Bertemu Zulhas dan Jazilul, Pimpinan KPK Dinilai Tak Beretika

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 11 Maret 2020
 Bertemu Zulhas dan Jazilul, Pimpinan KPK Dinilai Tak Beretika

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar (Foto: fh.trisakti.ac.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pertemuan antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pimpinan MPR beberapa waktu lalu menuai kritik. Pasalnya, dua dari pimpinan MPR, Zulkifli Hasan dan Jazilul Fawaid, menjadi pihak yang berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Kritik soal pertemuan tersebut salah satunya datang dari Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Fickar menilai pimpinan lembaga antirasuah tak lagi memperdulikan etika.

Baca Juga:

Pimpinan KPK ke Nurhadi: Bersembunyi Hanya Menambah Keruwetan Sendiri

"Ini sudah kacau, para penyelenggara negara terutama para komisioner KPK sudah menyampingkan etika bahkan ketentuan UU,"kata Fickar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/3).

Pertemuan Pimpinan MPR dan Pimpinan KPK di Gedung KPK
Pertemuan pimpinan MPR dan Pimpinan KPK di Gedung KPK (Foto: antaranews)

Fickar mengaku pesimistis dengan KPK di bawah komando Firli Bahuri. Apalagi, sejak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Desember 2019 lalu, tak ada gebrakan berarti yang ditunjukan Firli Cs.

"Kita mulai hopeless dengan KPK sekarang," ujar Fickar.

Zulkifli Hasan merupakan saksi terkait kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014 yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun. KPK memandang Zulhas, sapaan karibnya, merupakan pihak yang mengetahui langsung perihal alih fungsi hutan tersebut.

Sementara Jazilul diduga turut menerima uang dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. Dalam surat permohonan Justice Collaborator (JC) eks Politikus PKB, Musa Zainuddin, dikatakan bahwa Jazilul selaku Sekretaris Fraksi PKB menerima uang sejumlah Rp6 miliar.

Jazilul juga pernah diperiksa sebagai saksi terhadap kasus suap dana hibah yang menjerat eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Baca Juga:

Dua Adik Ipar Nurhadi Batal Diperiksa KPK, Minta Dijadwal Ulang

Berdasarkan ketentuan Pasal 36 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Ada pun Pasal 65 UU yang sama mengatur mengenai ketentuan pidana jika terdapat pelanggaran. "Setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,".(Pon)

Baca Juga:

Eks Sesmenpora Mengaku Pernah Diancam Aspri Imam Nahrawi

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Majelis Permusyawaratan Rakyat #Zulkifli Hasan #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK menggelar OTT di Depok terkait dugaan suap sengketa lahan di PN Depok. Ketua dan wakil ketua PN Depok serta direktur PT Karabha Digdaya ikut diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Indonesia
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK memeriksa eks Menteri BUMN, Rini Soemarno. Hal itu terkait dugaan korupsi jual beli gas PGN.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Indonesia
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tindakan KPK tersebut sebagai bukti komitmen dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perpajakan yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Indonesia
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK mengungkap skandal restitusi pajak. Kepala KPP Madya Banjarmasin diketahui menerima uang senilai Ro 800 juta.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Petugas menunjukkan barang bukti uang sitaan dari OTT terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Indonesia
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak. KPK amankan barang bukti uang Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Indonesia
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Kejagung mengungkap keberadaan Riza Chalid. Saat ini, ia diduga masih berada di Asia.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Riza Chalid kini masuk daftar buronan Interpol. Tersangka kasus korupsi Pertamina itu bisa ditangkap di 196 negara.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Bagikan