Kecantikan

Cegah Bahaya Limbah Produk Kosmetik Sejak Dini

Muchammad YaniMuchammad Yani - Senin, 12 Agustus 2019
Cegah Bahaya Limbah Produk Kosmetik Sejak Dini

Waspadai bahaya limbah produk kosmetik bagi bumi (Foto: Pexels/Emma Bauso)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

UMUMNYA, produk kosmetik dipakai sebagai riasan wajah sehingga meningkatkan kepercayaan diri seseorang. Namun, di balik itu produk kecantikan menjadi salah satu penyebab mengapa Bumi yang kita tinggali semakin rusak.

Masih banyak konsumen yang membeli produk kosmetik sekali pakai dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kebanyakan limbah produk kecantikan berasal dari penggunaan harian seperti campuran butiran halus, cotton bud, tisu basah, butiran glitter dan botol plastik kosmetik.

Oleh karena itu, diperlukan kesadaran diri agar lebih peduli terhadap lingkungan. Berikut ini merahputih membagikan langkah tepat dalam mencegah penumpukkan limbah produk kosmetik sejak dini.

1. Beli produk ramah lingkungan

Membeli produk kosmetik yang ramah lingkungan (Foto: Pexels/Allie Smith)
Membeli produk kosmetik yang ramah lingkungan (Foto: Pexels/Allie Smith)

Membeli produk kecantikan ramah lingkungan mampu mengurangi permasalahan pencemaran sampah di Indonesia. Biasanya, produk kecantikan dikemas dengan kertas yang lebih ramah lingkungan dan dapat didaur ulang. Tak hanya itu, biasanya produk ramah lingkungan lebih aman bagi kesehatan kulit.

2. Hindari produk butiran halus

Produk kosmetik berbahan mikroplastik mengancam bumi (Foto: Pexels/Dids)
Produk kosmetik berbahan mikroplastik mengancam bumi (Foto: Pexels/Dids)

Banyak produk kecantikan yang memanfaatkan mikroplastik atau butiran halus untuk membuang radikal bebas. Biasanya, penambahan bahan mikroplastik terdapat dalam produk pembersih wajah dan pasta gigi. Ukurannya berkisaran 5 mm, tak terlalu besar. Meski demikian penggunaan yang begitu banyak akan menjadi masalah.

Berdasarkan sebuah data the Guardian, sebanyak 86 ton limbah mikroplastik meracuni perairan Eropa setiap tahunnya. Dampaknya akan berpengaruh pada kerusakan ekosistem binatang di laut dan membahayakan kesehatan nelayan yang memancing di sekitar perairan mikroplastik.

3. Hemat pemakaian

Gunakan produk kosmetik sesuai kebutuhan (Foto: Pexels/Moose Photos)
Gunakan produk kosmetik sesuai kebutuhan (Foto: Pexels/Moose Photos)

Pemakaian produk kosmetik yang berlebihan bisa memengaruhi masalah pengolahan sampah. Semakin cepat menghabiskan produk kosmetik, semakin bertambah penumpukkan sampahnya. Oleh karena itu, aturlah pemakaian produk kosmetik sesuai dengan kebutuhanmu.

Hindari membuang-buang produk kosmetik yang berdampak buruk bagi Bumi. Menghemat pemakaian produk kosmetik bisa membantu redakan permasalahan penumpukkan limbah. Lagipula pemakaian produk kosmetik berlebihan juga berdampak buruk untuk kesehatan kulit.

4. Jauhi produk berbahan kimia yang membahayakan

Hindari penggunaan produk kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya (Foto: Pexels/Chokniti Khongchum)
Hindari penggunaan produk kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya (Foto: Pexels/Chokniti Khongchum)

Produk kosmetik yang ramah lingkungan mengandung bahan alami sehingga tidak membahayakan. Sementara produk berbahan kimia berbahaya bisa menimbulkan iritasi, gangguan sistem reproduksi, kanker hingga diabetes. Laman alodokter memaparkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, formalin, phthalates dan logam beracun dalam produk kosmetik perlu diwaspadai.

Guna memastikan kandungan bahan dalam produk kosmetik, bisa kamu periksa melalui rincian komposisinya. Produk kosmetik yang mengandung kimia berbahaya rentan meninggalkan dampak buruk bagi lingkungan. Salah satunya, dibutuhkan proses penguraian dalam jangka waktu lama sehingga menyebabkan penumpukkan sampah. (dys)

#Ramah Lingkungan #Kerusakan Lingkungan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Muchammad Yani

Lebih baik keliling Indonesia daripada keliling hati kamu
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KLH/BPLH Segel 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Penegakan Hukum Diperketat
KLH/BPLH menyegel 19 perusahaan terkait pengawasan karhutla hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
KLH/BPLH Segel 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Penegakan Hukum Diperketat
Indonesia
Bank Jakarta Bakal Bangun Biodigester di Rorotan, Bisa Olah 500 Kg Sampah Organik per Hari
Bank Jakarta membangun dua biodigester di Jakarta Utara. Biodigester itu bisa mengolah hingga 500 kg sampah per hari.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Bank Jakarta Bakal Bangun Biodigester di Rorotan, Bisa Olah 500 Kg Sampah Organik per Hari
Fun
GRID Cardio Rush 2026 Sukses Digelar, Setiap Langkah Pelari Berkontribusi Tanam Pohon
GRID Cardio Rush 2026 sukses digelar Minggu (2/8). Ajang lari ini mendorong gaya hidup sehat lewat aksi nyata pelestarian alam.
Soffi Amira - Minggu, 02 Agustus 2026
GRID Cardio Rush 2026 Sukses Digelar, Setiap Langkah Pelari Berkontribusi Tanam Pohon
Berita Foto
Transformasi UOB Plaza Dorong Efisiensi Energi dan Target Net-Zero Emission 2060
Transformasi UOB Plaza berkolaborasi dengan UOB Property ini akan menghadirkan peningkatan yang berfokus pada aspek berkelanjutan.
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Transformasi UOB Plaza Dorong Efisiensi Energi dan Target Net-Zero Emission 2060
Indonesia
Pemkot Jakpus Tangkapi Ikan Sapu-Sapu di Kali Cideng, Pencemarannya Melebihi Ambang Batas
Permasalahan ikan sapu-sapu ini bukan hal yang baru. Sebelumnya, permasalahan ini juga sudah pernah terselesaikan di kali Ciliwung.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Pemkot Jakpus Tangkapi Ikan Sapu-Sapu di Kali Cideng, Pencemarannya Melebihi Ambang Batas
Indonesia
Hadapi Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Dorong Kolaborasi Lintas Wilayah
Pemprov DKI Jakarta memperkuat sistem pemantauan kualitas udara. Namun, Jakarta memerlukan kolaborasi lintas wilayah.
Soffi Amira - Rabu, 11 Februari 2026
Hadapi Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Dorong Kolaborasi Lintas Wilayah
Indonesia
Terpidana Kerja Sosial Bakal Dikerahkan Bersihkan Ribuan Tempat Kotor
Pidana kerja sosial sendiri merupakan salah satu tindakan hukum yang diterapkan kepada pelanggar pidana ringan, sesuai dengan yang diatur dalam KUHP yang baru.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
Terpidana Kerja Sosial Bakal Dikerahkan Bersihkan Ribuan Tempat Kotor
Indonesia
28 Perusahaan Diduga Pelanggar Lingkungan Dicabut Izin, Pemerintah Masih Buka Ruang Dialog
Pemerintah masih membuka ruang keberatan bagi 28 perusahaan yang izinnya dicabut terkait pelanggaran lingkungan, dengan menekankan kehati-hatian agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
28 Perusahaan Diduga Pelanggar Lingkungan Dicabut Izin, Pemerintah Masih Buka Ruang Dialog
Indonesia
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Namun, keberanian itu harus dibarengi dengan transparansi alokasi dana denda agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Indonesia
Izinnya Dicabut Prabowo, 28 Perusahaan Perusak Hutan Diminta Bertanggung Jawab
28 perusahaan perusak hutan diminta bertanggung jawab. Pencabutan izin yang dilakukan Presiden RI, Prabowo Subianto, dinilai belum cukup.
Soffi Amira - Minggu, 25 Januari 2026
Izinnya Dicabut Prabowo, 28 Perusahaan Perusak Hutan Diminta Bertanggung Jawab
Bagikan