Minta KPK Tangani Kasus Tambang Nikel di Halmahera Timur, OC Kaligis: Saya Khawatir Ada Permainan

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 20 Agustus 2025
Minta KPK Tangani Kasus Tambang Nikel di Halmahera Timur, OC Kaligis: Saya Khawatir Ada Permainan

KPK. (Foto: MerahPutih.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana pemasangan patok di wilayah tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara, Otto Cornelis Kaligis, meminta majelis hakim untuk bersikap jujur. Ia meminta hakim melihat ada unsur kriminalisasi terhadap dua kliennya.

Indikasi kriminalisasi sudah muncul sejak proses penyelidikan. Penyidik, kata dia, menggunakan pasal berbeda dalam penyelidikan dan penyidikan.

Pada awalnya, kedua terdakwa dituduh melanggar Pasal 162 UU Minerba jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan k UU Kehutanan. Namun, dalam penyidikan, pasalnya berubah menjadi Pasal 162 UU Minerba jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan.

“Yang ditanyakan kepada saksi dan tersangka juga tidak terkait pasal itu. Pertanyaan justru seputar pemasangan patok yang hanya dilakukan sekali dalam 1x24 jam. Anehnya, itu bisa dijadikan pidana. Kalau hakim jujur, harusnya klien saya bebas,” ujar Kaligis usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusa, Rabu (20/8).

Ia juga menyoroti keterangan saksi yang dinilai tidak relevan. Dari 11 saksi yang dihadirkan, sembilan hanya melihat pemasangan patok, dan tidak ada yang mengenal kedua terdakwa. Bahkan, saksi utama berasal dari pihak PT Position dan polisi.

Baca juga:

Dipanggil Pemeriksaan KPK Jumat Lusa, Lisa Mariana Bingung

Ditambah, saksi dan ahli dari PT Wana Kencana Mineral atau WKM tidak diperiksa di penyidikan. Sehingga penyidikan terkesan berat sebelah atas kasus yang menjadikan Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) sebagai terdakwa.

Selain meminta hakim obyektif, Kaligis juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi kasus kriminalisasi tersebut.

"Saya maunya ini supaya masuk kepada KPK, supaya ada objektifitasnya. Kalau tidak, khawatir ada permainan sih,” katanya.

Kaligis mengatakan hadirnya KPK dalam perkara ini penting karena ada indikasi dugaan terjadinya kerugian negara yang telah dilakukan oleh pihak PT Position. Kerugian negara itu, kata dia, dilakukan oleh pihak yang telah menambang nikel.

“PT Position yang ambil untuk kepentingan sendiri. Negara pasti dirugikan kalau begitu. Itu baru objektif. Saya sudah minta gelar perkara tapi tidak dizinkan loh gelar perkaranya,” katanya.

Sementara itu pada sidang lanjutan kali ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjawab eksepsi yang telah disampaikan pihak kuasa hukum dua terdakwa pada pekan lalu.

Baca juga:

Temukan Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji, KPK Telusuri Aliran Duit Biro Travel ke Pejabat Kemenag

Pihak jaksa dalam sidang tersebut menyampaikan penolakan semua eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum. Majelis hakim juga belum mengabulkan permohonan tim kuasa hukum yang meminta agar dilakukan penundaan penahanan terhadap Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.

Kaligis lebih jauh menilai dalam perkara ini sarat dengan banyaknya kejanggalan. Ia merasa aneh karena dua kliennya, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, didakwa karena memasang patok di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaannya sendiri.

"Ini kasus tambang yang dipelintir menjadi pidana kehutanan. Ada orang kuat yang bermain di kasus ini. Intinya, yang salah dibiarkan lolos, sementara yang benar dikriminalisasi,” ujarnya.

Patok itu justru dipasang untuk melindungi wilayah konsesi dari dugaan penyerobotan oleh PT Position, yang dituding melakukan penambangan nikel ilegal.

"Yang melakukan kejahatan kehutanan seharusnya PT Position. Tapi yang dijadikan tersangka malah karyawan PT WKM. Ini jelas kriminalisasi hukum,” bebernya.

Kasus ini berawal dari laporan Direktur PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra, ke Bareskrim Mabes Polri. Ia menuding patok milik PT WKM menghalangi pekerjaan pertambangan PT Position.

Namun, Kaligis balik menegaskan, fakta di lapangan menunjukkan justru PT Position yang melakukan penambangan ilegal di wilayah konsesi PT WKM di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasile Selatan dan Weda Utara, Halmahera Timur. (Pon)

#Tambang Nikel #Halmahera Timur #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
KPK beralasan masih melakukan pemeriksaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK0 dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
Indonesia
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan dalam waktu dekat seiring pendalaman terhadap sejumlah saksi lain.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Indonesia
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Jubir KPK menambahkan peminjaman uang Rp 300 miliar dari bank dilakukan semata-mata untuk keperluan visualisasi dalam konferensi pers
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Indonesia
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
KPK memandang skor rendah ini sebagai sinyal serius bahwa upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Bekasi belum optimal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK membuka peluang menjerat Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengelolaan hutan yang melibatkan PT Inhutani.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK tetapkan 4 tersangka baru kasus suap proyek PUPR OKU, termasuk 2 anggota DPRD. Kasus bermula dari pokir yang diubah menjadi proyek fisik bernilai miliaran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
Indonesia
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
KPK menyerahkan Rp 883 miliar hasil rampasan kasus investasi bodong kepada PT Taspen. Dana tersebut berasal dari perkara Ekiawan Heri Primaryanto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Berita Foto
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyerahkan kasus korupsi Taspen Rp 883 Miliar ke Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto
Didik Setiawan - Kamis, 20 November 2025
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
Indonesia
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
KPK berharap RUU KUHAP tak mengubah kewenangan mereka dalam memberantas korupsi. Sebab, ada banyak pasal yang bersinggungan dengan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
Bagikan