MK akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat


Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6). ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan sistem Pemilu tetap proporsional terbuka tak sesuai dengan pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana.
Diketahui, Denny sempat melontarkan pernyataan kontroversial dengan menyebut MK akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup. Ternyata, MK memutuskan hasil yang berbeda.
Baca Juga
Respons PDIP setelah MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menuturkan majelis hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengambil sikap akan melaporkan Denny ke organisasi advokat.
"Di rapat RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) sudah mengambil sikap bersama bahwa kami MK, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny berada," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/6).
Hakim Isra menjelaskan, laporan tersebut kini tengah dipersiapkan oleh MK dan berkemungkinan akan disampaikan pekan depan.
MK mengatakan organisasi advokat akan menilai apakah Denny telah melanggar etik karena membocorkan putusan MK perihal gugatan sistem pemilu, yang belakangan diketahui tidak benar.
"Kita juga tengah berpikir untuk bersurat karena dia juga terdaftar sebagai advokat di Australia, ini sedang dipelajari bagaimana cara menyurati terkait dengan ini," ungkap Saldi.
Baca Juga
Ia mengatakan sikap ini diambil MK terkait pernyataan Denny Indrayana pada 28 Mei 2023 yang dinilai tidak benar dan telah merugikan MK sebagai institusi. Padahal faktanya, kata Saldi, putusan soal sistem pemilu baru dilakukan pada 7 Juni 2023.
"Seolah-olah kami telah membahas itu dan bocor keluar, diketahui pihak luar. Tidak benar tanggal ketika unggahan Denny Indrayana sudah ada putusan, karena putusan baru diambil tanggal 7 Juni 2023," tuturnya.
Saldi juga membantah pernyataan Denny yang menyebut posisi hakim untuk putusan gugatan terkait sistem pemilu adalah 6:3.
"Posisi hakim hari ini 7:1, jadi RPH pengambilan putusan hanya diikuti 8 hakim konstitusi," katanya.
Saldi mengatakan MK tak ingin masyarakat memberikan penafsiran sebelum putusan gugatan UU Pemilu dibacakan secara resmi. Dia menegaskan tak ada kebocoran terkait hasil putusan gugatan UU Pemilu.
"Nah, karena fakta sidang hari ini, kami perlu menjelaskan ini, bahwa pendapat itu merugikan kami secara institusi seolah-olah kami membahas itu dan itu bocor ke luar. Diketahui oleh pihak luar," ujarnya. (Knu)
Baca Juga
Soal Putusan MK Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Puan: DPR Taat Konstitusi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
