Minta KPK Tangani Kasus Tambang Nikel di Halmahera Timur, OC Kaligis: Saya Khawatir Ada Permainan

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 20 Agustus 2025
Minta KPK Tangani Kasus Tambang Nikel di Halmahera Timur, OC Kaligis: Saya Khawatir Ada Permainan

KPK. (Foto: MerahPutih.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana pemasangan patok di wilayah tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara, Otto Cornelis Kaligis, meminta majelis hakim untuk bersikap jujur. Ia meminta hakim melihat ada unsur kriminalisasi terhadap dua kliennya.

Indikasi kriminalisasi sudah muncul sejak proses penyelidikan. Penyidik, kata dia, menggunakan pasal berbeda dalam penyelidikan dan penyidikan.

Pada awalnya, kedua terdakwa dituduh melanggar Pasal 162 UU Minerba jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan k UU Kehutanan. Namun, dalam penyidikan, pasalnya berubah menjadi Pasal 162 UU Minerba jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan.

“Yang ditanyakan kepada saksi dan tersangka juga tidak terkait pasal itu. Pertanyaan justru seputar pemasangan patok yang hanya dilakukan sekali dalam 1x24 jam. Anehnya, itu bisa dijadikan pidana. Kalau hakim jujur, harusnya klien saya bebas,” ujar Kaligis usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusa, Rabu (20/8).

Ia juga menyoroti keterangan saksi yang dinilai tidak relevan. Dari 11 saksi yang dihadirkan, sembilan hanya melihat pemasangan patok, dan tidak ada yang mengenal kedua terdakwa. Bahkan, saksi utama berasal dari pihak PT Position dan polisi.

Baca juga:

Dipanggil Pemeriksaan KPK Jumat Lusa, Lisa Mariana Bingung

Ditambah, saksi dan ahli dari PT Wana Kencana Mineral atau WKM tidak diperiksa di penyidikan. Sehingga penyidikan terkesan berat sebelah atas kasus yang menjadikan Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) sebagai terdakwa.

Selain meminta hakim obyektif, Kaligis juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi kasus kriminalisasi tersebut.

"Saya maunya ini supaya masuk kepada KPK, supaya ada objektifitasnya. Kalau tidak, khawatir ada permainan sih,” katanya.

Kaligis mengatakan hadirnya KPK dalam perkara ini penting karena ada indikasi dugaan terjadinya kerugian negara yang telah dilakukan oleh pihak PT Position. Kerugian negara itu, kata dia, dilakukan oleh pihak yang telah menambang nikel.

“PT Position yang ambil untuk kepentingan sendiri. Negara pasti dirugikan kalau begitu. Itu baru objektif. Saya sudah minta gelar perkara tapi tidak dizinkan loh gelar perkaranya,” katanya.

Sementara itu pada sidang lanjutan kali ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjawab eksepsi yang telah disampaikan pihak kuasa hukum dua terdakwa pada pekan lalu.

Baca juga:

Temukan Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji, KPK Telusuri Aliran Duit Biro Travel ke Pejabat Kemenag

Pihak jaksa dalam sidang tersebut menyampaikan penolakan semua eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum. Majelis hakim juga belum mengabulkan permohonan tim kuasa hukum yang meminta agar dilakukan penundaan penahanan terhadap Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.

Kaligis lebih jauh menilai dalam perkara ini sarat dengan banyaknya kejanggalan. Ia merasa aneh karena dua kliennya, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, didakwa karena memasang patok di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaannya sendiri.

"Ini kasus tambang yang dipelintir menjadi pidana kehutanan. Ada orang kuat yang bermain di kasus ini. Intinya, yang salah dibiarkan lolos, sementara yang benar dikriminalisasi,” ujarnya.

Patok itu justru dipasang untuk melindungi wilayah konsesi dari dugaan penyerobotan oleh PT Position, yang dituding melakukan penambangan nikel ilegal.

"Yang melakukan kejahatan kehutanan seharusnya PT Position. Tapi yang dijadikan tersangka malah karyawan PT WKM. Ini jelas kriminalisasi hukum,” bebernya.

Kasus ini berawal dari laporan Direktur PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra, ke Bareskrim Mabes Polri. Ia menuding patok milik PT WKM menghalangi pekerjaan pertambangan PT Position.

Namun, Kaligis balik menegaskan, fakta di lapangan menunjukkan justru PT Position yang melakukan penambangan ilegal di wilayah konsesi PT WKM di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasile Selatan dan Weda Utara, Halmahera Timur. (Pon)

#Tambang Nikel #Halmahera Timur #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Gus Yaqut selalu bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan KPK, serta prosedur hukum yang berlaku.
Wisnu Cipto - 1 jam, 32 menit lalu
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Indonesia
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 59 menit lalu
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Didik Setiawan - 2 jam, 20 menit lalu
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
Indonesia
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
KPK akan memeriksa tiga pejabat Kejari terkait kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
Indonesia
KPK Tolak Umbar Hasil Validasi Dugaan LMKN Tahan Royalti Rp14 M ke Publik
KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan puluhan pencipta lagu terkait dugaan penahanan royalti Rp 14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Tolak Umbar Hasil Validasi Dugaan LMKN Tahan Royalti Rp14 M ke Publik
Indonesia
Mantan Penyidik Soroti Hubungan KPK dan Kejaksaan Berpotensi Memanas, Publik yang akan Dirugikan
Operasi tangkap tangan terhadap aparat penegak hukum tidak seharusnya dipahami sebagai benturan antarlembaga.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Mantan Penyidik Soroti Hubungan KPK dan Kejaksaan Berpotensi Memanas, Publik yang akan Dirugikan
Indonesia
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengakui adanya perbedaan pandangan soal penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Antusias Anak-anak Ikuti Khitanan Massal Peringatan Hari Bhakti KPK
Seorang ayah menenangkan anaknya yang menangis saat mengikuti khitanan massal di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Antusias Anak-anak Ikuti Khitanan Massal Peringatan Hari Bhakti KPK
Bagikan