Ketua WP KPK Sesalkan Laporan dari Sesama Rekannya ke Dewas


Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo rampung menjalani pemeriksan oleh Dewan Pengawas (Dewas). Yudi diperiksa setelah dilaporkan oleh Penasihat KPK, Ian Shabir terkait dugaan skandal pemulangan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Polri.
"Jadi, tadi saya diklarifikasi oleh Dewas KPK sehubungan dengan laporan tersebut. Saya pikir ini adalah hal yang wajar," kata Yudi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/3).
Baca Juga:
Koalisi Antikorupsi Minta Dewas Hentikan Pemeriksaan Ketua WP KPK
Yudi menyesalkan langkah Ian melaporkannya ke Dewas. Seharusnya, kata Yudi, sesama pegawai KPK, Ia mendukung langkah WP yang tengah memperjuangkan nasib Rossa yang hingga kini masih belum jelas.

"Bagi kami laporan tersebut memang merupakan suatu hal yang seharusnya tidak terjadi. Karena yang kami perjuangka adalah pegawai," ujar Yudi.
Meski begitu, Yudi menghormati langkah Ian melaporkannya ke Dewas. Menurutnya, itu merupakan konsekuensi dari sikap WP yang berkukuh memperjuangan nasib Rossa.
"Jadi, kami harap bahwa sudah lagi tidak ada hal-hal yang perlu diperdebatkan di publik," kata Yudi.
Yudi menegaskan WP akan tetap memperjuangkan nasib Rossa yang sebelumnya telah dipulangkan ke Polri secara sepihak. Hingga kini pohaknya masih menunggu tanggapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait upaya banding yang dilalukannya.
"Menunggu dari banding administrasi yang dilakukan kepada Bapak Presiden. Sedang menunggu jawabannya. Mengharapkan agar mas Rossa kembali bekerja di KPK," ujar Yudi.
Diketahui, buntut dari pelaporan WP KPK terkaitdugaan pelanggaran etik Firli Bahuri Cs ke Dewas berujung pada laporan balik. Ketua WP KPK Yudi Purnomo dilaporkan ke Dewas KPK.
Baca Juga:
Tujuh Polisi dan Empat Jaksa Jadi Kandidat Deputi Penindakan KPK
Laporan terhadap Ketua WP KPK itu diduga dilayangkan oleh anggota Tim Jubir KPK Ian Shabir. Dalam laporannya, Yudi dituduh melanggar etik karena menyebarkan info ke publik terkait dengan terjadinya masalah pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti oleh Ketua KPK.
Yudi juga dituduh melanggar etik karena menyebarkan informasi ke publik bahwa Kompol Rossa tidak gajian di Bulan Februari 2020, akibat diberhentikan per 31 Januari 2020.(Pon)
Baca Juga:
Bertemu Zulhas dan Jazilul, Pimpinan KPK Dinilai Tak Beretika
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan

Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Kuasa Hukum Hasto Laporkan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK

Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar

Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara

DPR Resmi Sahkan Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029

Eks Penyidik Minta Pansel KPK Tak Pilih Capim Titipan
