WNA China Selundupkan Hasil Tambang Lewat Bandara IWIP, Barbuk Nikel Murni dan Campuran

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 06 Desember 2025
WNA China Selundupkan Hasil Tambang Lewat Bandara IWIP, Barbuk Nikel Murni dan Campuran

Bahan mineral yang akan diselundupkan seorang WNA dari China melalui Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara, Jumat (5/12/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China berinisial MY berusaha menyelundupkan nikel melalui Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara.

"Saat ini pelaku sudah diproses lebih lanjut oleh aparat terkait," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna, dalam keterangan pers, Jakarta, Sabtu (6/11)

Kejagung menjelaskan barang bukti (barbuk) yang diamankan berupa lima kemasan serbuk nikel campuran dan empat kemasan serbuk nikel murni.

Baca juga:

Disebut Resmikan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Semua yang Tidak Baik Dikaitkan dengan Saya

"Barang bukti bahan mineral yang diselundupkan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh instansi terkait," tuturnya, dikutip Antara.

Menurut dia, aktivitas pelaku awalnya terdeteksi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar yang bertugas mengawasi penyelundupan pertambangan. WNA Tiongkok itu akhirnya diringkus Satgas Terpadu yang bertugas di Bandara.

Baca juga:

Polemik Bandara IMIP, Presiden Prabowo Perintahkan Menteri ESDM Tindak Tegas Dugaan Tambang Ilegal

Bandara Beroperasi Sejak 2019

Bandara Khusus PT IWIP telah beroperasi sejak tahun 2019 setelah memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, operasional bandara menjadi target evaluasi baru-baru ini.

Hasil evaluasi pemerintah menunjukkan bandara belum sepenuhnya memenuhi standar minimal perangkat negara yang wajib hadir dalam sebuah fasilitas penerbangan yang melayani lalu lintas orang dan barang.

Baca juga:

Kapal Tambang Nikel Raja Ampat Pakai Nama JKW dan Iriana, Jokowi Dukung Izinnya Dicabut

Satgas Baru Ditugaskan Mulai 29 November 2025

Untuk menindaklanjuti hasil evaluasi, pemerintah telah menempatkan Satgas Terpadu di Bandara Khusus PT IWIP sejak 29 November 2025 lalu.

Satgas Terpadu ini terdiri atas Satgas Pengamanan (PAM) TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), AirNav Indonesia, AvSec, karantina ikan, hewan, dan tumbuhan, serta karantina kesehatan. (*)

#Penyelundupan Hasil Tambang #Nikel #Tambang Nikel
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Saat ini penyidik sedang mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Indonesia
Penghiliran Nikel Kunci Pengembangan Motor Listrik Nasional
Dengan cadangan nikel yang besar serta kemampuan teknologi dalam negeri, Indonesia dinilai siap membangun rantai pasok baterai motor listrik secara mandiri.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Penghiliran Nikel Kunci Pengembangan Motor Listrik Nasional
Dunia
Maksimalkan 46% Stok Nikel Dunia, Prabowo Gandeng Alva Luncurkan Motor Listrik Nasional
Presiden Prabowo Subianto meresmikan Motor Listrik Nasional Molinas di Cikarang. Indonesia gunakan 46% cadangan nikel dunia untuk baterai, hasil kolaborasi pemerintah, BUMN, dan swasta.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Maksimalkan 46% Stok Nikel Dunia, Prabowo Gandeng Alva Luncurkan Motor Listrik Nasional
Indonesia
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Tersandung Kasus Suap Tambang Nikel Rp 1,5 Miliar
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejagung setelah baru 6 hari menjabat. Ia jadi tersangka kasus suap nikel Rp 1,5 miliar terkait PNBP PT TSHI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Tersandung Kasus Suap Tambang Nikel Rp 1,5 Miliar
Indonesia
Harga Patokan Mineral Nikel Bakal Dinaikkan, Kejar Tambahan Pendapatan Negara
Namun pemerintah belum terburu-buru menaikan harga nikel. Sebab, rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara dan nikel tahun 2026 belum mengalami perubahan kebijakan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 28 Maret 2026
Harga Patokan Mineral Nikel Bakal Dinaikkan, Kejar Tambahan Pendapatan Negara
Indonesia
Netizen Diminta Teliti Mencerna Informasi Proses Penegakan Hukum, Berita Belum Terkonfirmasi Bisa Picu Kegaduhan
PSMP mengingatkan netizen agar teliti mencerna informasi proses hukum. Berita yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kegaduhan dan merusak reputasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Maret 2026
Netizen Diminta Teliti Mencerna Informasi Proses Penegakan Hukum, Berita Belum Terkonfirmasi Bisa Picu Kegaduhan
Indonesia
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Eks Wakapolri Oegroseno menyebut laporan informasi tidak dikenal dalam KUHAP saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Lee Kah Hin di PN Jakarta Selatan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Indonesia
Haris Azhar Ungkap Kasus Lee Kah Hin Tak Lepas dari 'Perang Dagang' Perusahaan Nikel
Kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar, menyebut kasus yang menjerat kliennya tidak lepas dari konflik bisnis atau 'perang dagang' perusahaan tambang nikel.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Maret 2026
Haris Azhar Ungkap Kasus Lee Kah Hin Tak Lepas dari 'Perang Dagang' Perusahaan Nikel
Bagikan