Cari Pendapatan Alternatif, Pekerja Swasta Jual Makanan Online Selama Pandemi


Ilustrasi UMKM. (Foto: depkop.go.id).
MerahPutih.com - Kondisi pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia dan selama penerapan pembatasan sosial skala besar (PSBB) di berbagai wilayah, membuat para pekerja swasta banting setir jadi penjual makanan online untuk mendapatkan penghasilan.
Hasil riset Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (LD FEB) Universitas Indonesia memaparkan sebanyak 24 persen pekerja swasta beralih menjadi mitra platform GoFood selama pandemi COVID-19.
Persentase pekerja swasta tersebut menempati urutan pertama kategori profesi selain menjadi mitra GoFood selama pandemi untuk mencari penghasilan alternatif dengan menjadi UMKM kuliner digital.
Baca Juga:
Prank Daging Kurban Sampah Berujung Bui
Kemudian disusul dengan profesi ibu rumah tangga sebanyak 22 persen, tidak ada pekerjaan lain 17 persen, bapak rumah tangga lima persen, pelajar/mahasiswa empat persen, buruh tiga persen, dan profesional tiga persen.
Peneliti LD FEB UI Alfindra Primaldhi memaparkan, jumlah pengusaha baru juga meningkat, proporsi mitra baru yang tidak punya pengalaman usaha sebelumnya meningkat hampir dua kali lipat menjadi 43 persen.
Sementara itu sebelum pandemi, mitra yang belum pernah menjalankan usaha dan memutuskan untuk bergabung menjadi mitra usaha GoFood hanya 26 persen dan yang sudah pernah menjalankan usaha 74 persen.
Hasil riset menunjukan, 71 persen responden bergabung menjadi mitra GoFood karena pandemi COVID-19. Tetapi, dampak pandemi mengakibatkan harga bahan baku meningkat dan pelanggan berkurang bagi UMKM.

UMKM, lanjut ia, mengalami masalah utama produksi adalah peningkatan harga bahan baku sebesar 34-61 persen. Selain itu, UMKM juga mengalami masalah penjualan, khususnya mengalami penurunan pelanggan sebesar 49-73 persen.
“Kondisi PSBB juga berdampak pada proses penjualan, khususnya karena tidak ada kepastian akhir dari PSBB, terjadi pembatasan jam operasional, dan tidak bisa menerima pelanggan di tempat," ujar Alfindra.
Baca Juga:
Belum Periksa Djoko Tjandra, Kejagung: Yang Penting Dieksekusi Dulu
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online

'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis

Semua Dipajakin! Sri Mulyani Resmi Pungut Pajak dari Toko Online

Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025

Menteri UMKM Isyaratkan Pajak E-commerce Masih Jauh Panggang dari Api

DJP Benarkan Rencana Pungutan Pajak Pedagang E-commerce, Sasar Omzet di Atas Rp 500 Juta setahun

Aplikasi TEMU Dipastikan Belum Ajukan Izin Operasi di Indonesia

Kemendag Pastikan E-Commerce Asal China Temu Tidak Bisa Beroperasi di Indonesia

Aplikasi E-Commerce Temu China Disebut Lebih Berbahaya dari TikTok Shop

Transaksi Digital di Platform PaDI UMKM Telah Capai Rp 909 Triliun
