Mayoritas Kawasan Industri di Indonesia Dalam Kategori Merah Proper, Tidak Patuh Dikenai Sanksi
 Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025 
                Deputi PPKL KLH/BPLH Rasio Ridho Sani dalam taklimat media terkait PROPER 2024-2025 di Jakarta, Senin (15/9/2025). ANTARA/Prisca Triferna
MerahPutih.com - Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan evaluasi terhadap 5.476 perusahaan untuk Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024-2025 dengan jenis industri termasuk sawit, hotel, tekstil, kimia, otomotif, migas pertambangan dan berbagai jenis usaha lain.
Dari sekitar 150 kawasan industri yang mengikuti Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024-2025, Mayoritas masuk dalam kategori Merah.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rasio Ridho Sani menjelaskan, ada beberapa langkah yang kita lakukan terhadap kawasan industri maupun industri-industri lain, perusahaan-perusahaan lainnya.
"Kalau mereka tidak patuh itu kita berikan peringkat Merah, kalau tidak patuh juga kita kenakan sanksi, ini penegakan hukum," jelas Rasio.
Ia menyatakan, penilaian dan evaluasi yang dilakukan oleh Deputi Bidang PPKL kemudian akan disampaikan juga kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) untuk langkah lanjutan.
Terdapat potensi langkah penegakan hukum mulai dari denda dan sanksi administratif sampai dengan langkah hukum penyelesaian sengketa dan gugatan perdata.
Peringkat Merah sendiri berarti perusahaan miliki kinerja lingkungan yang buruk. Evaluasi menemukan perusahaan tidak mematuhi beberapa regulasi yang berdampak kepada lingkungan hidup sekitar, meski sudah melakukan beberapa upaya.
Peringkat terendah dalam PROPER adalah hitam yang merupakan penilaian diberikan kepada perusahaan yang gagal mematuhi aturan lingkungan hidup dan menimbulkan pencemaran lingkungan.
Dalam PROPER, Emas adalah peringkat tertinggi yang dapat diberikan kepada perusahaan. Disusul Hijau dan kemudian Biru. Di mana, penilaian dilakukan melibatkan pemerintah daerah dan universitas.
Proses evaluasi sendiri sudah selesai dilakukan untuk seluruh perusahaan tersebut dengan saat ini masuk dalam proses sanggahan yang diajukan perusahaan kepada KLH/BPLH. Proses sanggahan sendiri dilakukan sampai dengan 27 September 2025.
"Ini hasil evaluasi yang kami lakukan. Kami tentu sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas kami juga membuka ruang kepada perusahaan-perusahaan menyampaikan semacam sanggahan," tuturnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
260 Kabupaten dan Kota Darurat Penanganan Sampah, Waste to Energy Pakai Duit Danantara
 
                      Hasilkan 8.600 Ton Per Hari, Jakarta Darurat Penanganan Sampah
 
                      Satuan Tugas Mulai Selidiki Radiasi Cs-137 Yang Dikeluhkan Amerika, Mulai Dari Cengkeh Lalu ke Udang
 
                      Pemerintah Gerak Cepat Tangani 10 Titik Kontaminasi Cesium-137 di Cikande
 
                      Produk Cengkeh Indonesia Diduga Tercemar Radioaktif Cesium-137, Menteri LH Segera Kirim Tim ke AS
 
                      Pemerintah Tempuh Jalur Hukum Terkait Pencemaran Radiasi Cesium-137, Tidak Ada Jalan Mediasi
 
                      Radiasi Cesium-137 Terditeksi di Kawasan Industri Cikande Serang, Pemerintah Beri Warga Vitamin dan Suplemen Khusus
 
                      Mayoritas Kawasan Industri di Indonesia Dalam Kategori Merah Proper, Tidak Patuh Dikenai Sanksi
 
                      Menhut Raja Juli Ditantang Buka Kembali Kasus Pembalakan Liar Aziz Wellang
 
                      Komisi IV DPR Sesalkan Menhut Raja Juli Foto Bareng Tersangka Pembalakan Liar
 
                      




