Komisi XII DPR Singgung Pemulihan Kawasan setelah Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dicabut

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 10 Juni 2025
Komisi XII DPR Singgung Pemulihan Kawasan setelah Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dicabut

Komisi XII DPR minta perusahaan tambang nikel pulihkan kawasan Raja Ampat. (Foto: Instagram/greenpeaceid)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan itu diambil karena berbagai hal pertimbangan.

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menyinggung kewajiban perusahaan untuk melakukan pemulihan setelah izin usaha mereka dicabut oleh pemerintah per Selasa (10/6).

"Tentunya kepada perusahaan-perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut, dia tetap harus ada kewajiban untuk melakukan pemulihan," kata Bambang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/6).

Politisi Golkar ini menegaskan, perusahaan yang izinya dicabut tidak boleh membiarkan lahan yang telah dieksplorasi dibiarkan begitu saja.

Baca juga:

Izin 4 Perusahaan Sudah Dicabut, PAN Bakal Terus Kawal Tambang Nikel di Raja Ampat

"Tidak hanya semata-mata dicabut, kemudian kabur gitu. Tetapi dia harus melakukan pemulihan, Bagaimana kawasan-kawasan yang sudah terbuka, itu untuk segera dihijaukan," sambungnya.

Kata dia, sudah ada laporan tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) soal kemungkinan kerusakan dam.

"Misalkan ada dam yang jebol dan sebagainya, itu direstorasilah, diperbaiki. Kemudian alam diperbaiki, sehingga bisa cepat pulih," pungkasnya.

Seperti diketahui, IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat dicabut oleh pemerintah. Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Namun, izin PT GAG Nikel tidak dicabut. (Pon)

Baca juga:

Langgar Aturan dan Merusak Alam, Prabowo Akhirnya Hentikan Langsung Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

#Tambang Nikel #Raja Ampat #Izin Usaha Pertambangan (IUP) #Kerusakan Lingkungan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Soal Kerusakan Hutan, Kemenhut Duga Ada Aktivitas Ilegal yang Jadi Penyebab Bencana Sumatra
Kementerian Kehutanan menduga adanya aktivitas ilegal di hutan, yang menjadi penyebab bencana Sumatra.
Soffi Amira - Senin, 08 Desember 2025
Soal Kerusakan Hutan, Kemenhut Duga Ada Aktivitas Ilegal yang Jadi Penyebab Bencana Sumatra
Indonesia
WNA China Selundupkan Hasil Tambang Lewat Bandara IWIP, Barbuk Nikel Murni dan Campuran
WNA asal China berinisial MY coba menyelundupkan nikel murni dan campuran. di Bandara IWIP Maluku Utara.
Wisnu Cipto - Sabtu, 06 Desember 2025
WNA China Selundupkan Hasil Tambang Lewat Bandara IWIP, Barbuk Nikel Murni dan Campuran
Indonesia
Bahlil Ancam Cabut Izin Tambang Biang Kerok Banjir Sumatera
Bahlil juga mengonfirmasi bahwa tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, saat ini tidak beroperasi pascabencana
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Bahlil Ancam Cabut Izin Tambang Biang Kerok Banjir Sumatera
Indonesia
Sekretaris Kabinet Teddy Akui Kerusakan Lingkungan Perparah Banjir di Sumatera
Ribuan kayu gelondongan berukuran besar, yang sebagian besar tampak seperti dipotong dengan mesin, ikut tersapu banjir bandang di tiga provinsi Sumatera.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Sekretaris Kabinet Teddy  Akui Kerusakan Lingkungan Perparah Banjir di Sumatera
Indonesia
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Pemerintah mengklaim telah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Indonesia
Mayoritas Kawasan Industri di Indonesia Dalam Kategori Merah Proper, Tidak Patuh Dikenai Sanksi
Peringkat terendah dalam PROPER adalah hitam yang merupakan penilaian diberikan kepada perusahaan yang gagal mematuhi aturan lingkungan hidup dan menimbulkan pencemaran lingkungan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Mayoritas Kawasan Industri di Indonesia Dalam Kategori Merah Proper, Tidak Patuh Dikenai Sanksi
Indonesia
Tambang Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Begini Permintaan Menteri Lingkungan Hidup
Pemerintah mengatur perusahaan tambang tersebut membangun banyak tahapan kolam pengendapan agar saat terjadi hujan yang membawa air larian bukaan tambang tidak langsung jatuh ke badan sungai.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Tambang Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Begini Permintaan Menteri Lingkungan Hidup
Indonesia
Menhut Raja Juli Ditantang Buka Kembali Kasus Pembalakan Liar Aziz Wellang
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, ditantang untuk membuka kembali kasus pembalakan liar yang dilakukan Azis Wellang.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Menhut Raja Juli Ditantang Buka Kembali Kasus Pembalakan Liar Aziz Wellang
Indonesia
Komisi IV DPR Sesalkan Menhut Raja Juli Foto Bareng Tersangka Pembalakan Liar
Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, menyayangkan viralnya foto Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang berpose bersama Azis Wellang.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Komisi IV DPR Sesalkan Menhut Raja Juli Foto Bareng Tersangka Pembalakan Liar
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK juga telah menetapkan ayah Donna, Awang Faroek, dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
Bagikan