MA Tolak Kasasi Firli Cs Terkait Mutasi Pegawai KPK
Gedung Mahkamah Agung (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Firli Bahuri Cs terkait rotasi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, pimpinan lembaga antirasuah harus mengakui kekalahan pada tingkat kasasi.
"Amar putusan tolak kasasi," sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA, Kamis (26/3).
Baca Juga:
KPK Ubah SOP Pemeriksaan Saksi dan Tersangka Akibat Pandemi COVID-19
Putusan kasasi ini pun menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) yang mengabulkan sebagian gugatan sejumlah pegawai KPK terhadap penerbitan Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK mengenai rotasi dan mutasi pegawai di lembaga itu pada 2018 lalu.
Dalam putusannya, PT TUN membatalkan objek sengketa berupa Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1445 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018. PT TUN memerintahkan pimpinan KPK mengembalikan posisi lima pegawai seperti sedia kala.
Kelima pegawai itu adalah Sujanarko yang sebelumya menjabat Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat. Kedua, Dian Novianthi, sebelumnya menjabat Kepala Biro SDM.
Ketiga, Hotman Tambunan, sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum.
Selain itu, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Giri Suprapdiono, dan Sri Sembodo Adi yang kini menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran.
Namun, atas putusan PT TUN, pimpinan KPK tidak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA pun menolak upaya hukum tersebut. Perkara Nomor 64 K/TUN/2020 diketuai oleh Irfan Fachruddin dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya telah membaca isi berita terkait putusan MA. Lembaga antirasuah pun menghargai putusan tersebut.
"Sebagai sebuah produk peradilan, apalagi telah berkekuatan hukum tetap, tentu KPK menghargai putusan tersebut. Kami menghormati independensi Hakim yang memutusnya," kata Ali.
Baca Juga:
Di Tengah Pandemi COVID-19, KPK Tetap Buru Nurhadi dan Harun Masiku
Kendati demikian, lanjut Ali, secara resmi KPK belum menerima salinan putusan secara lengkap ataupun petikan putusannya. Tentu putusan tersebut perlu dipelajari terlebih dahulu.
"Prinsipnya sebagai lembaga penegak hukum, KPK pasti akan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental