Rakernas Peradi: Tolak Pendirian Dewan Advokat Nasional di Hadapan Gibran


Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka membuka Rakernas DPN Peradi di Hotel Alila, Kota Solo, Kamis (7/12). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di Hotel Alila, Kota Solo, Kamis (7/12).
Rakernas dihadiri 1.323 anggota dari 183 DPC seluruh Indonesia.
Dalam rakernas tersebut, Gibran yang juga calon wakil presiden (cawapres) tersebut menerima keluhan Peradi terkait Dewan Advokat Nasional (DAN) yang dibentuk pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Baca Juga:
Denny Indrayana Dinonaktifkan dari Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan, wacana pemerintah membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) tidak sesuai dasar negara dalam penegakan hukum. Di mana lembaga yang tidak diatur atau diamanatkan dalam UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat mengancam independensi advokat.
“DAN yang dibuat itu adalah bentuk intervensi kepada organisasi advokat, itu tidak boleh di dalam semua negara di dunia ini,” kata Otto di hadapan Gibran.
Dikatakannya, pada prinsipnya tidak satu pun organisasi advokat di dunia ini dibentuk oleh negara. Pendirian DAN akan membuat organisasi dan para advokatnya tidak independen karena di bawah kekuasaan pemerintah atau eksekutif.
“Ini juga akan merugikan para pencari keadilan. Bagaimana nasib pencari keadilan ini kalau kami bisa diatur-atur negara. Sedangkan kami berperkara melawan negara. Kasihan dong pencari keadilan ini,” katanya.
Baca Juga:
MK akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
Kalau advokat di bawah pemerintah, kata dia, kekuasaan akan semakin super power. Di mana negara yang telah diwakili Polri dan kejaksaan akan ditambah dengan advokat yang saat ini berada di pihak rakyat pencari keadilan.
“Kalau organisasi advokatnya tidak independen, the rule of law tidak akan bisa tegak. Di konsep DAN yang saya lihat, itu selalu mengatakan bahwa negara ingin mencampuri, mengangkat organisasi advokat,” ucap dia.
Ia menambahkan, semua DPC Peradi juga menentang keras wacana pendirian DAN. Keberadaan Peradi adalah sesuai dengan amanat undang-undang.
“Peradi ada karena amanat dari UU. Yang mana UU 18 Tahun 2003 mengamanatkan 2 tahun setelah terbitnya UU terbentuklah Peradi. Kalau setelah 2 tahun terbentuk, organisasi advokat-organisasi advokat yang lain itu bertentangan dengan UU dan tidak sejalan dengan UU Advokat,” imbuh dia
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan apa yang dikeluhkan Peradi akan diselesaikan dalam rapat pleno Peradi.
“Soal itu (wacana pendirian DAN) biar dibahas di rapat pleno sama Pak Ketum Peradi,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Pengusaha Butuh Advokat untuk Dampingi Bisnis dan Investasi di Berbagai Wilayah
Bagikan
Berita Terkait
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang

Di Balik Meja Makan Berhias Mawar, Pertemuan Rahasia Gibran-Dasco Terbongkar

Rapper 'Young Black and Rich' Nongol Saat Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Wapres Gibran Angkat Bendera Tanda Dimulainya Balapan

Dasi Merah Gibran Tiba-Tiba Berganti Biru Muda, Pesan Apa yang Ingin Disampaikan untuk Elite Politik?

Gibran Hadiri Sidang Tahunan MPR, Disambut Ketua DPR dan DPD

[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Sebut Pernyataan “Janji 19 Juta Lapangan Kerja” Dipelintir Media Massa
![[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Sebut Pernyataan “Janji 19 Juta Lapangan Kerja” Dipelintir Media Massa](https://img.merahputih.com/media/a9/fb/d6/a9fbd63f9eaf7921fbf267e591d91b9b_182x135.jpg)
Demi Selamatkan Anggaran Negara, Wapres Gibran Didesak Segera Berkantor di IKN

Gibran Kembali Bicara Soal Greenflation Yang Pada Waktu Debat Capres Diungkapkan, Ogah Transisi Energi Gegabah.
