Koalisi Antikorupsi Minta Dewas Hentikan Pemeriksaan Ketua WP KPK

Eddy FloEddy Flo - Senin, 16 Maret 2020
 Koalisi Antikorupsi Minta Dewas Hentikan Pemeriksaan Ketua WP KPK

Koordinator Koalisi Masyarakat Antikorupsi Kurnia Ramadhana. Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Koalisi masyarakat sipil antikorupsi menilai pemeriksaan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap oleh Dewan Pengawas KPK janggal. Yudi diperiksa terkait pernyataan ketidakjelasan status kepegawaian Penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti.

"Kami menuntut agar Dewan Pengawas menghentikan proses pemeriksaan Ketua Wadah Pegawai KPK," kata anggota koalisi Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (16/3).

Baca Juga:

KPK Perpanjang Penahanan Bos PT CMIT Tersangka Korupsi Proyek Bakamla

Permintaan keterangan ini, merupakan tindaklanjut atas dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan salah satu pegawai KPK terhadap Yudi lantaran pernyataannya ke publik terkait pengembalian Rossa ke Korps Bhayangkara.

Tak hanya itu, Yudi juga dituduh melanggar etik lantaran menyebarkan informasi ke publik bahwa Rossa tidak diberi gaji pada Februari 2020 akibat diberhentikan per 31 Januari 2020.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap dituding langgar kode etik
Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap (MP/Ponco Sulaksono)

Menurut Kurnia, pernyataan yang disampaikan Yudi terkait polemik pengembalian Rossa harus dipandang pengejawantahan nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang melekat di KPK.

Saharusnya, kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini, Dewan Pengawas dapat memahami bahwa KPK merupakan institusi yang menunjung tinggi nilai demokrasi.

"Sehingga tidak tepat jika pihak-pihak yang menyuarakan persoalan yang ada di internal KPK justru malah dijatuhkan sanksi," tegas Kurnia.

Di samping itu, Kurnia menilai, pernyataan yang disampaikan Yudi merupakan suatu fakta adanya potensi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Cs atas pengembalian sepihak Rossa ke instusi Polri. Hal itu diyakininya lantaran terdapat dua surat penolakan dari Korps Bhayangkara atas pengembalian Rossa.

Adapun kedua surat tersebut diteken oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, tertanggal 21 Januari 2020 dan 29 Januari 2020. Kedua surat itu, menegaskan sikap Polri terhadap Rossa untuk tetap dipekerjakan di KPK hingga massa baktinya berakhir pada September 2020.

Menurutnya, sikap Yudi selaku Ketua WP KPK telah sejalan dengan Kode Etik Pegawai KPK pada huruf D bagian Profesionalisme angka 2. Dalam ketentuan itu menyebutkan, bahwa setiap pegawai harus menolak keputusan, kebijakan, atau instruksi atasan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk itu, tidak semestinya langkah itu dipandang sebagai pembangkangan terhadap institusi KPK. Dewan Pengawas harus menyelidiki temuan yang disampaikan oleh Ketua Wadah Pegawai KPK dengan memanggil dan meminta keterangan Pimpinan KPK," tutup Kurnia.

Sebagai informasi, pengembalian Rossa ke institusi Polri sempat menjadi polemik. Rossa merupakan salah satu penyidik yang tergabung dalam tim satgas kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawa dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.

Baca Juga:

Tujuh Polisi dan Empat Jaksa Jadi Kandidat Deputi Penindakan KPK

Firli Cs mengembalikan Rossa ke Polri atas surat bernomor B/253/KP.07.00/01-54/01/2020. Pengembalian ini merespons surat penarikan Rossa dari Polri tertanggal 13 Januari 2020.

Namun Polri justru membatalkan penarikan itu dengan surat yang diteken oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, tertanggal 21 Januari 2020. Akan tetapi, Firli Cs bersikeras tetap akan mengembalikan Rossa ke Korps Bhayangkara.

Atas dasar itu, Polri kembali melayangkan surat tertanggal 29 Januari. Dalam surat itu, Korps Bhayangkara menegaskan tidak akan mengembalikan Rossa hingga massa baktinya berakhir di KPK pada September 2020.(Pon)

Baca Juga:

Bertemu Zulhas dan Jazilul, Pimpinan KPK Dinilai Tak Beretika

#Wadah Pegawai KPK #Dewan Pengawas KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #Koalisi Masyarakat Sipil
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Minta Insiden Ledakan Amunisi di Garut Diusut Tuntas, Koalisi Masyarakat: Harus Dilakukan Lembaga Independen
Menurut Koalisi Masyarakat, pembiaran negara atas kejadian ini bisa tergolong pelanggaran hak asasi manusia.
Frengky Aruan - Rabu, 14 Mei 2025
Minta Insiden Ledakan Amunisi di Garut Diusut Tuntas, Koalisi Masyarakat: Harus Dilakukan Lembaga Independen
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Kuasa Hukum Hasto Laporkan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK
Kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing mengatakan bahwa laporan itu terkait dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Frengky Aruan - Rabu, 19 Februari 2025
Kuasa Hukum Hasto Laporkan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK
Indonesia
DPR Resmi Sahkan Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029
DPR Resmi sahkan pimpinan dan dewas KPK periode 2024-2029. Berikut ini adalah daftarnya.
Soffi Amira - Kamis, 05 Desember 2024
DPR Resmi Sahkan Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029
Indonesia
Eks Penyidik Minta Pansel KPK Tak Pilih Capim Titipan
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, meminta agar panitia seleksi tidak memilih calon pimpinan dan dewan pengawas titipan.
Soffi Amira - Kamis, 26 September 2024
Eks Penyidik Minta Pansel KPK Tak Pilih Capim Titipan
Indonesia
Penyidik KPK AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewas, Diduga Langgar Etik Berat
Adalah Aliansi Gerakan Peduli Hukum yang melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (19/6).
Frengky Aruan - Rabu, 19 Juni 2024
Penyidik KPK AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewas, Diduga Langgar Etik Berat
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Nurul Ghufron Ungkap Alasan Absen di Sidang Etik Dewas KPK
Nurul Ghufron tidak menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (2/5).
Frengky Aruan - Kamis, 02 Mei 2024
Nurul Ghufron Ungkap Alasan Absen di Sidang Etik Dewas KPK
Bagikan