DJP Benarkan Rencana Pungutan Pajak Pedagang E-commerce, Sasar Omzet di Atas Rp 500 Juta setahun
E-commerce masih menyumbangkan nilai terbesar pada ekosistem digital di Indonesia. (Pexels/Negative Space)
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan adanya rencana pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 pedagang di niaga elektronik (e-commerce).
Namun, hanya pedagang daring di market place dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun yang akan disaasar aturan baru itu nantinya.
"Artinya, UMKM di platform lokapasar yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pungutan PPh dalam skema ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/6).
Baca juga:
Skincare GlowGlowing Palsu Beredar Murah di Marketplace, Pelaku Pakai Racikan Tapioka
Rosmauli menjelaskan rencana penunjukan lokapasar (marketplace) sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi merchant di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting).
Menurut dia, jika sebelumnya mekanisme pembayaran PPh dilakukan secara mandiri oleh pedagang daring (online) kini diubah menjadi sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh lokapasar sebagai pihak yang ditunjuk.
Lebih jauh, Rosmauli menegaskan aturan baru ini masih dalam tahap finalisasi dan belum resmi berlaku. Dia menambahkaan penyusunan kebijakan ini telah melibatkan pelaku industri niaga elektronik dan kementerian/lembaga terkait.
Baca juga:
Dirjen Pajak Anyar Dikasih Beban Capai Target Rasio 23 Persen Terhadap PDB
“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” papar pejabat Dirjen Pajak itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun