Cari Pendapatan Alternatif, Pekerja Swasta Jual Makanan Online Selama Pandemi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2020
Cari Pendapatan Alternatif, Pekerja Swasta Jual Makanan Online Selama Pandemi

Ilustrasi UMKM. (Foto: depkop.go.id).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kondisi pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia dan selama penerapan pembatasan sosial skala besar (PSBB) di berbagai wilayah, membuat para pekerja swasta banting setir jadi penjual makanan online untuk mendapatkan penghasilan.

Hasil riset Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (LD FEB) Universitas Indonesia memaparkan sebanyak 24 persen pekerja swasta beralih menjadi mitra platform GoFood selama pandemi COVID-19.

Persentase pekerja swasta tersebut menempati urutan pertama kategori profesi selain menjadi mitra GoFood selama pandemi untuk mencari penghasilan alternatif dengan menjadi UMKM kuliner digital.

Baca Juga:

Prank Daging Kurban Sampah Berujung Bui

Kemudian disusul dengan profesi ibu rumah tangga sebanyak 22 persen, tidak ada pekerjaan lain 17 persen, bapak rumah tangga lima persen, pelajar/mahasiswa empat persen, buruh tiga persen, dan profesional tiga persen.

Peneliti LD FEB UI Alfindra Primaldhi memaparkan, jumlah pengusaha baru juga meningkat, proporsi mitra baru yang tidak punya pengalaman usaha sebelumnya meningkat hampir dua kali lipat menjadi 43 persen.

Sementara itu sebelum pandemi, mitra yang belum pernah menjalankan usaha dan memutuskan untuk bergabung menjadi mitra usaha GoFood hanya 26 persen dan yang sudah pernah menjalankan usaha 74 persen.

Hasil riset menunjukan, 71 persen responden bergabung menjadi mitra GoFood karena pandemi COVID-19. Tetapi, dampak pandemi mengakibatkan harga bahan baku meningkat dan pelanggan berkurang bagi UMKM.

Ilustrasi transaksi online
Ilustrasi transaksi onlinntarae. (Foto: Antara).

UMKM, lanjut ia, mengalami masalah utama produksi adalah peningkatan harga bahan baku sebesar 34-61 persen. Selain itu, UMKM juga mengalami masalah penjualan, khususnya mengalami penurunan pelanggan sebesar 49-73 persen.

“Kondisi PSBB juga berdampak pada proses penjualan, khususnya karena tidak ada kepastian akhir dari PSBB, terjadi pembatasan jam operasional, dan tidak bisa menerima pelanggan di tempat," ujar Alfindra.

Baca Juga:

Belum Periksa Djoko Tjandra, Kejagung: Yang Penting Dieksekusi Dulu

#Agustus New Order #Jualan Online #E-commerce Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Indonesia
Pemerintah Keluarkan Aturan Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM Melalui Sistem Elektronik
Regulasi tersebut memberikan perhatian terhadap aspek inklusivitas dengan mengutamakan dukungan bagi UMKM yang dikelola oleh penyandang disabilitas maupun UMKM yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Pemerintah Keluarkan Aturan Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM Melalui Sistem Elektronik
Indonesia
Pemerintah Bakal Segera Luncurkan Aturan E-Commerce Anyar, Transparansi Biaya Jadi Bahasan
Pemerintah juga mendorong platform digital memprioritaskan promosi produk dalam negeri, termasuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 25 Mei 2026
Pemerintah Bakal Segera Luncurkan Aturan E-Commerce Anyar, Transparansi Biaya Jadi Bahasan
Indonesia
Biaya Admin E-Commerce Bagi UMKM Bakal Diatur, Dilarang Juga Utamakan Produk Impor
Kementerian UMKM juga memastikan revisi aturan juga menyentuh aspek algoritma pencarian di platform e-commerce.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
 Biaya Admin E-Commerce Bagi UMKM Bakal Diatur, Dilarang Juga Utamakan Produk Impor
Indonesia
Pemerintah Larang Praktik Thrifting di e-Commerce, Ancam Langsung Tutup Toko
Pelaku thrifting akan diarahkan untuk menjual produk-produk buatan dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pemerintah Larang Praktik Thrifting di e-Commerce, Ancam Langsung Tutup Toko
Indonesia
Kabar Baik nih, Pajak untuk Pedagang Daring Ditunda Sampai Bulan Depan
Penundaan pajak e-commerce Februari 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Oktober 2025
Kabar Baik nih, Pajak untuk Pedagang Daring Ditunda Sampai Bulan Depan
Indonesia
Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas
Penundaan pajak dinilai memberi perlindungan pelaku UMKM agar tidak terbebani di tengah proses pemulihan ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas
Bagikan