Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mayoritas Kawasan Industri di Indonesia Dalam Kategori Merah Proper, Tidak Patuh Dikenai Sanksi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Mayoritas Kawasan Industri di Indonesia Dalam Kategori Merah Proper, Tidak Patuh Dikenai Sanksi

Deputi PPKL KLH/BPLH Rasio Ridho Sani dalam taklimat media terkait PROPER 2024-2025 di Jakarta, Senin (15/9/2025). ANTARA/Prisca Triferna

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan evaluasi terhadap 5.476 perusahaan untuk Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024-2025 dengan jenis industri termasuk sawit, hotel, tekstil, kimia, otomotif, migas pertambangan dan berbagai jenis usaha lain.

Dari sekitar 150 kawasan industri yang mengikuti Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024-2025, Mayoritas masuk dalam kategori Merah.

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rasio Ridho Sani menjelaskan, ada beberapa langkah yang kita lakukan terhadap kawasan industri maupun industri-industri lain, perusahaan-perusahaan lainnya.

"Kalau mereka tidak patuh itu kita berikan peringkat Merah, kalau tidak patuh juga kita kenakan sanksi, ini penegakan hukum," jelas Rasio.

Ia menyatakan, penilaian dan evaluasi yang dilakukan oleh Deputi Bidang PPKL kemudian akan disampaikan juga kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) untuk langkah lanjutan.

Terdapat potensi langkah penegakan hukum mulai dari denda dan sanksi administratif sampai dengan langkah hukum penyelesaian sengketa dan gugatan perdata.

Peringkat Merah sendiri berarti perusahaan miliki kinerja lingkungan yang buruk. Evaluasi menemukan perusahaan tidak mematuhi beberapa regulasi yang berdampak kepada lingkungan hidup sekitar, meski sudah melakukan beberapa upaya.

Peringkat terendah dalam PROPER adalah hitam yang merupakan penilaian diberikan kepada perusahaan yang gagal mematuhi aturan lingkungan hidup dan menimbulkan pencemaran lingkungan.

Dalam PROPER, Emas adalah peringkat tertinggi yang dapat diberikan kepada perusahaan. Disusul Hijau dan kemudian Biru. Di mana, penilaian dilakukan melibatkan pemerintah daerah dan universitas.

Proses evaluasi sendiri sudah selesai dilakukan untuk seluruh perusahaan tersebut dengan saat ini masuk dalam proses sanggahan yang diajukan perusahaan kepada KLH/BPLH. Proses sanggahan sendiri dilakukan sampai dengan 27 September 2025.

"Ini hasil evaluasi yang kami lakukan. Kami tentu sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas kami juga membuka ruang kepada perusahaan-perusahaan menyampaikan semacam sanggahan," tuturnya. (*)

#Kerusakan Lingkungan #Kementerian Lingkungan Hidup #Lingkungan Kerja
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Baru 10% Menuju Bebas Karhutla, Menteri Jumhur Tekankan Butuh Biaya dan Edukasi
Indonesia masih jauh dari target bebas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Baru 10% Menuju Bebas Karhutla, Menteri Jumhur Tekankan Butuh Biaya dan Edukasi
Lifestyle
Langkah Atasi Lingkungan Kerja Toksik Biar Tetap Produktif
Dari 80 persen pemicu masalah kesehatan jiwa pekerja berasal dari kondisi kerja itu sendiri, mulai dari tuntutan pekerjaan yang tidak realistis,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Langkah Atasi Lingkungan Kerja Toksik Biar Tetap Produktif
Indonesia
Kementerian LH Batasi Pembuangan Sampah ke Bantar Gebang Per Agustus 2026, Pemprov DKI Minta Masyarakat Mulai Pilah Sampah
Gubernur optimistis persoalan krusial mengenai sampah Jakarta ini dapat diselesaikan melalui komunikasi lintas sektoral.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Kementerian LH Batasi Pembuangan Sampah ke Bantar Gebang Per Agustus 2026, Pemprov DKI Minta Masyarakat Mulai Pilah Sampah
Indonesia
Jumhur Hidayat Bakal Pimpin Langsung Aksi May Day 2026 Pakai Motor Meski Sudah Dilantik Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Selain urusan ketenagakerjaan, Jumhur Hidayat langsung tancap gas memetakan masalah krusial di kementeriannya
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 April 2026
Jumhur Hidayat Bakal Pimpin Langsung Aksi May Day 2026 Pakai Motor Meski Sudah Dilantik Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Indonesia
Imbas Longsor di Bantargebang, Pejabat DKI Dijerat Hukum Pidana oleh KLH
Sebelum terjadi longsor sampah yang menewaskan tujuh orang di TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026, pihaknya sudah melakukan penyidikan terkait pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Imbas Longsor di Bantargebang, Pejabat DKI Dijerat Hukum Pidana oleh KLH
Indonesia
Eks Kepala Dinas LH DKI Ditetapkan Tersangka Longsor Gunungan Sampah di Bantargebang
Penetapan tersangka ini dilakukan atas perkembangan penyidikan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Eks Kepala Dinas LH DKI Ditetapkan Tersangka Longsor Gunungan Sampah di Bantargebang
Indonesia
Tak Bisa Lagi Dibina, KLH Seret Eks Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto ke Pidana
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto (AK) tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang memicu longsor beberapa waktu lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Tak Bisa Lagi Dibina, KLH Seret Eks Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto ke Pidana
Indonesia
Pemkot Jakpus Tangkapi Ikan Sapu-Sapu di Kali Cideng, Pencemarannya Melebihi Ambang Batas
Permasalahan ikan sapu-sapu ini bukan hal yang baru. Sebelumnya, permasalahan ini juga sudah pernah terselesaikan di kali Ciliwung.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Pemkot Jakpus Tangkapi Ikan Sapu-Sapu di Kali Cideng, Pencemarannya Melebihi Ambang Batas
Berita Foto
KLH Anugerahkan Penghargaan PROPER 2025 kepada MSP atas Kinerja Lingkungan
Direktur Utama Arsari Tambang, Aryo P. S. Djojohadikusumo saat menerima penghargaan dari Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam Anugerah Lingkungan PROPER 2025
Didik Setiawan - Selasa, 07 April 2026
KLH Anugerahkan Penghargaan PROPER 2025 kepada MSP atas Kinerja Lingkungan
Indonesia
Kementerian LH Tegur Pemkot Solo Terkait Praktik Open Dumping Pengelolaan Sampah
Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan surat teguran tersebut diterimanya belum lama ini.
Dwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Kementerian LH Tegur Pemkot Solo Terkait Praktik Open Dumping Pengelolaan Sampah
Bagikan