MA Tolak Kasasi Firli Cs Terkait Mutasi Pegawai KPK

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 26 Maret 2020
 MA Tolak Kasasi Firli Cs Terkait Mutasi Pegawai KPK

Gedung Mahkamah Agung (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Firli Bahuri Cs terkait rotasi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, pimpinan lembaga antirasuah harus mengakui kekalahan pada tingkat kasasi.

"Amar putusan tolak kasasi," sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA, Kamis (26/3).

Baca Juga:

KPK Ubah SOP Pemeriksaan Saksi dan Tersangka Akibat Pandemi COVID-19

Putusan kasasi ini pun menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) yang mengabulkan sebagian gugatan sejumlah pegawai KPK terhadap penerbitan Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK mengenai rotasi dan mutasi pegawai di lembaga itu pada 2018 lalu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/2/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Dalam putusannya, PT TUN membatalkan objek sengketa berupa Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1445 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018. PT TUN memerintahkan pimpinan KPK mengembalikan posisi lima pegawai seperti sedia kala.

Kelima pegawai itu adalah Sujanarko yang sebelumya menjabat Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat. Kedua, Dian Novianthi, sebelumnya menjabat Kepala Biro SDM.

Ketiga, Hotman Tambunan, sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum.

Selain itu, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Giri Suprapdiono, dan Sri Sembodo Adi yang kini menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran.

Namun, atas putusan PT TUN, pimpinan KPK tidak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA pun menolak upaya hukum tersebut. Perkara Nomor 64 K/TUN/2020 diketuai oleh Irfan Fachruddin dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya telah membaca isi berita terkait putusan MA. Lembaga antirasuah pun menghargai putusan tersebut.

"Sebagai sebuah produk peradilan, apalagi telah berkekuatan hukum tetap, tentu KPK menghargai putusan tersebut. Kami menghormati independensi Hakim yang memutusnya," kata Ali.

Baca Juga:

Di Tengah Pandemi COVID-19, KPK Tetap Buru Nurhadi dan Harun Masiku

Kendati demikian, lanjut Ali, secara resmi KPK belum menerima salinan putusan secara lengkap ataupun petikan putusannya. Tentu putusan tersebut perlu dipelajari terlebih dahulu.

"Prinsipnya sebagai lembaga penegak hukum, KPK pasti akan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Ketua WP KPK Sesalkan Laporan dari Sesama Rekannya ke Dewas

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Wadah Pegawai KPK # Mahkamah Agung #Ali Fikri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Masuknya sejumlah hakim agung dengan persoalan integritas, kedekatan yang kuat dengan para pelaku politik, serta kualitas lemah, akan mengubah wajah Mahkamah Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Indonesia
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Komisi Yudisial rekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim semester I 2026. Pelanggaran meliputi manipulasi putusan, pelecehan, akali absen, hingga nikah siri. Angka naik 146,94% dibanding 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Bagikan