Minta KPK Tangani Kasus Tambang Nikel di Halmahera Timur, OC Kaligis: Saya Khawatir Ada Permainan

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 20 Agustus 2025
Minta KPK Tangani Kasus Tambang Nikel di Halmahera Timur, OC Kaligis: Saya Khawatir Ada Permainan

KPK. (Foto: MerahPutih.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana pemasangan patok di wilayah tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara, Otto Cornelis Kaligis, meminta majelis hakim untuk bersikap jujur. Ia meminta hakim melihat ada unsur kriminalisasi terhadap dua kliennya.

Indikasi kriminalisasi sudah muncul sejak proses penyelidikan. Penyidik, kata dia, menggunakan pasal berbeda dalam penyelidikan dan penyidikan.

Pada awalnya, kedua terdakwa dituduh melanggar Pasal 162 UU Minerba jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan k UU Kehutanan. Namun, dalam penyidikan, pasalnya berubah menjadi Pasal 162 UU Minerba jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan.

“Yang ditanyakan kepada saksi dan tersangka juga tidak terkait pasal itu. Pertanyaan justru seputar pemasangan patok yang hanya dilakukan sekali dalam 1x24 jam. Anehnya, itu bisa dijadikan pidana. Kalau hakim jujur, harusnya klien saya bebas,” ujar Kaligis usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusa, Rabu (20/8).

Ia juga menyoroti keterangan saksi yang dinilai tidak relevan. Dari 11 saksi yang dihadirkan, sembilan hanya melihat pemasangan patok, dan tidak ada yang mengenal kedua terdakwa. Bahkan, saksi utama berasal dari pihak PT Position dan polisi.

Baca juga:

Dipanggil Pemeriksaan KPK Jumat Lusa, Lisa Mariana Bingung

Ditambah, saksi dan ahli dari PT Wana Kencana Mineral atau WKM tidak diperiksa di penyidikan. Sehingga penyidikan terkesan berat sebelah atas kasus yang menjadikan Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) sebagai terdakwa.

Selain meminta hakim obyektif, Kaligis juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi kasus kriminalisasi tersebut.

"Saya maunya ini supaya masuk kepada KPK, supaya ada objektifitasnya. Kalau tidak, khawatir ada permainan sih,” katanya.

Kaligis mengatakan hadirnya KPK dalam perkara ini penting karena ada indikasi dugaan terjadinya kerugian negara yang telah dilakukan oleh pihak PT Position. Kerugian negara itu, kata dia, dilakukan oleh pihak yang telah menambang nikel.

“PT Position yang ambil untuk kepentingan sendiri. Negara pasti dirugikan kalau begitu. Itu baru objektif. Saya sudah minta gelar perkara tapi tidak dizinkan loh gelar perkaranya,” katanya.

Sementara itu pada sidang lanjutan kali ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjawab eksepsi yang telah disampaikan pihak kuasa hukum dua terdakwa pada pekan lalu.

Baca juga:

Temukan Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji, KPK Telusuri Aliran Duit Biro Travel ke Pejabat Kemenag

Pihak jaksa dalam sidang tersebut menyampaikan penolakan semua eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum. Majelis hakim juga belum mengabulkan permohonan tim kuasa hukum yang meminta agar dilakukan penundaan penahanan terhadap Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.

Kaligis lebih jauh menilai dalam perkara ini sarat dengan banyaknya kejanggalan. Ia merasa aneh karena dua kliennya, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, didakwa karena memasang patok di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaannya sendiri.

"Ini kasus tambang yang dipelintir menjadi pidana kehutanan. Ada orang kuat yang bermain di kasus ini. Intinya, yang salah dibiarkan lolos, sementara yang benar dikriminalisasi,” ujarnya.

Patok itu justru dipasang untuk melindungi wilayah konsesi dari dugaan penyerobotan oleh PT Position, yang dituding melakukan penambangan nikel ilegal.

"Yang melakukan kejahatan kehutanan seharusnya PT Position. Tapi yang dijadikan tersangka malah karyawan PT WKM. Ini jelas kriminalisasi hukum,” bebernya.

Kasus ini berawal dari laporan Direktur PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra, ke Bareskrim Mabes Polri. Ia menuding patok milik PT WKM menghalangi pekerjaan pertambangan PT Position.

Namun, Kaligis balik menegaskan, fakta di lapangan menunjukkan justru PT Position yang melakukan penambangan ilegal di wilayah konsesi PT WKM di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasile Selatan dan Weda Utara, Halmahera Timur. (Pon)

#Tambang Nikel #Halmahera Timur #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bagikan