Pilkada Serentak Diprediksi Bakal Diundur


Peneliti Formappi Lucius Karus. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.Com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengusulkan Pilkada 2020 yang akan digelar 23 September 2020 perlu ditunda.
Hal itu sebagai antisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.
Baca Juga:
Menurut Lucius, melihat perkembangan kondisi tanggap darurat corona nampaknya belum akan segera akan berakhir.
Paling optimis, virus ini mungkin baru selesai bulan Juni. Jika gambaran seperti itu benar-benar akan terjadi maka proses persiapan penyelenggaran maupun kampanye akan terganggu.
"Idealnya dilaksanakan Desember, jika situasi darurat ini selesai bulan Juni. Maksimal pada bulan Januari 2021," kata Lucius Karus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/3).

Lucius menjelaskan, penundaan harus dilakukan jika ingin pelaksanaannya benar-benar dilakukan secara leluasa.
"Pilkada tanpa kegairahan pemilih dalam setiap tahapan akan menjadi sesuatu yang buruk," tegasnya.
Ia berujar, kualitas Pilkada benar-benar dipertaruhkan jika dipaksakan demi mengejar waktu sesuai dengan jadwal semula yaitu bulan September.
"Maka opsi penundaan Pilkada melalui Perppu sangat mungkin menjadi solusi untuk menjamin kualitas Pilkada tidak dipertaruhkan," tutup Lucius.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memprediksi pilkada serentak 2020 akan ditunda. Namun keputusan penundaan belum akan diambil pemerintah.
"Kalau melihat situasinya, sangat besar untuk ditunda," kata Wapres.
Baca Juga:
Hotel Grand Cempaka Disulap Anies Jadi Tempat Inap Tenaga Medis Tangani Corona
Soal payung hukum, kalau memungkinan penundaan dilakukan lewat perubahan undang-undang (UU), maka akan segera dilaksanakan amandemen.
Namun bila perubahan UU tak dimungkinkan, bisa dilakukan lewat penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Saatnya, diputuskan bahwa pilkada akan diundur, dan bahwa perubanan UU tak bisa dilakukan maka akan lewat perppu," pungkas Kiai Ma'ruf.(Knu)
Baca Juga:
Banyak Layani Pasien Mengeluh Corona, RSUD Tarakan Kekurangan APD
Bagikan
Berita Terkait
Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol

Anggota DPR 'Menghilang' saat Aksi Demo, Formappi: Wakil Rakyat Pengecut

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
