Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae Dikasus Ronald Tannur

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Agustus 2024
 Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae Dikasus Ronald Tannur

Polisi melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Vonis bebas yang dikeluarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, terus menjadi sorotan publik.

Kali ini, DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya, Jawa Timur mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto mengatakan pengajuan Amicus Curiae ini sebagai bentuk kepedulian terhadap korban Dini Sera Afrianti karena keputusan yang diambil oleh hakim mencederai rasa keadilan dan hukum yang ada di Indonesia.

"Karena ada rasa keadilan yang tercederai maka kami tuangkan dalam bentuk Amicus Curiae kolektif menjadi satu kesatuan yang ditandatangani sedikitnya 30 orang advokat," katanya.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap

Ia mengatakan, terdapat delapan poin utama pandangan dalam perspektif DPC Peradi Surabaya yang bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim MA dalam upaya pencarian keadilan bagi Dini Sera Afrianti.

"Salah satunya adalah keputusan hakim yang menyatakan kalau korban meninggal dunia akibat minuman berakhohol. Padahal dalam visum jelas terlihat kalau korban meninggal dunia akibat luka sobek pada organ dalam korban yang disebabkan oleh benda tumpul," katanya.

Dalam mengambil langkah ini, DPC Peradi Surabaya tidak bisa sembarangan, pihaknya harus menunggu terlebih dahulu salinan putusan resmi yang dikeluarkan oleh PN Surabaya.

"Langkah ini baru diambil setelah mempertimbangkan semua fakta yang tersedia. Setelah dapat salinan putusan resmi yang diekspos, baru kami bisa bicara berdasarkan hukum," katanya. (*)

#Ronald Tannur #Pengadilan Negeri Surabaya #PERADI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 541,8 juta
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Indonesia
Suara Advokat Indonesia Juniver Girsang Dukung Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan, Advokat Merasa Rugi Jika Ditunda
KUHAP merupakan tata cara prosedur pelaksanaan pidana. Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Suara Advokat Indonesia Juniver Girsang Dukung Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan, Advokat Merasa Rugi Jika Ditunda
Indonesia
Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan
Lisa dinilai menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan sehingga menjadi contoh praktik buruk bagi advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan
Indonesia
Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui
Jaksa juga menuntut terdakwa Zarof wajib membayar denda Rp 1 miliar.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui
Berita
Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui
Meirizka diduga memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp 4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas pada kasus Ronald Tannur.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui
Indonesia
Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Saat ini penuntut umum tengah mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk memori banding
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Mei 2025
Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Indonesia
Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur
Erintuah Damanik divonis tujuh tahun penjara. Ia terbukti menerima suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Soffi Amira - Kamis, 08 Mei 2025
Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur
Indonesia
Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun
Putusan hukuman untuk tiga hakim yang loloskan kasus pelaku pembunuhan, Ronald Tannur
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun
Indonesia
Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini
Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dituntut hukuman penjara selama 9 tahun serta denda Rp750 juta.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Mei 2025
Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini
Indonesia
Pleidoi Hakim Heru: Pertemuan Erintuah Damanik - Lisa Rahmat Tak Mungkin Terjadi
Heru Hanindyo membacakan pleidoi pada kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait vonis bebas Ronald Tannur
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
Pleidoi Hakim Heru: Pertemuan Erintuah Damanik - Lisa Rahmat Tak Mungkin Terjadi
Bagikan