Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemberi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat


Alat berat terparkir sejak PT Gag Nikel menghentikan kegiatan operasionalnya untuk sementara di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendesak dilakukan investigasi menyeluruh terhadap pihak yang memberikan izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Izin tersebut diketahui telah dicabut pemerintah karena terbukti merusak lingkungan dan dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Daniel menegaskan bahwa pemberian izin tambang di kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat merupakan bentuk kelalaian serius dan harus dipertanggungjawabkan.
Ia menyatakan keprihatinannya atas kerusakan alam yang telah terjadi dan menuntut adanya akuntabilitas dari para pejabat yang menerbitkan izin tersebut.
“Kita tidak bisa hanya berhenti pada pencabutan izin. Harus ada investigasi mendalam terhadap siapa yang mengeluarkan izin tambang di kawasan konservasi sekelas Raja Ampat. Ini pelanggaran serius terhadap UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan,” tegas Daniel dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/6).
Baca juga:
Polemik Tambang di Raja Ampat, Kemenpar Usulkan Tim Terpadu untuk Pariwisata Berkelanjutan
Menurut Daniel, kawasan Raja Ampat merupakan salah satu ekosistem laut dan darat terpenting di dunia yang harus dilindungi dari aktivitas eksploitasi yang merusak.
Ia menilai bahwa masuknya aktivitas pertambangan nikel ke wilayah tersebut, mencerminkan lemahnya pengawasan serta potensi adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan.
“Raja Ampat itu harta karun biodiversitas dunia. Kita harus bertanya, bagaimana mungkin izin tambang bisa keluar di sana? Siapa yang memuluskan jalannya?” lanjutnya.
Daniel meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, termasuk membuka kemungkinan proses hukum terhadap pejabat atau pihak swasta yang terlibat.
Baca juga:
Pengusaha Dukung Pencabukan IUP Nikel Raja Ampat, Disebut Langkah Tegas Buat Keberlanjutan
Fraksi PKB, lanjut Daniel, akan mengawal isu ini secara serius di parlemen dan mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan keadilan masyarakat adat setempat.
Politisi asal Dapil Kalimantan Barat I itu juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang dengan tegas mencabut izin tambang empat perusahaan. Menurutnya, suara penolakan rakyat terhadap tambang di Raja Ampat didengar oleh pemerintah.
"Terima kasih Presiden Prabowo yang telah mencabut izin. Kami sangat mendukung langkah tegas presiden," terang Ketua DPP PKB itu.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hari Tani Nasional, Komisi IV DPR Desak Pemerintah Harus Siapkan Peta Jalan Pertanian Indonesia

Mayoritas Kawasan Industri di Indonesia Dalam Kategori Merah Proper, Tidak Patuh Dikenai Sanksi

Tambang Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Begini Permintaan Menteri Lingkungan Hidup

Harga Beras Mulai Turun, Pemerintah Diminta Gencarkan Operasi Pasar

Menhut Raja Juli Ditantang Buka Kembali Kasus Pembalakan Liar Aziz Wellang

Komisi IV DPR Sesalkan Menhut Raja Juli Foto Bareng Tersangka Pembalakan Liar

Minta KPK Tangani Kasus Tambang Nikel di Halmahera Timur, OC Kaligis: Saya Khawatir Ada Permainan

Konflik Bandung Zoo, Komisi IV DPR Desak Pemerintah Segera Turun Tangan Selamatkan Satwa

4 Hotel di Puncak Cemari Ciliwung Disegel, 18 Lainnya Masih Diperiksa KLH

Populasi Serangga Terancam Alterasi Pola El Nino yang Dipicu Perubahan Iklim
