MK akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6). ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan sistem Pemilu tetap proporsional terbuka tak sesuai dengan pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana.
Diketahui, Denny sempat melontarkan pernyataan kontroversial dengan menyebut MK akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup. Ternyata, MK memutuskan hasil yang berbeda.
Baca Juga
Respons PDIP setelah MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menuturkan majelis hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengambil sikap akan melaporkan Denny ke organisasi advokat.
"Di rapat RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) sudah mengambil sikap bersama bahwa kami MK, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny berada," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/6).
Hakim Isra menjelaskan, laporan tersebut kini tengah dipersiapkan oleh MK dan berkemungkinan akan disampaikan pekan depan.
MK mengatakan organisasi advokat akan menilai apakah Denny telah melanggar etik karena membocorkan putusan MK perihal gugatan sistem pemilu, yang belakangan diketahui tidak benar.
"Kita juga tengah berpikir untuk bersurat karena dia juga terdaftar sebagai advokat di Australia, ini sedang dipelajari bagaimana cara menyurati terkait dengan ini," ungkap Saldi.
Baca Juga
Ia mengatakan sikap ini diambil MK terkait pernyataan Denny Indrayana pada 28 Mei 2023 yang dinilai tidak benar dan telah merugikan MK sebagai institusi. Padahal faktanya, kata Saldi, putusan soal sistem pemilu baru dilakukan pada 7 Juni 2023.
"Seolah-olah kami telah membahas itu dan bocor keluar, diketahui pihak luar. Tidak benar tanggal ketika unggahan Denny Indrayana sudah ada putusan, karena putusan baru diambil tanggal 7 Juni 2023," tuturnya.
Saldi juga membantah pernyataan Denny yang menyebut posisi hakim untuk putusan gugatan terkait sistem pemilu adalah 6:3.
"Posisi hakim hari ini 7:1, jadi RPH pengambilan putusan hanya diikuti 8 hakim konstitusi," katanya.
Saldi mengatakan MK tak ingin masyarakat memberikan penafsiran sebelum putusan gugatan UU Pemilu dibacakan secara resmi. Dia menegaskan tak ada kebocoran terkait hasil putusan gugatan UU Pemilu.
"Nah, karena fakta sidang hari ini, kami perlu menjelaskan ini, bahwa pendapat itu merugikan kami secara institusi seolah-olah kami membahas itu dan itu bocor ke luar. Diketahui oleh pihak luar," ujarnya. (Knu)
Baca Juga
Soal Putusan MK Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Puan: DPR Taat Konstitusi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik