Kasus Korupsi

Pimpinan KPK ke Nurhadi: Bersembunyi Hanya Menambah Keruwetan Sendiri

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 10 Maret 2020
 Pimpinan KPK ke Nurhadi: Bersembunyi Hanya Menambah Keruwetan Sendiri

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango minta Nurhadi segera menyerah (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengimbau kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, menantunya Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto untuk segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.

Pasalnya, kata Nawawi, bersembunyi hanya akan menambah kerumitan ketiga buronan atas kasus dugaa suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tersebut.

Baca Juga:

KPK Segel Belasan Kendaraan Mewah Diduga Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

"Terus berusaha 'sembunyi' seperti ini, hanya akan menambah keruwetan bagi yang brsangkutan sendiri," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (10/3).

Pimpinan KPK minta Nurhadi Abdurrachman segera menyerah
Eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman yang kini masih buron (Foto: antaranews)

Nawawi sempat menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nurhadi Cs pada Senin (9/3) kemarin. Hal itu dilakukan sebagai upaya membujuk Nurhadi Cs keluar dari persembunyian.

Nawawi berharap kehadirannya dalam sidang gugatan praperadilan itu, bisa menggugah Nurhadi Cs keluar dari persembunyiannnya serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Mudah-mudahan kehadiran saya dipersidangan praper kemarin terbaca dan dapat menggugah saudara NHD dkk untuk keluar dari persembunyian dan segera menyerahkan diri, selanjutnya mau menghadapi proses hukum ini secara gentle," ujar Nawawi.

Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di Surabaya, Tulungagung dan Jakarta. Upaya paksa ini juga bertujuan untuk mencari keberadaan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Terakhir, KPK menemukan belasan kendaraan mewah saat melakukan penggeledahan di sebuah villa di Ciawi, Bogor, yang diduga milik Nurhadi. Kendaraan tersebut kini telah disegel.

Di sisi lain, lembaga antirasuah itu juga turut mencari keberadaan istri Nurhadi, Tin Zuraida dan putrinya, Rizqi Aulia Rahmi yang selalu menghindari panggilan penyidik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Baca Juga:

Haris Azhar Sebut Buronan KPK Nurhadi Berada di Apartemen Mewah

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.(Pon)

Baca Juga:

Nihil, Hasil KPK Obok-Obok Cari Nurhadi di Senopati

#Wakil Ketua KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #Buronan #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Indonesia
OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Mereka berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
 OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Bagikan