Cari Pendapatan Alternatif, Pekerja Swasta Jual Makanan Online Selama Pandemi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2020
Cari Pendapatan Alternatif, Pekerja Swasta Jual Makanan Online Selama Pandemi

Ilustrasi UMKM. (Foto: depkop.go.id).

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kondisi pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia dan selama penerapan pembatasan sosial skala besar (PSBB) di berbagai wilayah, membuat para pekerja swasta banting setir jadi penjual makanan online untuk mendapatkan penghasilan.

Hasil riset Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (LD FEB) Universitas Indonesia memaparkan sebanyak 24 persen pekerja swasta beralih menjadi mitra platform GoFood selama pandemi COVID-19.

Persentase pekerja swasta tersebut menempati urutan pertama kategori profesi selain menjadi mitra GoFood selama pandemi untuk mencari penghasilan alternatif dengan menjadi UMKM kuliner digital.

Baca Juga:

Prank Daging Kurban Sampah Berujung Bui

Kemudian disusul dengan profesi ibu rumah tangga sebanyak 22 persen, tidak ada pekerjaan lain 17 persen, bapak rumah tangga lima persen, pelajar/mahasiswa empat persen, buruh tiga persen, dan profesional tiga persen.

Peneliti LD FEB UI Alfindra Primaldhi memaparkan, jumlah pengusaha baru juga meningkat, proporsi mitra baru yang tidak punya pengalaman usaha sebelumnya meningkat hampir dua kali lipat menjadi 43 persen.

Sementara itu sebelum pandemi, mitra yang belum pernah menjalankan usaha dan memutuskan untuk bergabung menjadi mitra usaha GoFood hanya 26 persen dan yang sudah pernah menjalankan usaha 74 persen.

Hasil riset menunjukan, 71 persen responden bergabung menjadi mitra GoFood karena pandemi COVID-19. Tetapi, dampak pandemi mengakibatkan harga bahan baku meningkat dan pelanggan berkurang bagi UMKM.

Ilustrasi transaksi online
Ilustrasi transaksi onlinntarae. (Foto: Antara).

UMKM, lanjut ia, mengalami masalah utama produksi adalah peningkatan harga bahan baku sebesar 34-61 persen. Selain itu, UMKM juga mengalami masalah penjualan, khususnya mengalami penurunan pelanggan sebesar 49-73 persen.

“Kondisi PSBB juga berdampak pada proses penjualan, khususnya karena tidak ada kepastian akhir dari PSBB, terjadi pembatasan jam operasional, dan tidak bisa menerima pelanggan di tempat," ujar Alfindra.

Baca Juga:

Belum Periksa Djoko Tjandra, Kejagung: Yang Penting Dieksekusi Dulu

#Agustus New Order #Jualan Online #E-commerce Indonesia
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
TikTok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan melalui fitur live. Oleh karena itu, platform tersebut bermitra dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk dapat melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Indonesia
'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis
Penurunan rata-rata belanja per orang per bulan mencapai 13%
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis
Infografis
Semua Dipajakin! Sri Mulyani Resmi Pungut Pajak dari Toko Online
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan aturan pajak baru untuk pedagang toko online melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai efektif per 14 Juli 2025. Kebijakan ini menetapkan penyelenggara e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan Blibli akan bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bukan hanya platform dalam negeri, operator e-commerce asing yang menggunakan escrow account untuk transaksi di Indonesia juga akan dikenakan kewajiban yang sama
Wiwit Purnama Sari - Rabu, 16 Juli 2025
Semua Dipajakin! Sri Mulyani Resmi Pungut Pajak dari Toko Online
Indonesia
Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025
Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada penyelenggara e-commerce.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025
Indonesia
Menteri UMKM Isyaratkan Pajak E-commerce Masih Jauh Panggang dari Api
Maman juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendukung UMKM dalam memperluas jangkauan pasar mereka melalui pemanfaatan teknologi digital, termasuk e-commerce
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 12 Juli 2025
Menteri UMKM Isyaratkan Pajak E-commerce Masih Jauh Panggang dari Api
Indonesia
DJP Benarkan Rencana Pungutan Pajak Pedagang E-commerce, Sasar Omzet di Atas Rp 500 Juta setahun
Rencana penunjukan lokapasar (marketplace) sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi merchant di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Juni 2025
DJP Benarkan Rencana Pungutan Pajak Pedagang E-commerce, Sasar Omzet di Atas Rp 500 Juta setahun
Indonesia
Aplikasi TEMU Dipastikan Belum Ajukan Izin Operasi di Indonesia
TEMU kembali mengajukan izin masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 Oktober 2024
Aplikasi TEMU Dipastikan Belum Ajukan Izin Operasi di Indonesia
Indonesia
Kemendag Pastikan E-Commerce Asal China Temu Tidak Bisa Beroperasi di Indonesia
model bisnis dari platform asal China tersebut merupakan produsen ke konsumen atau factory to consumer (F to C), yang mana tidak bisa berlaku di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Juni 2024
Kemendag Pastikan E-Commerce Asal China Temu Tidak Bisa Beroperasi di Indonesia
Indonesia
Aplikasi E-Commerce Temu China Disebut Lebih Berbahaya dari TikTok Shop
Mirip seperti TikTok Shop sebelumnya, aplikasi Temu mempunyai potensi mengganggu pasar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Juni 2024
Aplikasi E-Commerce Temu China Disebut Lebih Berbahaya dari TikTok Shop
Indonesia
Transaksi Digital di Platform PaDI UMKM Telah Capai Rp 909 Triliun
Selama periode tahun 2023, jumlah total transaksi yang tercatat meningkat 65,4 persen dibandingkan dengan nilai transaksi tahun sebelumnya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Maret 2024
Transaksi Digital di Platform PaDI UMKM Telah Capai Rp 909 Triliun
Bagikan