260 Kabupaten dan Kota Darurat Penanganan Sampah, Waste to Energy Pakai Duit Danantara
Ilustrasi pengolahan sampah. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Kementerian Lingkungan Hidup menyerahkan laporan tujuh lokasi yang direkomendasikan untuk Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy kepada CEO Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan Perkasa Roeslani setelah melakukan verifikasi lapangan.
Ketujuh wilayah tersebut yaitu Yogyakarta Raya meliput Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul, wilayah Denpasar Raya meliputi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, wilayah Bogor Raya meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok serta wilayah Bekasi Raya meliputi Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Selain itu, wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang, wilayah Medan Raya meliput Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, serta wilayah Semarang Raya meliputi Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq telah menetapkan, lebih dari 260 kabupaten/kota dalam kondisi kedaruratan sampah untuk mempercepat penangannanya termasuk menggunakan teknologi ramah lingkungan.
Baca juga:
Dari Pengelolaan Sampah hingga Penanaman Mangrove, Synchronize Fest Tegaskan Komitmen Hijau
"Menteri telah menetapkan hampir lebih dari 260 kabupaten/kota dalam status darurat sampah. Ini memastikan segala upaya untuk bisa ditangani," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif usai Refleksi Satu Tahun KLH/BPLH di Jakarta, Senin.
Status kedaruratan sampah itu sesuai dengan konteks Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, dengan penetapannya dilakukan oleh menteri.
Dengan penetapan kedaruratan sampah maka akan memudahkan semua instrumen pembiayaan masuk untuk pemanfaatan teknologi demi mengurangi dan mengelola sampah, termasuk potensi penggunaan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy.
"Jadi waste to energy itu menggunakan dana Danantara yang cukup besar. Sehingga harus ada kedaruratan yang melingkupi, jadi yang telah kita tetapkan sebagai darurat sampah ini memungkinkan untuk dilakukan penanganan dari semua lini," tuturnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Desain Ulang Skema Subsidi
Raker Menteri Lingkungan Hidup dengan Komisi XII DPR Bahas Daerah Aliran Sungai (DAS) Pulau Sumatera
26 Ton Sampah Mayoritas Plastik Hasil Reuni 212 Diangkut 600 Pasukan Oranye, Bikin Petugas Lembur
Dikritik Warganet, DPR Minta Danantara Perbaiki Website dan Tingkatkan Keterbukaan Publik
Indonesia Raih Rp 7 Triliun Dari Perdagangan Karbon di COP30 Brasil
Soroti Rencana Investasi Danantara, Legislator PKB Ingatkan Nasib Peternak Broiler yang Gulung Tikar
Danantara Rencana Investasi Rp 20 T untuk Peternakan Ayam, DPR Minta Pengkajian Mendalam
BUMN Banyak Masalah, Danantara Siapkan Solusi Ini
Garuda Indonesia Dapat Suntikan Modal Rp 23,67 Triliun Dari Danantara, Begini Alokasinya
DPRD Minta DLH DKI Gencar Sosialisasi Manfaat RDF Rorotan ke Masyarakat