(Knu)

Baca Juga:

Hotel Grand Cempaka Disulap Anies Jadi Tempat Inap Tenaga Medis Tangani Corona

#PERADI #Virus Corona #Penyakit Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Suara Advokat Indonesia Juniver Girsang Dukung Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan, Advokat Merasa Rugi Jika Ditunda
KUHAP merupakan tata cara prosedur pelaksanaan pidana. Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Suara Advokat Indonesia Juniver Girsang Dukung Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan, Advokat Merasa Rugi Jika Ditunda
Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Indonesia
Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae Dikasus Ronald Tannur
Ada delapan poin utama pandangan dalam perspektif DPC Peradi Surabaya yang bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim MA dalam upaya pencarian keadilan bagi Dini Sera Afrianti.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Agustus 2024
 Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae Dikasus Ronald Tannur
Indonesia
Peradi Ingatkan Anggota Aktif Beri Layanan Hukum Warga Miskin, Tak Patuh KTA Tak Diperpanjang
Sangat penting memperkuat PBH Peradi sebagai unit kerja bantuan hukum terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara memberikan bantuan pro bono.
Zulfikar Sy - Jumat, 08 Desember 2023
Peradi Ingatkan Anggota Aktif Beri Layanan Hukum Warga Miskin, Tak Patuh KTA Tak Diperpanjang
Indonesia
Rakernas Peradi: Tolak Pendirian Dewan Advokat Nasional di Hadapan Gibran
Gibran menerima keluhan Peradi terkait Dewan Advokat Nasional (DAN) yang dibentuk pemerintah
Zulfikar Sy - Jumat, 08 Desember 2023
Rakernas Peradi: Tolak Pendirian Dewan Advokat Nasional di Hadapan Gibran
Dunia
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Kasus positif COVID-19 di Tiongkok memuncak lagi.
Zulfikar Sy - Selasa, 13 Juni 2023
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Indonesia
Pengusaha Butuh Advokat untuk Dampingi Bisnis dan Investasi di Berbagai Wilayah
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan para pengusaha membutuhkan advokat dalam pengembangan bisnis dan investasinya di berbagai daerah.
Zulfikar Sy - Jumat, 24 Februari 2023
Pengusaha Butuh Advokat untuk Dampingi Bisnis dan Investasi di Berbagai Wilayah
Indonesia
Konferensi Advokat Muda Peradi Bahas Standar Profesi dan Reposisi Organisasi
Panitia The 1st National Conference of Indonesian Young Lawyers 2023 di Bandung sejak 23-25 Februari 2023 menyiapkan beragam materi bahasan bagi 200-an peserta yang hadir.
Zulfikar Sy - Jumat, 24 Februari 2023
Konferensi Advokat Muda Peradi Bahas Standar Profesi dan Reposisi Organisasi
Indonesia
Romli Atmasasmita Dorong Peradi Sampaikan Pendapat soal KUHP Baru ke Pemerintah
Romli meminta para praktisi hukum menggunakan kesempatan waktu itu untuk mempelajari dan mengkaji KUHP baru dan menyampaikan pendapatnya ke pemerintah.
Andika Pratama - Jumat, 24 Februari 2023
Romli Atmasasmita Dorong Peradi Sampaikan Pendapat soal KUHP Baru ke Pemerintah
Indonesia
Young Lawyers Committee Hadir untuk Kembangkan Kualitas
Syarat keanggotan advokat muda itu seperti usia masih di bawah 40 tahun. Kemudian keanggotaannya di Peradi dari pimpinan Ketua Umum Otto Hasibuan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Februari 2023
Young Lawyers Committee Hadir untuk Kembangkan Kualitas
Bagikan