Pimpinan KPK ke Nurhadi: Bersembunyi Hanya Menambah Keruwetan Sendiri
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango minta Nurhadi segera menyerah (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengimbau kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, menantunya Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto untuk segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.
Pasalnya, kata Nawawi, bersembunyi hanya akan menambah kerumitan ketiga buronan atas kasus dugaa suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tersebut.
Baca Juga:
KPK Segel Belasan Kendaraan Mewah Diduga Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi
"Terus berusaha 'sembunyi' seperti ini, hanya akan menambah keruwetan bagi yang brsangkutan sendiri," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (10/3).
Nawawi sempat menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nurhadi Cs pada Senin (9/3) kemarin. Hal itu dilakukan sebagai upaya membujuk Nurhadi Cs keluar dari persembunyian.
Nawawi berharap kehadirannya dalam sidang gugatan praperadilan itu, bisa menggugah Nurhadi Cs keluar dari persembunyiannnya serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mudah-mudahan kehadiran saya dipersidangan praper kemarin terbaca dan dapat menggugah saudara NHD dkk untuk keluar dari persembunyian dan segera menyerahkan diri, selanjutnya mau menghadapi proses hukum ini secara gentle," ujar Nawawi.
Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di Surabaya, Tulungagung dan Jakarta. Upaya paksa ini juga bertujuan untuk mencari keberadaan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Terakhir, KPK menemukan belasan kendaraan mewah saat melakukan penggeledahan di sebuah villa di Ciawi, Bogor, yang diduga milik Nurhadi. Kendaraan tersebut kini telah disegel.
Di sisi lain, lembaga antirasuah itu juga turut mencari keberadaan istri Nurhadi, Tin Zuraida dan putrinya, Rizqi Aulia Rahmi yang selalu menghindari panggilan penyidik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Baca Juga:
Haris Azhar Sebut Buronan KPK Nurhadi Berada di Apartemen Mewah
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA