Pilkada Serentak Diprediksi Bakal Diundur

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 26 Maret 2020
 Pilkada Serentak Diprediksi Bakal Diundur

Peneliti Formappi Lucius Karus. Foto: MP/Asropih

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengusulkan Pilkada 2020 yang akan digelar 23 September 2020 perlu ditunda.

Hal itu sebagai antisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

Baca Juga:

Sri Sultan Perintahkan Banbinkamtibmas Mendata Para Pemudik

Menurut Lucius, melihat perkembangan kondisi tanggap darurat corona nampaknya belum akan segera akan berakhir.

Paling optimis, virus ini mungkin baru selesai bulan Juni. Jika gambaran seperti itu benar-benar akan terjadi maka proses persiapan penyelenggaran maupun kampanye akan terganggu.

"Idealnya dilaksanakan Desember, jika situasi darurat ini selesai bulan Juni. Maksimal pada bulan Januari 2021," kata Lucius Karus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/3).

Formappi prediksi Pilkada 2020 bakal ditunda
Lucius Karus prediksi Pilkada serentak 2020 ditunda(Foto: Twitter:/@luciuskarus)

Lucius menjelaskan, penundaan harus dilakukan jika ingin pelaksanaannya benar-benar dilakukan secara leluasa.

"Pilkada tanpa kegairahan pemilih dalam setiap tahapan akan menjadi sesuatu yang buruk," tegasnya.

Ia berujar, kualitas Pilkada benar-benar dipertaruhkan jika dipaksakan demi mengejar waktu sesuai dengan jadwal semula yaitu bulan September.

"Maka opsi penundaan Pilkada melalui Perppu sangat mungkin menjadi solusi untuk menjamin kualitas Pilkada tidak dipertaruhkan," tutup Lucius.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memprediksi pilkada serentak 2020 akan ditunda. Namun keputusan penundaan belum akan diambil pemerintah.

"Kalau melihat situasinya, sangat besar untuk ditunda," kata Wapres.

Baca Juga:

Hotel Grand Cempaka Disulap Anies Jadi Tempat Inap Tenaga Medis Tangani Corona

Soal payung hukum, kalau memungkinan penundaan dilakukan lewat perubahan undang-undang (UU), maka akan segera dilaksanakan amandemen.

Namun bila perubahan UU tak dimungkinkan, bisa dilakukan lewat penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Saatnya, diputuskan bahwa pilkada akan diundur, dan bahwa perubanan UU tak bisa dilakukan maka akan lewat perppu," pungkas Kiai Ma'ruf.(Knu)

Baca Juga:

Banyak Layani Pasien Mengeluh Corona, RSUD Tarakan Kekurangan APD

#Pilkada Serentak #Penyakit Corona #Formappi #Lucius Karus
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo
Formappi: DPR punya mekanisme sendiri untuk merespons kebutuhan hukum masyarakat melalui fungsi legislasi, termasuk dalam pemberantasan korupsi melalui perampasan aset.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo
Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Indonesia
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Formappi tegaskan MKD memiliki tugas menjaga marwah, wibawa, dan kehormatan DPR melalui penerapan kode etik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Indonesia
Anggota DPR 'Menghilang' saat Aksi Demo, Formappi: Wakil Rakyat Pengecut
Anggota DPR 'Menghilang' saat Aksi Demo, Formappi: Wakil Rakyat Pengecut
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Anggota DPR 'Menghilang' saat Aksi Demo, Formappi: Wakil Rakyat Pengecut
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Bagikan